MERAUKE– Dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dan gratifikasi bagi anggota DPR Kabupaten Merauke periode 2024-2029 yang baru saja dilantik pada 21 Oktober 2024 lalu, para wakil rakyat tersebut diberikan penyuluhan anti korupsi dan gratifikasi.
Penyuluhan anti korupsi dan gratifikasi itu diberikan oleh oleh petugas Inspektorat Provinsi Papua Selatan diikuti seluruh anggota DPR Kabupaten Merauke periode 2024-2029 di Kantor DPRK Merauke, Rabu (23/10).
Inspektur Daerah Provinsi Papua Selatan Sucahyo Agung Dwi Ariyanto, SIP, M.Si, menyampaikan terima kasih kepada pemerintah Kabupaten Merauke yang berisiatif memberikan pembekalan dna penyuluhan anti korupsi dan gratifikasi bagi para anggota DPRK Merauke yang memulai tugasnya sebagai wakil rakyat di Kabupaten Merauke.
Dengan pembekalan dan penyuluhan yang diberikan ini, Sucahyo mengharapkan kepada seluruh anggota DPRK Merauke yang memulai tugasnya sevagai wakil rakyat ini memahami apa itu anti korupsi dan memiliki komitmen untuk mencegah terjadinya korupsi baik dalam tugas fungsi mereka maupun dalam tugas pengawasan mereka. Karena dalam pembekalan ini mereka dibekali tentang penggunaaan anggaran, soal perjalanan dinas dan sebagainya.
‘’Karena para anggota dewan ini juga memiliki tuigas dan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah. Jangan sampai mengawasi tapi justru terjerat korupsi dan gratifikasi,’’ tandasnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos