Friday, April 26, 2024
27.7 C
Jayapura

Mencuri Dalam Kios, Pelaku Bawa Ganja 31 Paket

Satgas Pamtas Yonif 406 saat menyerahkan tersangka kepemilikan ganja dan bartang bukti ke Polsek Mindiptana, Jumat (13/3).  ( FOTO: Humas Polres Boven Digoel for Cepos )

MERAUKE-Satuan  Tugas Pengamanan Perbatasan Yonif 406  berhasil menangkap  pelaku pencurian dalam sebuah  kios di Mindiptina Kabupaten  Boven Digoel berinisial WW   pada Jumat (13/3) sekitar pukul 08.30 WIT.  

 Dari penangkapan  tersebut, Satuan Tugas  Pengamanan Perbatasan Yonif 406  menemukan   Narkotika berupa ganja sebanyak 31  paket yang disembunyikan dalam baju pelaku. Setelah  menangkap  pelaku, selanjutnya Satgas  Pamtas Yonif  406 menyerahkan  pelaku  bersama barang  bukti  ke Polsek Mindiptana pada hari itu  juga Jumat (13/3). 

  Kapolres  Boven Digoel AKBP Syamsurijal, SIK didampingi  Kapolsek  Mindiptana Iptu Berty Kendek, SH membenarkan jika pihaknya menerima   penyerahan   pelaku pencurian sekaligus  kepemilikan  ganja sebanyak 31 paket. 

Baca Juga :  Kadis Tanaman Pangan Akui  Alami Keterbatasan Mesin Combine

  “Ini adalah bentuk sinergitas   antara  TNI dan Polri dalam  penanggulangan  Narkotika   di Kabupaten  Boven Digoel,’’ kata  Kapolres. 

  Menurut Kapolres, pelaku dan barang bukti diserahkan oleh  Danki Satgas 406 Mindiptana Lettu Inf. Buyung Asmoro  beserta anggotanya  diterima Kapolsek disaksikan Kepala Kampung Niyimbang. Dari tangan pelaku,   ditemukan 2 buah H Merek Samsung Galaxy A2 core, 31 paket ganja yang dibungkus, uang tunai pecahan Rp  2000 sebanyak 1 lembar, pecahan 5.000 sebanyak 2 lembar, pecahan 10.000 sebanyak 3 lembar dan pecahan 20.000 sebanyak 2 lembar.  Juga ditemukan  paket biji ganja dalam plastik  dan 1 unit sepeda motor Honda Win. (ulo/tri)   

Satgas Pamtas Yonif 406 saat menyerahkan tersangka kepemilikan ganja dan bartang bukti ke Polsek Mindiptana, Jumat (13/3).  ( FOTO: Humas Polres Boven Digoel for Cepos )

MERAUKE-Satuan  Tugas Pengamanan Perbatasan Yonif 406  berhasil menangkap  pelaku pencurian dalam sebuah  kios di Mindiptina Kabupaten  Boven Digoel berinisial WW   pada Jumat (13/3) sekitar pukul 08.30 WIT.  

 Dari penangkapan  tersebut, Satuan Tugas  Pengamanan Perbatasan Yonif 406  menemukan   Narkotika berupa ganja sebanyak 31  paket yang disembunyikan dalam baju pelaku. Setelah  menangkap  pelaku, selanjutnya Satgas  Pamtas Yonif  406 menyerahkan  pelaku  bersama barang  bukti  ke Polsek Mindiptana pada hari itu  juga Jumat (13/3). 

  Kapolres  Boven Digoel AKBP Syamsurijal, SIK didampingi  Kapolsek  Mindiptana Iptu Berty Kendek, SH membenarkan jika pihaknya menerima   penyerahan   pelaku pencurian sekaligus  kepemilikan  ganja sebanyak 31 paket. 

Baca Juga :  Bupati Terpilih Soroti Tingginya Biaya Perjalanan Dinas

  “Ini adalah bentuk sinergitas   antara  TNI dan Polri dalam  penanggulangan  Narkotika   di Kabupaten  Boven Digoel,’’ kata  Kapolres. 

  Menurut Kapolres, pelaku dan barang bukti diserahkan oleh  Danki Satgas 406 Mindiptana Lettu Inf. Buyung Asmoro  beserta anggotanya  diterima Kapolsek disaksikan Kepala Kampung Niyimbang. Dari tangan pelaku,   ditemukan 2 buah H Merek Samsung Galaxy A2 core, 31 paket ganja yang dibungkus, uang tunai pecahan Rp  2000 sebanyak 1 lembar, pecahan 5.000 sebanyak 2 lembar, pecahan 10.000 sebanyak 3 lembar dan pecahan 20.000 sebanyak 2 lembar.  Juga ditemukan  paket biji ganja dalam plastik  dan 1 unit sepeda motor Honda Win. (ulo/tri)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya