Friday, April 26, 2024
24.7 C
Jayapura

Edarkan Sabu dan Ganja, Seorang Karyawan Koperasi Ditangkap

MERAUKE-  Seorang karyawan salah satu koperasi simpan pinjam  di Merauke berinisial RT terpaksa berurusan dengan polisi. Pelaku yang tinggal di Jalan Maluku, Merauke itu ditangkap Satuan Narkoba Polres Merauke saat sedang mengambil paket kiriman di jasa pengiriman yang berisi Narkotika jenis Sabu dan ganja kering.

Kapolres Merauke Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK, melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Ishak Oni Runtulalo, SH, mengungkapkan, penangkapan  tersangka tersebut atas kerja sama BNN dengan Bea dan Cukai. ‘’Tersangka kita tangkap setelah mengambil paket di jasa pengiriman Rabu (13/7),’’ kata Kasat Narkoba Ishak, Jumat (15/7).

Menurutnya, paket Narkotika yang berisi satu paket Sabu dan satu paket ganja kering itu dikirim dari Medan, Sumatera Utara yang ditujukan kepada tersangka. Untuk mengelabui petugas, paket dibungkus dengan aluminium foil. Diluar bungkusan aluminium foil tersebut ditaruh udang kering ukuran kecil-kecil. 

Baca Juga :  11 Nelayan Dipenjara di PNG Bebas Hari ini 

‘’Setelah kita amankan tersangka dan barang bukti, kemudian kita lanjutkan penggeledehan di rumahnya. Ternyata di rumahnya masih terdapat dua paket sabu dan beberapa ganja yang dimasukkan dalam plastik dan itu ditemukan dalam kamarnya,’’katanya.

Dalam penggeledahan itu pula, polisi menemukan sejumlah plastik bening yang akan digunakan pelaku untuk mengisi sabu dan ganja tersebut dalam bentuk paket. Untuk sabu, tersangka membuat dalam 2 paket  yakni paket dengan harga Rp 500 ribu dan paket dengan harga Rp 1 juta.  ‘’Pelaku mengakui telah mengecerkan untuk  harga Rp 500 ribu dan Rp 1 juta untuk sabu,’’ terangnya.

Namun kepada siapa  yang menjadi sasaran penjualan  Sabu dan ganja tersebut, tersangka masih tutup mulut. ‘’Mungkin masih melindungi,’’ jelasnya. 

Baca Juga :  FGM GKI Datangi Kantor Kesbangpol Merauke

Tersangka juga mengaku telah 2 kali melakukan mengirim barang haram tersebut dari Medan dengan menggunakan jasa pengiriman. Dalam penangkapan itu, Polisi juga membawa istri dari tersangka. Namun  dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik, untuk sementara istrinya tersebut hanya sebagai pengguna. 

‘’Dia gunakan saat akan berhubungan dengan suaminya. Tapi apakah dia juga ikut mengedarkan, masih terus kita dalami,’’  tandasnya.

Atas perbuatannya  tersebut, tersangka RT tambah Kasat Narkoba Ishak Oni Runtulalo dijerat dengan pasal berlapis yakni  Pasal 114, Pasal 112, Pasal 111 dan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika dengan  ancaman humuman 20 tahun penjara. (ulo/tho)   

MERAUKE-  Seorang karyawan salah satu koperasi simpan pinjam  di Merauke berinisial RT terpaksa berurusan dengan polisi. Pelaku yang tinggal di Jalan Maluku, Merauke itu ditangkap Satuan Narkoba Polres Merauke saat sedang mengambil paket kiriman di jasa pengiriman yang berisi Narkotika jenis Sabu dan ganja kering.

Kapolres Merauke Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK, melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Ishak Oni Runtulalo, SH, mengungkapkan, penangkapan  tersangka tersebut atas kerja sama BNN dengan Bea dan Cukai. ‘’Tersangka kita tangkap setelah mengambil paket di jasa pengiriman Rabu (13/7),’’ kata Kasat Narkoba Ishak, Jumat (15/7).

Menurutnya, paket Narkotika yang berisi satu paket Sabu dan satu paket ganja kering itu dikirim dari Medan, Sumatera Utara yang ditujukan kepada tersangka. Untuk mengelabui petugas, paket dibungkus dengan aluminium foil. Diluar bungkusan aluminium foil tersebut ditaruh udang kering ukuran kecil-kecil. 

Baca Juga :  Sejak Covid, 30 Pengusaha Diberi Teguran Tertulis

‘’Setelah kita amankan tersangka dan barang bukti, kemudian kita lanjutkan penggeledehan di rumahnya. Ternyata di rumahnya masih terdapat dua paket sabu dan beberapa ganja yang dimasukkan dalam plastik dan itu ditemukan dalam kamarnya,’’katanya.

Dalam penggeledahan itu pula, polisi menemukan sejumlah plastik bening yang akan digunakan pelaku untuk mengisi sabu dan ganja tersebut dalam bentuk paket. Untuk sabu, tersangka membuat dalam 2 paket  yakni paket dengan harga Rp 500 ribu dan paket dengan harga Rp 1 juta.  ‘’Pelaku mengakui telah mengecerkan untuk  harga Rp 500 ribu dan Rp 1 juta untuk sabu,’’ terangnya.

Namun kepada siapa  yang menjadi sasaran penjualan  Sabu dan ganja tersebut, tersangka masih tutup mulut. ‘’Mungkin masih melindungi,’’ jelasnya. 

Baca Juga :  DPRD Agendakan Sidang KUA PPAS Perubahan

Tersangka juga mengaku telah 2 kali melakukan mengirim barang haram tersebut dari Medan dengan menggunakan jasa pengiriman. Dalam penangkapan itu, Polisi juga membawa istri dari tersangka. Namun  dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik, untuk sementara istrinya tersebut hanya sebagai pengguna. 

‘’Dia gunakan saat akan berhubungan dengan suaminya. Tapi apakah dia juga ikut mengedarkan, masih terus kita dalami,’’  tandasnya.

Atas perbuatannya  tersebut, tersangka RT tambah Kasat Narkoba Ishak Oni Runtulalo dijerat dengan pasal berlapis yakni  Pasal 114, Pasal 112, Pasal 111 dan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika dengan  ancaman humuman 20 tahun penjara. (ulo/tho)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya