Friday, March 29, 2024
25.7 C
Jayapura

Lima ABK Eno II Merasa Ditelantarkan

Kiri ke kanan.  Masjan Sulmaila, Muhammad Hasan dan Ujang saat memberikan keterangan kepada wartawan  di Kampung Sidomulyo, Distrik Semangga Merauke, Senin, (24/1), kemarin. (FOTO:  Sulo/Cepos )

Attai: Belum Ada PHK, Saya Harap Mereka Bersabar, Nanti Kita Selesaikan

MERAUKE– Lima dari 8 Anak Buah Kapal (ABK) dari Eno II, sebuah kapal penangkap ikan asal Dobo, Maluku Tenggara diduga ditelantarkan oleh pihak yang mempekerjakan nelayan tersebut di Merauke.

Pasalnya, ke-8 KKM dan ABK kapal tersebut telah di-PHK oleh pihak yang mempekerjakan para nelayan tersebut, namun hak-hak mereka belum dibayar setelah melaut selama 3 bulan. Masjan Sulmaila,  ABK asal Dobo didampingi Kepala Kamar Mesin, Muhammad Hasan dan Ujang saat ditemui  wartawan di pelabuhan milik Zainal di Kampung Sidomulyo, Distrik Semangga Merauke mengungkapkan, lima dari 8 ABK sudah termasuk nahkoda dan KKM kapal berasal dari Dobo.

Baca Juga :  RSUD Kembali Layani Rawat Inap Pasien Umum

Sementara 3 lainnya adalah warga Merauke sendiri. ‘’Kalau saya dan 4 teman saya itu berasal dari Dobo. Kami diambil dari sana. Sementara 3 orang lainnya memang tinggal di Merauke,’’ kata  Masjan Sumaila,  Senin (24/1).

Masjan mengungkapkan, sejak sampai di Merauke, pihaknya  langsung di PHK sementara hak-haknya belum dibayarkan. Termasuk tidak diberikan uang makan dan rokok. ‘’Seharusnya hasil  tangkap  selama melaut itu dibagi sesuai kesepakatan, setelah itu  baru kami di-PHK. Tapi ini, kami  diberhentikan, sedangkan hak-hak kami tidak dibayar. Kami juga tidak tahu kesalahan kami,’’katanya.

Muhammad Hasan menjelaskan, selama melaut 3 bulan, hasil tangkapan sekitar 15 ton ikan, di mana sekitar 13 ton dijual ke kapal induk di tengah laut. Lalu sekitar 2 ton dibawa pulang.‘’Sistem bagi. Setelah biaya operasional dikeluarkan, kemudian sisanya itu dibagi 2 antara pemilik kapal dengan kita yang ada di kapal. Tapi ini  hasil tangkapan belum dibicarakan dan kita belum dibayar sudah langsung di- PHK,’’ katanya.

Baca Juga :  Akui  APBD Merauke Masih Sangat Tergantung ke Pusat 

Secara terpisah, Attai pemilik dari kapal tersebut ketika dihubungi mengaku, pihaknya belum melakukan PHK terhadap ABK tersebut. Attai menjelaskan, dirinya telah berpesan  untuk bersabar karena sementara pulang Jakarta untuk merayakan Imlek. ‘’Nanti setelah pulang Imlek, baru kita jual semua hasil tangkapan itu. Kalau ada sisa dari biaya operasional baru kita bayar,’’ katanya.

Soal makan, minum, Attai mengaku  bahwa tersedia di atas kapal. ‘’Semuanya tersedia di atas kapal. Tapi, kalau ada masalah dengan tekong sehingga tidak mendapatkan makanan, itu saya kurang tahu, karena itu urusan di atas kapal,’’ jelasnya. Attai mengaku  baru kembali ke Merauke  setelah merayakan imlek sekitar 2 Februari nanti.(ulo/tho)

Kiri ke kanan.  Masjan Sulmaila, Muhammad Hasan dan Ujang saat memberikan keterangan kepada wartawan  di Kampung Sidomulyo, Distrik Semangga Merauke, Senin, (24/1), kemarin. (FOTO:  Sulo/Cepos )

Attai: Belum Ada PHK, Saya Harap Mereka Bersabar, Nanti Kita Selesaikan

MERAUKE– Lima dari 8 Anak Buah Kapal (ABK) dari Eno II, sebuah kapal penangkap ikan asal Dobo, Maluku Tenggara diduga ditelantarkan oleh pihak yang mempekerjakan nelayan tersebut di Merauke.

Pasalnya, ke-8 KKM dan ABK kapal tersebut telah di-PHK oleh pihak yang mempekerjakan para nelayan tersebut, namun hak-hak mereka belum dibayar setelah melaut selama 3 bulan. Masjan Sulmaila,  ABK asal Dobo didampingi Kepala Kamar Mesin, Muhammad Hasan dan Ujang saat ditemui  wartawan di pelabuhan milik Zainal di Kampung Sidomulyo, Distrik Semangga Merauke mengungkapkan, lima dari 8 ABK sudah termasuk nahkoda dan KKM kapal berasal dari Dobo.

Baca Juga :  Warga Beralih ke Obat Tablet

Sementara 3 lainnya adalah warga Merauke sendiri. ‘’Kalau saya dan 4 teman saya itu berasal dari Dobo. Kami diambil dari sana. Sementara 3 orang lainnya memang tinggal di Merauke,’’ kata  Masjan Sumaila,  Senin (24/1).

Masjan mengungkapkan, sejak sampai di Merauke, pihaknya  langsung di PHK sementara hak-haknya belum dibayarkan. Termasuk tidak diberikan uang makan dan rokok. ‘’Seharusnya hasil  tangkap  selama melaut itu dibagi sesuai kesepakatan, setelah itu  baru kami di-PHK. Tapi ini, kami  diberhentikan, sedangkan hak-hak kami tidak dibayar. Kami juga tidak tahu kesalahan kami,’’katanya.

Muhammad Hasan menjelaskan, selama melaut 3 bulan, hasil tangkapan sekitar 15 ton ikan, di mana sekitar 13 ton dijual ke kapal induk di tengah laut. Lalu sekitar 2 ton dibawa pulang.‘’Sistem bagi. Setelah biaya operasional dikeluarkan, kemudian sisanya itu dibagi 2 antara pemilik kapal dengan kita yang ada di kapal. Tapi ini  hasil tangkapan belum dibicarakan dan kita belum dibayar sudah langsung di- PHK,’’ katanya.

Baca Juga :  Warga Jalan Radio Digegerken Penemuan Mayat Bocah Laki-laki

Secara terpisah, Attai pemilik dari kapal tersebut ketika dihubungi mengaku, pihaknya belum melakukan PHK terhadap ABK tersebut. Attai menjelaskan, dirinya telah berpesan  untuk bersabar karena sementara pulang Jakarta untuk merayakan Imlek. ‘’Nanti setelah pulang Imlek, baru kita jual semua hasil tangkapan itu. Kalau ada sisa dari biaya operasional baru kita bayar,’’ katanya.

Soal makan, minum, Attai mengaku  bahwa tersedia di atas kapal. ‘’Semuanya tersedia di atas kapal. Tapi, kalau ada masalah dengan tekong sehingga tidak mendapatkan makanan, itu saya kurang tahu, karena itu urusan di atas kapal,’’ jelasnya. Attai mengaku  baru kembali ke Merauke  setelah merayakan imlek sekitar 2 Februari nanti.(ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya