MERAUKE-Gara-gara hanya memburu kenikmatan sesaat, seorang pemuda di Merauke berinisial YK, harus rela diganjar hukuman penjara selama 6 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap pacarnya. Ironisnya, pacarnya masih anak di bawah umur, sehingga terdakwa dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak.
Tentang vonis terhadap terdakwa ini disampikan Kaunit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Merauke Bripka Alfiyah Lakuy. “Kami telah mendapat tembusan keputusan dari Pengadilan Negeri Merauke terhadap terdakwa YK,’’ kata Alfiyah Lakuy.
Menurut Alfiyah Lakuy bahwa putusan tersebut sebenarnya sudah sangat ringan dibandingkan dengan kasus-kasus yang sama yang dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke antara 11-12 tahun. “Hakim punya pertimbangan yang meringankan terdakwa,” katanya.
Sebenarnya, lanjut Alfiyah Lakuy, orang tua korban sudah mencoba menutupi kasus ini atau mencabut laporan kasus tersebut. Karena pihak pelaku dan keluarga sudah datang minta maaf dan memberikan istilahnya uang malu dengan memotong babi. Namun, surat permohonan pencabutan kasus tersebut ditolak.
“Kami tolak surat permohonan pencabutannya meski sudah ada pemberian uang malu dan permohonan maaf keluarga pelaku ke korban. Karena korbannya ini masih di bawah umur. Korban masih berumur sekitar 14 tahun,” jelasnya.
Antara pelaku dan korban, jelas Lakuy memiliki hubungan pacaran, sehingga persetubuhan tersebut dilakukan suka sama suka. Meski begitu, karena korban masih di bawah umur sehingga kasus tersebut tetap dilanjutkan.
“Karena negara sudah memberikan perhatian khusus terhadap anak-anak dengan menerbitkan UU Perlindungan Anak,” katanya.
Karena itu, Alfiyah Lakuy, mengimbau kepada masyarakat agar kasus-kasus seperti ini menjadi pembelajaran. “Jangan karena merasa sudah suka sama suka sehingga melakukan persetubuhan atau cabul terhadap anak. Karena ancaman hukumannya cukup berat.”tandasnya. (ulo/tri)