Friday, April 26, 2024
24.7 C
Jayapura

Lapas Usulkan 38 Warga Binaan Terima Remisi Idul Fitri 

MERAUKE- Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke mengusulkan 38 warga binan yng beragama Muslim untuk mendapatkan remisi Idul Fitri. Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)  Klas IIB Merauke, Lukas Laksana Frans  saat ditemui media ini mengungkapkan, 38 warga binaan yang diusulkan ke Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia ini sebenarnya dari sisi administrasi dan aturan sudah memenuhi untuk mendapatkan remisi hari raya keagamaan yakni Idul Fitri.

Namun lanjut dia, tentunya nama-nama yang dikirimkan tersebut masih akan diperiksa dan diteliti oleh Kementeria Hukum, apakah benar-benar semuanya sudah memenuhi syarat. ‘’Karena menimal warga binaan yang kita usulkan tersebtut telah menjalani masa penahanan minimal 6 bulan, tidak ada pelanggaran berat yang dibuat,’’ katanya.

Baca Juga :  PT Elora Digugat, Pengadilan Kabulkan Permohonan Penggugat 

Dikatakan, jumlah binaan Muslim yang ada di dalam Lapas Merauke sebanyak 66 orang dari total 370 warga binaan yang ada. Namun dari 66  orang tersebut, 4 diantaranya merupakan terpidana kasus korupsi yang tidak mendapatkan remisi karena belum membayar subsidair dari putusan majelis hakim.

Sisanya, lanjut dia, masih berstatus tahanan yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke. ‘’Kalau masih berstatus tahanan, sudah pasti tidak bisa mendapatkan remisi. Karena remisi ini hanya diberikan kepada orang  yang sudah mendapat hukuman atau putusan yang sudah  berkekuatan hukum tetap,’’ tandasnya.(ulo/tho)    

MERAUKE- Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke mengusulkan 38 warga binan yng beragama Muslim untuk mendapatkan remisi Idul Fitri. Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)  Klas IIB Merauke, Lukas Laksana Frans  saat ditemui media ini mengungkapkan, 38 warga binaan yang diusulkan ke Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia ini sebenarnya dari sisi administrasi dan aturan sudah memenuhi untuk mendapatkan remisi hari raya keagamaan yakni Idul Fitri.

Namun lanjut dia, tentunya nama-nama yang dikirimkan tersebut masih akan diperiksa dan diteliti oleh Kementeria Hukum, apakah benar-benar semuanya sudah memenuhi syarat. ‘’Karena menimal warga binaan yang kita usulkan tersebtut telah menjalani masa penahanan minimal 6 bulan, tidak ada pelanggaran berat yang dibuat,’’ katanya.

Baca Juga :  Bekap Polri, Lanud Latihan Penanggulangan Huru-Hara 

Dikatakan, jumlah binaan Muslim yang ada di dalam Lapas Merauke sebanyak 66 orang dari total 370 warga binaan yang ada. Namun dari 66  orang tersebut, 4 diantaranya merupakan terpidana kasus korupsi yang tidak mendapatkan remisi karena belum membayar subsidair dari putusan majelis hakim.

Sisanya, lanjut dia, masih berstatus tahanan yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke. ‘’Kalau masih berstatus tahanan, sudah pasti tidak bisa mendapatkan remisi. Karena remisi ini hanya diberikan kepada orang  yang sudah mendapat hukuman atau putusan yang sudah  berkekuatan hukum tetap,’’ tandasnya.(ulo/tho)    

Berita Terbaru

Artikel Lainnya