MERAUKE – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Merauke melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2024 terkait pengenaan pajak dan retribusi daerah terbaru kepada pengelola tempat hiburan malam, pengusaha warung dan restoran, pengusaha bahan galian golongan C dan kelistrikan di Auditorium Kantor Bupati Merauke, Rabu (24/01/2024).
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Merauke Dra. Hj. Majinur, M.Si mengungkapkan, Perda yang telah ditetapkan oleh DPR Kabupaten Merauke di tahun 2023 lalu itu mulai diberlakukan di awal tahun 2024. Majinur menjelaskan bahwa dengan Perda ini menjadi anugrah bagi provinsi dan kabupaten. Karena ada tambahan kewenangan namun ada juga pencabutan kewenangan.
‘’Untuk Pemkab Merauke,kami sudah sosialisasi di pasar terkait dengan pedagang, kemudian dengan seluruh kepala-kepala OPD pengelola pajak dan retribusi daerah,’’ katanya.
Majinur menjelaskan bahwa dengan Perda baru ini, banyak sekali penurunan indeks tarif. Hanya satu yang naik untuk pajak hiburan malam yang tadinya 25 persen mejadi 40 persen.
Selain itu, lanjut Majinur dalam sosialisasi ini juga lebih pada pemahaman dan sanksi administrasi yang diberikan kepada wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran yang dilakukan langsung oleh sistem.
‘’Kami juga berikan terkait dengan hak mereka diantaranya penghapusan, pengurangan, pembatalasan dan sebagainya,’’jelasnya. (ulo)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos