Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Hanya Satu Pasangan Bacalon Perseorangan yang Mendaftar di KPU

KPU verifikasi  dokumen dukungan bakal calon perseorangan pasangan Kristian  David Tarigan Gebze, S.STP  dan Suyoto, S.ST, Senin (24/2).( FOTO: SULO/Cepos)

MERAUKE-Komisi Pemilihan Umum  (KPU)  Kabupaten  Merauke  akhirnya menerima  penyerahan   dokumen  dukungan  pasangan bakal calon  perseorangan.  Penyerahan  dokumen dukungan  perseorangan ini datang dari pasangan  bakal calon  bupati Merauke Kristian  David Tarigan Gebze, S.STP  dan pasangannya Suyoto, S.ST. 

   Pasangan ini datang menyerahkan dokumen   dukungannya ke KPU menjelang  detik-detik  penutupan yakni  1 jam sebelum  penutupan   penyerahan dukungan atau sekitar  pukul  23.00  WIT  pada Minggu  (23/2).   ‘’Pasangan calon perseorangan  Kristian-Suyoto  ini  datang  menyerahkan  dokumen dukungan  perseorangan    sekitar pukul 23.00 WIT  atau sekitar  1 jam  sebelum  penutupan,’’ kata  Ketua   KPU Kabupaten  Merauke  Theresia  Mahuze, SH,    ditemui wartawan,   Senin (24/2).  

   Theresia  menjelaskan, ada 3 dokumen dukungan yang     wajib diserahkan. Pertama, formulir  model B1 KWK1  perseorangan  yang dibuat rangkap satu asli, lalu formulir B.1. KWK perseorangan  yang dibuat  1 asli dan  satu salinan  dan B2 KWK perseorangan  yang dibuat satu rangkap asli.

Baca Juga :  Adik Sepupu Dipukul, Dibalas dengan Parang

  “Dokumen-dokumen tersebut  telah diserahkan kepada kami dan  telah disaksikan  oleh Bawaslu  Kabupaten Merauke,’’ jelasnya.   

  Theresia Mahuze menjelaskan, bahwa  dari dokumen dukungan yang diserahkan tersebut, pasangan ini telah menyerahkan  dukungan  sebanyak 15. 350  yang tersebar   di  20 distrik.  Artinya, sudah melebihi dari persyaratan yang  diisyaratkan   oleh UU dimana  untuk calon perseorangan   memperoleh dukungan minimal  10 persen  dari DPT yakni swebanyak 14.853   yang tersebar di  11 distrik. 

  “Kalau dilihat   dari dukungan,   sudah memenuhi syarat  apalagi  menyebar di seluruh distrik,’’ kata  Theresia Mahuze.  

    Theresia menjelaskan, bahwa  dokumen dukungan   yang diterima   pihaknya  ini sementara  dilakukan pengecekan dan verifikasi yang akan berlangsung selama 3 hari. ‘’Hari ini, kami  langsung melakukan pengecekan dan penelitian    terhadap dukungan    tersebut  ditemani dari  tim  pasangan bakal calon,’’ terangnya. 

Baca Juga :  Sambut Pergantian Tahun, Kodim Gelar  Doa Bersama   

   Yang dicek, jelas   Theresia Mahuze adalah jumlah   dukungan minimum apakah    sudah memenuhi  syarat  atau belum termasuk  persebarannya.  Jika  nantinya sudah memenuhi syarat maka akan dilanjutkan   verifikasi administrasi   yakni mencocokkan kesesuaian nomor induk  kependudukan, jenis kelamin, alamat, umur  pada  formulir B1 KWK dengan KTP elektronik atau surat keterangan  kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Merauke.  (ulo/tri)

KPU verifikasi  dokumen dukungan bakal calon perseorangan pasangan Kristian  David Tarigan Gebze, S.STP  dan Suyoto, S.ST, Senin (24/2).( FOTO: SULO/Cepos)

MERAUKE-Komisi Pemilihan Umum  (KPU)  Kabupaten  Merauke  akhirnya menerima  penyerahan   dokumen  dukungan  pasangan bakal calon  perseorangan.  Penyerahan  dokumen dukungan  perseorangan ini datang dari pasangan  bakal calon  bupati Merauke Kristian  David Tarigan Gebze, S.STP  dan pasangannya Suyoto, S.ST. 

   Pasangan ini datang menyerahkan dokumen   dukungannya ke KPU menjelang  detik-detik  penutupan yakni  1 jam sebelum  penutupan   penyerahan dukungan atau sekitar  pukul  23.00  WIT  pada Minggu  (23/2).   ‘’Pasangan calon perseorangan  Kristian-Suyoto  ini  datang  menyerahkan  dokumen dukungan  perseorangan    sekitar pukul 23.00 WIT  atau sekitar  1 jam  sebelum  penutupan,’’ kata  Ketua   KPU Kabupaten  Merauke  Theresia  Mahuze, SH,    ditemui wartawan,   Senin (24/2).  

   Theresia  menjelaskan, ada 3 dokumen dukungan yang     wajib diserahkan. Pertama, formulir  model B1 KWK1  perseorangan  yang dibuat rangkap satu asli, lalu formulir B.1. KWK perseorangan  yang dibuat  1 asli dan  satu salinan  dan B2 KWK perseorangan  yang dibuat satu rangkap asli.

Baca Juga :  Hadapi Tantangan, MJM Berbagi Anak Yatim di Jagebob 13

  “Dokumen-dokumen tersebut  telah diserahkan kepada kami dan  telah disaksikan  oleh Bawaslu  Kabupaten Merauke,’’ jelasnya.   

  Theresia Mahuze menjelaskan, bahwa  dari dokumen dukungan yang diserahkan tersebut, pasangan ini telah menyerahkan  dukungan  sebanyak 15. 350  yang tersebar   di  20 distrik.  Artinya, sudah melebihi dari persyaratan yang  diisyaratkan   oleh UU dimana  untuk calon perseorangan   memperoleh dukungan minimal  10 persen  dari DPT yakni swebanyak 14.853   yang tersebar di  11 distrik. 

  “Kalau dilihat   dari dukungan,   sudah memenuhi syarat  apalagi  menyebar di seluruh distrik,’’ kata  Theresia Mahuze.  

    Theresia menjelaskan, bahwa  dokumen dukungan   yang diterima   pihaknya  ini sementara  dilakukan pengecekan dan verifikasi yang akan berlangsung selama 3 hari. ‘’Hari ini, kami  langsung melakukan pengecekan dan penelitian    terhadap dukungan    tersebut  ditemani dari  tim  pasangan bakal calon,’’ terangnya. 

Baca Juga :  Sambut Hari Anti Korupsi Sedunia, Ini  yang Dilakukan Inspektorat PPS   

   Yang dicek, jelas   Theresia Mahuze adalah jumlah   dukungan minimum apakah    sudah memenuhi  syarat  atau belum termasuk  persebarannya.  Jika  nantinya sudah memenuhi syarat maka akan dilanjutkan   verifikasi administrasi   yakni mencocokkan kesesuaian nomor induk  kependudukan, jenis kelamin, alamat, umur  pada  formulir B1 KWK dengan KTP elektronik atau surat keterangan  kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Merauke.  (ulo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya