MERAUKE–Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Selatan mulai menerbitkan perizinan bidang kelautan dan perikanan ditandai dengan pemberikan 5 SIUP dan 5 SIPI secara sembolis kepada pengusaha perikanan atau pemilik kapal perikanan di Kantor Pelabuhan Perikanan Nusantara Merauke, Kamis (25/5). Penyerahan izin usaha bidang kelautan dan perikanan secara simbolis ini dilakukan Pj Gubernur Papua Selatan Dr. Ir. Apolo Sapanfo, ST, MT.
Pj Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo, menjelaskan, DOB Papua Selatan yang telah disahkan oleh DPR RI pada November 2022, pemerintahannya baru terbentuk pada Januari 2023 dengan dilantiknya Pj Gubernur Papua Selatan, sehingga banyak urusan yang berkaitan dengan pembentukan kelembagaan struktur organisasi dan perangkat daerah baru dirampungkan pada Februari 2023.
‘’Hal ini berdampak pada penanganan perizinan untuk dunia usaha, baik swasta, industri dan dunia usaha lain. Dan baru pada Minggu ini, kita diberikan persetujuan dari Mendagri untuk menerbitkan peraturan gubernur. Karena rancangan Pergub yang kita ajukan Maret 2023 harus mendapatkan evaluasi, harmonisasi dan sinkronisasi oleh Kemendagri, sehingga tidak bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya, dan itu membutuhkan waktu yang lama,’’ jelasnya.
Dengan dilaunchingnya penerbitan izin di bidang Kelautan dan Perikanan tersebut, mantan Rektor Uncen ini meminta masyarakat untuk mulai memanfaatkan dengan mengurus atau memperpanjang perizinan di bidang kelautan dan perikanan dalam rangka meningkatkan ekonomi rumah tangga. Namun dalam menerbitkan izin di bidang kelautan dan perikana ini, namun Pemprov Papua Selatan belum bisa menarik retribut, karena dalam peraturan yang ada untuk menarik retribusi tersebut harus ditetapkan Peraturan Daerah (Perda). Dimana Perda ini ditetapkan oleh DPR. ‘’Sementara kita belum punya DPR, sehingga kita masih menunggu fatwa dari Mahkamah Agung,’’ jelasnya. Ditambahkan, di bidang kelautan dan perikana ada ini ada 72 perizinan.(ulo/tho)