Friday, November 22, 2024
25.7 C
Jayapura

Cegah Korupsi dan Gratifikasi  Anggota DPRK Merauke Diberi Pembekalan   

MERAUKE– Dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dan gratifikasi bagi anggota DPR Kabupaten Merauke periode 2024-2029 yang baru saja dilantik pada 21 Oktober 2024 lalu, para wakil rakyat tersebut diberikan penyuluhan anti korupsi dan gratifikasi. 

Penyuluhan  anti korupsi dan gratifikasi itu diberikan oleh oleh petugas Inspektorat Provinsi Papua Selatan diikuti seluruh anggota DPR Kabupaten Merauke periode 2024-2029 di Kantor DPRK Merauke, Rabu (23/10).

   Inspektur Daerah Provinsi Papua Selatan  Sucahyo Agung Dwi Ariyanto, SIP, M.Si,  menyampaikan terima kasih kepada pemerintah Kabupaten Merauke yang berisiatif memberikan pembekalan  dna penyuluhan  anti korupsi dan gratifikasi bagi para anggota DPRK Merauke yang memulai tugasnya sebagai wakil rakyat di Kabupaten Merauke.

Baca Juga :  KPK Periksa Dua Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pemkab Mamberamo Tengah

Dengan pembekalan dan penyuluhan yang diberikan ini, Sucahyo mengharapkan kepada seluruh anggota DPRK Merauke yang memulai tugasnya sevagai wakil rakyat  ini memahami apa itu anti korupsi dan memiliki komitmen untuk mencegah terjadinya korupsi  baik dalam tugas fungsi mereka maupun dalam tugas pengawasan mereka. Karena dalam pembekalan ini  mereka dibekali  tentang penggunaaan anggaran,  soal perjalanan dinas dan sebagainya.

‘’Karena para anggota dewan ini juga memiliki tuigas dan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah. Jangan sampai mengawasi tapi justru terjerat korupsi dan gratifikasi,’’ tandasnya. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Ketua DPRD Merauke Tutup Usia 

MERAUKE– Dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dan gratifikasi bagi anggota DPR Kabupaten Merauke periode 2024-2029 yang baru saja dilantik pada 21 Oktober 2024 lalu, para wakil rakyat tersebut diberikan penyuluhan anti korupsi dan gratifikasi. 

Penyuluhan  anti korupsi dan gratifikasi itu diberikan oleh oleh petugas Inspektorat Provinsi Papua Selatan diikuti seluruh anggota DPR Kabupaten Merauke periode 2024-2029 di Kantor DPRK Merauke, Rabu (23/10).

   Inspektur Daerah Provinsi Papua Selatan  Sucahyo Agung Dwi Ariyanto, SIP, M.Si,  menyampaikan terima kasih kepada pemerintah Kabupaten Merauke yang berisiatif memberikan pembekalan  dna penyuluhan  anti korupsi dan gratifikasi bagi para anggota DPRK Merauke yang memulai tugasnya sebagai wakil rakyat di Kabupaten Merauke.

Baca Juga :  Terlindas Truk, Seorang Karyawati Tewas

Dengan pembekalan dan penyuluhan yang diberikan ini, Sucahyo mengharapkan kepada seluruh anggota DPRK Merauke yang memulai tugasnya sevagai wakil rakyat  ini memahami apa itu anti korupsi dan memiliki komitmen untuk mencegah terjadinya korupsi  baik dalam tugas fungsi mereka maupun dalam tugas pengawasan mereka. Karena dalam pembekalan ini  mereka dibekali  tentang penggunaaan anggaran,  soal perjalanan dinas dan sebagainya.

‘’Karena para anggota dewan ini juga memiliki tuigas dan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah. Jangan sampai mengawasi tapi justru terjerat korupsi dan gratifikasi,’’ tandasnya. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Bantu PMI, Polres Gelar Donor Darah

Berita Terbaru

Artikel Lainnya