MERAUKE– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke mengembalikan berkas persyaratan pasangan bakal calon perseorangan alm FX Sirfefa, Selasa (21/05/2024).
Dokumen persyaratan bacalon perseorangan Alm. FX Sirfefa tersebut diterima oleh Tim FX Sirfefa di Kantor KPU kabupaten Merauke.
Ketua KPU Kabupaten Merauke Rosina Kebubun, mengungkapkan bahwa pengembalian berkas syarat pasangan bakal calon persoorangan FX Sirfefa tersebut, pertama karena setelah dilakukan perhitungan tidak memenuhi syarat minimal sehingga pihaknya mengembalikan.
Menurutnya, sesuai dengan SK KPU Kabupaten Merauke terkait pasangan calon persorangan tersebut, syarat dukungan yang dimasukan minimal 16.294 orang yang dibuktikan dengan foto Copi KTP dan formulir B1.KWK. ‘’Memang ada dokumen yang kita tidak hitung karena tidak ada foto copy KTP. Yang kita hitung karena didukung formulir B1.KWK dan dokumen KTP-el sebanyak 14.386 dukungan. Artinya, masih ada kekurangan 1.909 dukungan,’’ terangnya.
Selain karena kekurangan tersebut, lanjut Rosina Kebubun, bahwa pengembalian dokumen syarat dukungan ini karena permintaan dari istri almarhum.
‘’Ada permintaan dari istri almarhum untuk mengembalikan dokumen syarat dukungan yang telah dimasukan sata mendaftar itu, sehingga hari ini kita resmi mengembalikan,’’ tandasnya.
Sekadar diketahui, bakal calon persorangan FX Sirfefa yang juga anggota DPR Kabupaten Merauke perpode 2019-2024 tersebut, meninggal secara mendadak saat sedang dalam proses pendaftaran dan penyerahan dokumen dukungan calon perseorangan ke KPU Kabupaten Merauke pada 13 Mei 2024 sekitar pukul 07.30 WIT. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos