Friday, April 26, 2024
25.7 C
Jayapura

Pemprov Mulai Terbitkan Izin Bidang Kelautan dan Perikanan     

MERAUKE–Pemerintah Provinsi (Pemprov)  Papua Selatan mulai menerbitkan perizinan bidang kelautan dan perikanan ditandai dengan pemberikan 5 SIUP dan 5 SIPI secara sembolis kepada pengusaha perikanan atau pemilik kapal perikanan di Kantor Pelabuhan Perikanan Nusantara Merauke, Kamis (25/5). Penyerahan izin  usaha bidang kelautan dan perikanan secara simbolis ini dilakukan Pj Gubernur Papua Selatan Dr. Ir. Apolo Sapanfo, ST, MT.

Pj Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo, menjelaskan, DOB Papua Selatan yang telah disahkan oleh DPR RI pada November 2022, pemerintahannya baru terbentuk pada Januari 2023 dengan dilantiknya Pj Gubernur Papua Selatan, sehingga banyak urusan yang berkaitan dengan pembentukan kelembagaan struktur organisasi dan perangkat daerah baru dirampungkan pada Februari 2023.

Baca Juga :  Parkir di Teras Rumah, Dua Motor Raib Digasak Pencuri

‘’Hal ini berdampak pada penanganan perizinan untuk dunia usaha, baik swasta, industri dan dunia usaha lain. Dan baru pada Minggu ini, kita diberikan persetujuan dari Mendagri untuk menerbitkan peraturan gubernur. Karena rancangan Pergub yang kita ajukan Maret 2023 harus mendapatkan evaluasi, harmonisasi dan sinkronisasi  oleh Kemendagri, sehingga tidak bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya, dan itu membutuhkan waktu yang lama,’’ jelasnya.

    Dengan dilaunchingnya  penerbitan izin di bidang Kelautan dan Perikanan tersebut, mantan Rektor Uncen ini meminta masyarakat  untuk mulai memanfaatkan dengan mengurus atau memperpanjang perizinan  di bidang kelautan dan perikanan dalam rangka meningkatkan ekonomi rumah tangga.   Namun dalam menerbitkan izin di bidang kelautan dan perikana ini, namun Pemprov Papua Selatan belum bisa menarik retribut, karena dalam peraturan yang ada untuk menarik retribusi tersebut harus ditetapkan Peraturan Daerah (Perda). Dimana Perda  ini ditetapkan oleh DPR. ‘’Sementara kita belum punya DPR, sehingga kita  masih menunggu fatwa dari Mahkamah Agung,’’ jelasnya. Ditambahkan, di bidang kelautan dan perikana ada ini ada 72 perizinan.(ulo/tho)

Baca Juga :  Kapolres Ingatkan Anggotanya Tidak Jadi Tameng Perusahaan 

MERAUKE–Pemerintah Provinsi (Pemprov)  Papua Selatan mulai menerbitkan perizinan bidang kelautan dan perikanan ditandai dengan pemberikan 5 SIUP dan 5 SIPI secara sembolis kepada pengusaha perikanan atau pemilik kapal perikanan di Kantor Pelabuhan Perikanan Nusantara Merauke, Kamis (25/5). Penyerahan izin  usaha bidang kelautan dan perikanan secara simbolis ini dilakukan Pj Gubernur Papua Selatan Dr. Ir. Apolo Sapanfo, ST, MT.

Pj Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo, menjelaskan, DOB Papua Selatan yang telah disahkan oleh DPR RI pada November 2022, pemerintahannya baru terbentuk pada Januari 2023 dengan dilantiknya Pj Gubernur Papua Selatan, sehingga banyak urusan yang berkaitan dengan pembentukan kelembagaan struktur organisasi dan perangkat daerah baru dirampungkan pada Februari 2023.

Baca Juga :  Kantor Dinas Tanaman Pangan Diobok-Obok Pencuri

‘’Hal ini berdampak pada penanganan perizinan untuk dunia usaha, baik swasta, industri dan dunia usaha lain. Dan baru pada Minggu ini, kita diberikan persetujuan dari Mendagri untuk menerbitkan peraturan gubernur. Karena rancangan Pergub yang kita ajukan Maret 2023 harus mendapatkan evaluasi, harmonisasi dan sinkronisasi  oleh Kemendagri, sehingga tidak bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya, dan itu membutuhkan waktu yang lama,’’ jelasnya.

    Dengan dilaunchingnya  penerbitan izin di bidang Kelautan dan Perikanan tersebut, mantan Rektor Uncen ini meminta masyarakat  untuk mulai memanfaatkan dengan mengurus atau memperpanjang perizinan  di bidang kelautan dan perikanan dalam rangka meningkatkan ekonomi rumah tangga.   Namun dalam menerbitkan izin di bidang kelautan dan perikana ini, namun Pemprov Papua Selatan belum bisa menarik retribut, karena dalam peraturan yang ada untuk menarik retribusi tersebut harus ditetapkan Peraturan Daerah (Perda). Dimana Perda  ini ditetapkan oleh DPR. ‘’Sementara kita belum punya DPR, sehingga kita  masih menunggu fatwa dari Mahkamah Agung,’’ jelasnya. Ditambahkan, di bidang kelautan dan perikana ada ini ada 72 perizinan.(ulo/tho)

Baca Juga :  Mati di Alat Angkut, Puluhan Boks DOC Dimusnahkan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya