Thursday, April 25, 2024
28.7 C
Jayapura

Bawaslu Akhirnya Tertibkan APK   

Bawaslu Kabupaten Merauke dibantu Satpol PP dan di-back up TNI dan Polri saat melakukan penertiban APK yang dipasang tidak sesuai dengan zona  yang ditentukan bersama, Selasa (24/11). ( FOTO: Sulo/Cepos)   

MERAUKE-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  Kabupaten Merauke  dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke, akhirnya menertibkan Alat peraga Kampanye (APK)  yang tidak sesuai dengan zona yang telah disepakati antara  KPU, Paslon dan   Bawaslu, Selasa (24/11). Penertiban yang dibagi dalam 5 tim ini di-back up langsung oleh TNI dan Polri.   

   Devisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Merauke Agustinus Mahuze, S.Pd  yang memimpin langsung penertiban  tersebut kepada wartawan mengungkapkan  bahwa penertiban  ini dilakukan setelah Bawaslu telah 2 kali menyurati masing-masing Paslon lewat penghubungnya  dan teguran langsung dari KPU untuk masing-masing Paslon menurunkan APK yang tidak sesuai dengan titik atau zona  yang disepakati  namun tidak juga diturunkan.    

Baca Juga :  Tersisa 8 Puskesmas Belum Prototipe   

   “Hari ini (kemarin.red),  dengan dibantu Satuan Polisi Pamong Praja  Kabupaten Merauke dan di-backup TNI dan  kepolisian kita melakukan penertiban,” jelasnya. 

   Agustinus Mahuze menjelaskan bahwa  penertiban  ini dilakukan dengan membagi 5 tim untuk menyisir APK-APK yang dipasang di  titik yang tidak sesuai dengan zona kesepakatan. “Tapi ada juga  APK yang  dipasang di zona yang telah disepakati terpaksa ditertibkan, karena  tidak sesuai dengan aturan. Karena  pasangan calon memasang  tokoh  masyarakat di dalam balihonya,”  tandas Martinus. 

   Menurut dia, untuk pemasangan  figur atau tokoh masyarakat tersebut sudah diatur dalam PKPU  dimana tidak dibolehkan. Selain itu, lanjut dia,  partai yang  bukan pengusung  tidak boleh dipasang di dalam APK. Penertiban  yang dilakukan  ini bukan  tidak mendapat protes dari pendukung dari Paslon.

Baca Juga :  Komplotan Curanmor, Masih Terus Dilakukan Penyelidikan

    Sebab ada juga yang memprotes penurunan APK dengan alasan itu dipasang di dalam lahannya sendiri. Namun Bawaslu tetap  menurunkan karena materi APK memasang tokoh masyarakat. Dari  penertiban tersebut, terbanyak yang diturunkan adalah  Paslon 01 dan Paslon 03. (ulo/tri)  

Bawaslu Kabupaten Merauke dibantu Satpol PP dan di-back up TNI dan Polri saat melakukan penertiban APK yang dipasang tidak sesuai dengan zona  yang ditentukan bersama, Selasa (24/11). ( FOTO: Sulo/Cepos)   

MERAUKE-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  Kabupaten Merauke  dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke, akhirnya menertibkan Alat peraga Kampanye (APK)  yang tidak sesuai dengan zona yang telah disepakati antara  KPU, Paslon dan   Bawaslu, Selasa (24/11). Penertiban yang dibagi dalam 5 tim ini di-back up langsung oleh TNI dan Polri.   

   Devisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Merauke Agustinus Mahuze, S.Pd  yang memimpin langsung penertiban  tersebut kepada wartawan mengungkapkan  bahwa penertiban  ini dilakukan setelah Bawaslu telah 2 kali menyurati masing-masing Paslon lewat penghubungnya  dan teguran langsung dari KPU untuk masing-masing Paslon menurunkan APK yang tidak sesuai dengan titik atau zona  yang disepakati  namun tidak juga diturunkan.    

Baca Juga :  Komplotan Curanmor, Masih Terus Dilakukan Penyelidikan

   “Hari ini (kemarin.red),  dengan dibantu Satuan Polisi Pamong Praja  Kabupaten Merauke dan di-backup TNI dan  kepolisian kita melakukan penertiban,” jelasnya. 

   Agustinus Mahuze menjelaskan bahwa  penertiban  ini dilakukan dengan membagi 5 tim untuk menyisir APK-APK yang dipasang di  titik yang tidak sesuai dengan zona kesepakatan. “Tapi ada juga  APK yang  dipasang di zona yang telah disepakati terpaksa ditertibkan, karena  tidak sesuai dengan aturan. Karena  pasangan calon memasang  tokoh  masyarakat di dalam balihonya,”  tandas Martinus. 

   Menurut dia, untuk pemasangan  figur atau tokoh masyarakat tersebut sudah diatur dalam PKPU  dimana tidak dibolehkan. Selain itu, lanjut dia,  partai yang  bukan pengusung  tidak boleh dipasang di dalam APK. Penertiban  yang dilakukan  ini bukan  tidak mendapat protes dari pendukung dari Paslon.

Baca Juga :  Merauke Target Masuk 100 Kota Cerdas

    Sebab ada juga yang memprotes penurunan APK dengan alasan itu dipasang di dalam lahannya sendiri. Namun Bawaslu tetap  menurunkan karena materi APK memasang tokoh masyarakat. Dari  penertiban tersebut, terbanyak yang diturunkan adalah  Paslon 01 dan Paslon 03. (ulo/tri)  

Berita Terbaru

Artikel Lainnya