Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Bawa Kabur Curian,  Spesialis Curanmor Ditangkap

MERAUKE- Spesialis Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Merauke berinisial HT (18) berhasil ditangkap (dicokok)  oleh polisi. Kapolres Merauke, AKBP Sandi Sultan, SIK menjelaskan, tersangka ditangkap satu hari setelah berusaha membawa kabur motor Honda jenis Genio dengan Nopol 0290 FC milik Rizky Ramisan tersebut.

‘’Teman-teman kita di Polsek berhasil menangkap tersangka saat sedang dalam perjalanan dari Merauke ke Tanah Merah, ibukota Kabupaten Boven Digoel,’’ kata Kapolres Sandi Sultan, Rabu (5/10).

Menurut Kapolres, tersangka mencuri motor tersebut ketika korban sedang memarkir kendaraannya di depan rumahnya pada 26 Agustus 2022 sekitar pukul 24.00 WIT. Saat bangun tidur pada pagi harinya sekitar pukul 07.00 WIT,  korban tidak menemukan motornya lagi dan langsung melaporkan ke Polres.

Baca Juga :  Ditemukan Tikus Mati Dalam Ember Berisi Bahan Pembuat Sopi 

‘’Ketika SPKT menerima laporan, maka informasi itu langsung diteruskan ke Polsek-Polsek dan teman-teman di Polsek Sota melihat sepeda motor tersebut yang akan menuju Tanah Merah, Boven Digoel sehingga langsung diamankan,’’ katanya.

Kapolres menjelaskan, tersangka merupakan spesialis Curanmor, dimana sebelumnya telah  mencuri 2 motor milik warga. Hanya saja, saat itu tersangka belum diproses karena masih di bawah umur, motor yang dicuri itu telah dikembalikan kepada pemiliknya.

‘’Tapi, karena sekarang tersangka sudah umur 18 tahun, artinya sudah dewasa, sehingga kita proses.Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,’’ terangnya.     (ulo/tho)

  

MERAUKE- Spesialis Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Merauke berinisial HT (18) berhasil ditangkap (dicokok)  oleh polisi. Kapolres Merauke, AKBP Sandi Sultan, SIK menjelaskan, tersangka ditangkap satu hari setelah berusaha membawa kabur motor Honda jenis Genio dengan Nopol 0290 FC milik Rizky Ramisan tersebut.

‘’Teman-teman kita di Polsek berhasil menangkap tersangka saat sedang dalam perjalanan dari Merauke ke Tanah Merah, ibukota Kabupaten Boven Digoel,’’ kata Kapolres Sandi Sultan, Rabu (5/10).

Menurut Kapolres, tersangka mencuri motor tersebut ketika korban sedang memarkir kendaraannya di depan rumahnya pada 26 Agustus 2022 sekitar pukul 24.00 WIT. Saat bangun tidur pada pagi harinya sekitar pukul 07.00 WIT,  korban tidak menemukan motornya lagi dan langsung melaporkan ke Polres.

Baca Juga :  Wujudkan Wilayah Aman, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Sweeping Miras

‘’Ketika SPKT menerima laporan, maka informasi itu langsung diteruskan ke Polsek-Polsek dan teman-teman di Polsek Sota melihat sepeda motor tersebut yang akan menuju Tanah Merah, Boven Digoel sehingga langsung diamankan,’’ katanya.

Kapolres menjelaskan, tersangka merupakan spesialis Curanmor, dimana sebelumnya telah  mencuri 2 motor milik warga. Hanya saja, saat itu tersangka belum diproses karena masih di bawah umur, motor yang dicuri itu telah dikembalikan kepada pemiliknya.

‘’Tapi, karena sekarang tersangka sudah umur 18 tahun, artinya sudah dewasa, sehingga kita proses.Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,’’ terangnya.     (ulo/tho)

  

Berita Terbaru

Artikel Lainnya