Friday, March 29, 2024
25.7 C
Jayapura

Dua Penumpang Motor Belum Bisa Dimintai Keterangan   

MERAUKE  Dua penumpang motor Yamaha Vega yang dikendarai Paulus Awom yakni Petrus Yogan dan Kodradus Ambun, sampai  Rabu (23/3)  kemarin, belum  bisa dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Satlantas Polres Merauke atas tabrakan maut yang menewaskan dua pengendara motor di Jalan Marthadinata Merauke pada Sabtu  (19/3).

Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Lantas AKP Dian Novitas Piterz, SIK didampingi Kanit Gakkum Ipda Eko Irianto saat dihubungi media ini mengungkapkan, kedua saksi yang  dibonceng oleh pengendara motor Yamaha Vega tersebut belum bisa dimintai keterangan karena masih menjalani perawatan.

‘’Sampai  hari ini kedua masih dirawat karena kemarin mengalami luka berat. Belum bisa dimintai keterangan,’’ katanya.  Yang baru diperiksa, lanjut dia,  2 orang sebagai saksi yang berada di TKP saat tabrakan maut tersebut terjadi.

Baca Juga :  Pangkas Birokrasi, Dinas PMK Dorong Semua Kampung Gunakan Aplikasi Digides    

Namun lanjut dia, untuk  menentukan kasus ini pihaknya akan menunggu kedua penumpang tersebut pulih untuk dimintai keterangan. ‘’Setelah kita mintai keterangan barulah kita gelar perkara. Siapa yang menjadi tersangka dari kasus tersebut,’’ jelasnya.

Diakuinya, kedua  pengendara sepeda motor itu meninggal dan tidak mungkin orang yang dibonceng yang lalai. ‘’Tapi prosedurnya, harus kita periksa dulu. Setelah itu kita gelar perkara untuk menentukan tersangka. Kalau  dari salah satu  pengendara tersebut tersangkanya, kasus akan kita hentikan atau SP3 karena tersangkanya sudah meninggal. Tidak mungkin kita lanjutkan. Tapi ini kita lakukan setelah gelar perkara,’’  jelasnya.

Dikatakan, dari informasi  dan pemeriksaan sementara  bahwa saat kejadian pengendara  motor Suzuki Satria 120  Jimi Tansil (24) sedang angkat-angkat ban  depan atau dalam bahasa orang Merauke sedang nanda-nanda di jalan.

Baca Juga :  RS Lukas Enembe di Numfor Harus Dilengkapi

Sementara dari arah berlawanan pengendara  Yamaha Vega yang dikendarai Paulus Awom dengan membonceng Petrus Yogan dan Kondradus Ambun dalam posisi pengaruh minuman keras dengan kecepatan tinggi dan secara siksa sehingga kedua motor bertabrakan yang menyebabkan kedua pengendara  Jimi Tansil dan Paulus Awon  tewas di TKP. Sedangkan kedua orang yang dibonceng mengalami luka berat. (ulo/tho)   

MERAUKE  Dua penumpang motor Yamaha Vega yang dikendarai Paulus Awom yakni Petrus Yogan dan Kodradus Ambun, sampai  Rabu (23/3)  kemarin, belum  bisa dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Satlantas Polres Merauke atas tabrakan maut yang menewaskan dua pengendara motor di Jalan Marthadinata Merauke pada Sabtu  (19/3).

Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Lantas AKP Dian Novitas Piterz, SIK didampingi Kanit Gakkum Ipda Eko Irianto saat dihubungi media ini mengungkapkan, kedua saksi yang  dibonceng oleh pengendara motor Yamaha Vega tersebut belum bisa dimintai keterangan karena masih menjalani perawatan.

‘’Sampai  hari ini kedua masih dirawat karena kemarin mengalami luka berat. Belum bisa dimintai keterangan,’’ katanya.  Yang baru diperiksa, lanjut dia,  2 orang sebagai saksi yang berada di TKP saat tabrakan maut tersebut terjadi.

Baca Juga :  RS Lukas Enembe di Numfor Harus Dilengkapi

Namun lanjut dia, untuk  menentukan kasus ini pihaknya akan menunggu kedua penumpang tersebut pulih untuk dimintai keterangan. ‘’Setelah kita mintai keterangan barulah kita gelar perkara. Siapa yang menjadi tersangka dari kasus tersebut,’’ jelasnya.

Diakuinya, kedua  pengendara sepeda motor itu meninggal dan tidak mungkin orang yang dibonceng yang lalai. ‘’Tapi prosedurnya, harus kita periksa dulu. Setelah itu kita gelar perkara untuk menentukan tersangka. Kalau  dari salah satu  pengendara tersebut tersangkanya, kasus akan kita hentikan atau SP3 karena tersangkanya sudah meninggal. Tidak mungkin kita lanjutkan. Tapi ini kita lakukan setelah gelar perkara,’’  jelasnya.

Dikatakan, dari informasi  dan pemeriksaan sementara  bahwa saat kejadian pengendara  motor Suzuki Satria 120  Jimi Tansil (24) sedang angkat-angkat ban  depan atau dalam bahasa orang Merauke sedang nanda-nanda di jalan.

Baca Juga :  Plang Dicabut, KPK Menyurat ke Pemkeb Merauke   

Sementara dari arah berlawanan pengendara  Yamaha Vega yang dikendarai Paulus Awom dengan membonceng Petrus Yogan dan Kondradus Ambun dalam posisi pengaruh minuman keras dengan kecepatan tinggi dan secara siksa sehingga kedua motor bertabrakan yang menyebabkan kedua pengendara  Jimi Tansil dan Paulus Awon  tewas di TKP. Sedangkan kedua orang yang dibonceng mengalami luka berat. (ulo/tho)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya