Friday, April 19, 2024
27.7 C
Jayapura

Kampung Adat Implementasi Sesungguhnya dari Otsus Papua

SENTANI-Salah satu program unggulan Bupati Jayapura, Mathius Awoitaue, SE., M. Si., selama kepemimpinannya adalah program pemberdayaan masyarakat adat melalui kampung adat.

Sejauh ini ada 14 kampung adat di Kabupaten Jayapura yang sudah dibentuk dan tinggal menunggu kodefikasi dari pemerintah pusat.

“Kami masih menunggu kodefikasi, menurut informasi dalam waktu dekat ini. April atau Mei sudah keluar kodefikasi kampung adat,” ujar Kadis DPMK Kabupaten Jayapura, Elisa Yarusabra, saat ditemui Senin (25/4).

Dia mengaku, program kampung adat ini tetap berjalan dan tidak harus menunggu kodefikasi, karena anggaran dan kebijakannya sudah berjalan di 14 kampung adat itu.

“Di kampung adat, hanya ada ondoafi yang menjadi kepala kepala pemerintahan kampung adat. Sehingga di kampung adat itu tidak ada dualisme kepemimpinan. Tidak ada kepala kampung dinas dan ondoafi sebagai ketua adat. Tidak ada begitu,” jelasnya.

Baca Juga :  Dua Kubu Minta Perang Tiga Hari

Dia mengatakan, dibawah kepemimpinan bupati Mathius, pemerintah daerah sedang berupaya mengembalikan peran dan fungsi adat, tinggal menunggu pengakuan dari negara. Karena itu menurut dia, negara tinggal dan harus memberikan pengakuan hal itu dan selanjutnya tinggal memasukan didalam sistem dan struktur yang ada.

“Sehingga kami berharap, kampung adat ini adalah implementasi sesungguhnya dari otsus papua,” tandasnya.

Didalam otsus Papua itu juga telah merubah istilah sebutan pemerintahan desa yang sebelumnya dijabat oleh kepala desa hasil pemilihan secara demokrasi. Kemudian ketika dirubah menjadi pemerintahan kampung. Maka seharusnya kepala kampung hanya dikepalai oleh ketua adat dalam hal ini ondoafi. Struktur adat ini juga sudah tertata sangat rapi dan baik sejak turun temurun.

Baca Juga :  Pasar Lama Sentani Akan Diisolasi

“Kalau masih kepala kampung dinas kalau begitu tidak ada bedanya dengan kepala desa di seluruh Indonesia. Karena ini ada kekhususan maka pemberlakuannya juga harus khusus. Siapa yang punya kampung, siapa pemilik tanahnya, siapa yang punya rakyat, strukturnya bagaimana. Dialah ondoafi makanya disebut kampung adat, intinya ada disitu,” tutupnya.(roy/nat)

SENTANI-Salah satu program unggulan Bupati Jayapura, Mathius Awoitaue, SE., M. Si., selama kepemimpinannya adalah program pemberdayaan masyarakat adat melalui kampung adat.

Sejauh ini ada 14 kampung adat di Kabupaten Jayapura yang sudah dibentuk dan tinggal menunggu kodefikasi dari pemerintah pusat.

“Kami masih menunggu kodefikasi, menurut informasi dalam waktu dekat ini. April atau Mei sudah keluar kodefikasi kampung adat,” ujar Kadis DPMK Kabupaten Jayapura, Elisa Yarusabra, saat ditemui Senin (25/4).

Dia mengaku, program kampung adat ini tetap berjalan dan tidak harus menunggu kodefikasi, karena anggaran dan kebijakannya sudah berjalan di 14 kampung adat itu.

“Di kampung adat, hanya ada ondoafi yang menjadi kepala kepala pemerintahan kampung adat. Sehingga di kampung adat itu tidak ada dualisme kepemimpinan. Tidak ada kepala kampung dinas dan ondoafi sebagai ketua adat. Tidak ada begitu,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemkab Suport Sekolah Adat di Kampung Dormena

Dia mengatakan, dibawah kepemimpinan bupati Mathius, pemerintah daerah sedang berupaya mengembalikan peran dan fungsi adat, tinggal menunggu pengakuan dari negara. Karena itu menurut dia, negara tinggal dan harus memberikan pengakuan hal itu dan selanjutnya tinggal memasukan didalam sistem dan struktur yang ada.

“Sehingga kami berharap, kampung adat ini adalah implementasi sesungguhnya dari otsus papua,” tandasnya.

Didalam otsus Papua itu juga telah merubah istilah sebutan pemerintahan desa yang sebelumnya dijabat oleh kepala desa hasil pemilihan secara demokrasi. Kemudian ketika dirubah menjadi pemerintahan kampung. Maka seharusnya kepala kampung hanya dikepalai oleh ketua adat dalam hal ini ondoafi. Struktur adat ini juga sudah tertata sangat rapi dan baik sejak turun temurun.

Baca Juga :  Nabire Sah, Pilkada 2020 Tersisa Yalimo

“Kalau masih kepala kampung dinas kalau begitu tidak ada bedanya dengan kepala desa di seluruh Indonesia. Karena ini ada kekhususan maka pemberlakuannya juga harus khusus. Siapa yang punya kampung, siapa pemilik tanahnya, siapa yang punya rakyat, strukturnya bagaimana. Dialah ondoafi makanya disebut kampung adat, intinya ada disitu,” tutupnya.(roy/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya