Thursday, April 25, 2024
33.7 C
Jayapura

251 Kendaraan Dinas Pemkab Merauke Segera Ditarik

Termasuk Mobil Dinas Mantan Bupati dan Wakil Bupati

MERAUKE–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke bekerja sama dengan KPKNL Jayapura terus melakukan penertiban kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh para pensiunan ASN maupun mantan pejabat di lingkungan Pemkab Merauke.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Merauke, Elias Mithe, S.STP, MAP didampingi Kabid Aset Herman CMS Rumlus, SE, MAP saat ditemui mengungkapkan, sampai sekarang, total aset kendaraan dinas yang dimiliki oleh Pemkab Merauke sekitar 3.000 unit, baik roda empat maupun roda dua.

Dari sekitar 3.000 unit tersebut, diperkirakan pula sekitar 2.000 unit berada di pensiunan ASN, mantan pejabat, masyarakat  maupun organisasi kemasyarakatan, termasuk bantuan ke lembaga negara seperti TNI dan Polri yang masih tercatat sebagai aset Pemkab Merauke.

Sedangkan sekitar 1.000 unit digunakan oleh para pejabat atau ASN yang masih aktif.  ‘’Kita  mulai tertibkan. Karena ada yang kendaraan yang ada sejak 2001 lalu tapi masih tercatat dalam aset. Sementara secara fisik, mungkin sudah tidak dapat dimanfaatkan,’’ jelasnya.     

Baca Juga :  Kapolres Siap Sumbang 500 Jerigen Air bagi Warga Kimaam dan Ilwayab

      Dikatakan, penertiban ini dilakukan, karena selain membebani APBD Kabupaten Merauke, juga kendaraan dinas  yang dibawa oleh pensiunan ASN atau mantan pejabat  dapat ditarik untuk dilelang guna menambah anggaran daerah.

Sementarta kendaraan yang diserahkan ke lembaga negara seperti TNI dan Polri maupun lembaga kemasyarakat, selama ini dapat dihibahkan sehingga pajak setiap tahunnya dapat dibayarkan oleh lembaga yang mendapatkan bantuan kendaraan tersebut. Bukan lagi oleh Pemkab Merauke. Sebab, menurut Elias Mithe, tunggakan pajak yang harus dibayarkan sekarang mencapai Rp 5 miliar.

Elias Mithe menjelaskan, sampai sekarang sudah tercatat 251 kendaraan dinas yang siap ditarik oleh Pemkab Merauke yang terdiri dari 51 roda empat dan 178 roda dua. ‘’Kita masih terus melakukan menelusuran dan pendataan. Sampai sekarang, jumlah kendaraan dinas yang  siap  ditarik sebanyak 252 unit,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Lakukan Penganiayaan, Oknum ASN Dilaporkan ke Polisi

Dikatakan, nantinya daftar kendaraan dinas yang akan ditarik tersebut diserahkan ke bupati untuk dipilih dan ditentukan, mana-mana kendaraan yang masih akan dipakai oleh Pemerintah Kabupaten Merauke dan mana yang akan dilelang secara umum.

‘’Nanti bapak bupati yang akan tentukan, mana saja yang tidak masuk dalam lelang umum karena akan dipakai untuk menunjang kegiatan bik OPD lingkup Pemkab Merauke maupun nantinya hibah ke Pemerintah Proivinsi Papua Selatan,’’ jelasnya. Termasuk yang akan ditarik adalah mobil dinas dari mantan bupati dan mantan wakil bupati Merauke. (ulo/tho)   

Termasuk Mobil Dinas Mantan Bupati dan Wakil Bupati

MERAUKE–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke bekerja sama dengan KPKNL Jayapura terus melakukan penertiban kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh para pensiunan ASN maupun mantan pejabat di lingkungan Pemkab Merauke.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Merauke, Elias Mithe, S.STP, MAP didampingi Kabid Aset Herman CMS Rumlus, SE, MAP saat ditemui mengungkapkan, sampai sekarang, total aset kendaraan dinas yang dimiliki oleh Pemkab Merauke sekitar 3.000 unit, baik roda empat maupun roda dua.

Dari sekitar 3.000 unit tersebut, diperkirakan pula sekitar 2.000 unit berada di pensiunan ASN, mantan pejabat, masyarakat  maupun organisasi kemasyarakatan, termasuk bantuan ke lembaga negara seperti TNI dan Polri yang masih tercatat sebagai aset Pemkab Merauke.

Sedangkan sekitar 1.000 unit digunakan oleh para pejabat atau ASN yang masih aktif.  ‘’Kita  mulai tertibkan. Karena ada yang kendaraan yang ada sejak 2001 lalu tapi masih tercatat dalam aset. Sementara secara fisik, mungkin sudah tidak dapat dimanfaatkan,’’ jelasnya.     

Baca Juga :  Belum Temukan Pelanggaran 5 Warga Myanmar

      Dikatakan, penertiban ini dilakukan, karena selain membebani APBD Kabupaten Merauke, juga kendaraan dinas  yang dibawa oleh pensiunan ASN atau mantan pejabat  dapat ditarik untuk dilelang guna menambah anggaran daerah.

Sementarta kendaraan yang diserahkan ke lembaga negara seperti TNI dan Polri maupun lembaga kemasyarakat, selama ini dapat dihibahkan sehingga pajak setiap tahunnya dapat dibayarkan oleh lembaga yang mendapatkan bantuan kendaraan tersebut. Bukan lagi oleh Pemkab Merauke. Sebab, menurut Elias Mithe, tunggakan pajak yang harus dibayarkan sekarang mencapai Rp 5 miliar.

Elias Mithe menjelaskan, sampai sekarang sudah tercatat 251 kendaraan dinas yang siap ditarik oleh Pemkab Merauke yang terdiri dari 51 roda empat dan 178 roda dua. ‘’Kita masih terus melakukan menelusuran dan pendataan. Sampai sekarang, jumlah kendaraan dinas yang  siap  ditarik sebanyak 252 unit,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Kapolres: Jangan  Mudah Percaya Isu yang Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan

Dikatakan, nantinya daftar kendaraan dinas yang akan ditarik tersebut diserahkan ke bupati untuk dipilih dan ditentukan, mana-mana kendaraan yang masih akan dipakai oleh Pemerintah Kabupaten Merauke dan mana yang akan dilelang secara umum.

‘’Nanti bapak bupati yang akan tentukan, mana saja yang tidak masuk dalam lelang umum karena akan dipakai untuk menunjang kegiatan bik OPD lingkup Pemkab Merauke maupun nantinya hibah ke Pemerintah Proivinsi Papua Selatan,’’ jelasnya. Termasuk yang akan ditarik adalah mobil dinas dari mantan bupati dan mantan wakil bupati Merauke. (ulo/tho)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya