Thursday, April 25, 2024
31.7 C
Jayapura

KPU Papua Siap Lakukan Verifikasi Parpol 

JAYAPURA-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, Diana Simbiak menyampaikan,  pihaknya menjadwalkan proses persiapan pendaftaran dan verifikasi partai politik dalam rancangan tahapan dan jadwal Pemilu Serentak tahun 2024.

“Kami dalam rangka mempersiapkan Pemilu tahun 2024, ada kegiatan-kegiatan yang kami lakukan dan drafnya sudah disiapkan tinggal dibahas dan segera dilaksanakan,” kata Diana kepada Cenderawasih Pos, Rabu (23/3).

Dikatakan, untuk Pemilu sendiri jika merujuk pada pemilunya masih sama. Tidak ada perubahan, yang berubah hanyalah serentaknya dan itu yang baru pertama kali dilakukan. “Tidak ada perubahan, yang berubah hanyalah serentaknya,” tegasnya.

Selain itu lanjut Diana, terkait dengan pembagian daerah pemilihan (Dapil) untuk pemilihan anggota DPRP, pihaknya merujuk pada Undang-Undang Nomor 17. “Karena belum adanya revisi sehingga tetap kita mengacu pada UU nomor 17,” ucapnya.

Baca Juga :  Jelang Pendaftaran Anies-Cak Imin, Kemacetan Mengular

Sementara itu, terkait dengan kesiapan, Diana mengaku KPU Provinsi Papua sudah mempersiapkan digitalisasinya serta aplikasi-aplikasi untuk memudahkan verifikasi partai politik. “Kami sudah mendapat data berbadan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM,” jelasnya.

Lanjutnya, nanti KPU yang melakukan verifikasi faktual dan administrasi serta penyebaran-penyebaran di setiap provinsi dan kabupaten sesuai dengan jumlah yang diminta. “Sosialisasinya direncanakan kalau sudah anggaran, namun kami awali dengan launching terlebih dahulu,” pungkasnya. (fia/nat)

JAYAPURA-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, Diana Simbiak menyampaikan,  pihaknya menjadwalkan proses persiapan pendaftaran dan verifikasi partai politik dalam rancangan tahapan dan jadwal Pemilu Serentak tahun 2024.

“Kami dalam rangka mempersiapkan Pemilu tahun 2024, ada kegiatan-kegiatan yang kami lakukan dan drafnya sudah disiapkan tinggal dibahas dan segera dilaksanakan,” kata Diana kepada Cenderawasih Pos, Rabu (23/3).

Dikatakan, untuk Pemilu sendiri jika merujuk pada pemilunya masih sama. Tidak ada perubahan, yang berubah hanyalah serentaknya dan itu yang baru pertama kali dilakukan. “Tidak ada perubahan, yang berubah hanyalah serentaknya,” tegasnya.

Selain itu lanjut Diana, terkait dengan pembagian daerah pemilihan (Dapil) untuk pemilihan anggota DPRP, pihaknya merujuk pada Undang-Undang Nomor 17. “Karena belum adanya revisi sehingga tetap kita mengacu pada UU nomor 17,” ucapnya.

Baca Juga :  Pasal Untuk Menjerat Jefry Wenda Dikaji Polisi

Sementara itu, terkait dengan kesiapan, Diana mengaku KPU Provinsi Papua sudah mempersiapkan digitalisasinya serta aplikasi-aplikasi untuk memudahkan verifikasi partai politik. “Kami sudah mendapat data berbadan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM,” jelasnya.

Lanjutnya, nanti KPU yang melakukan verifikasi faktual dan administrasi serta penyebaran-penyebaran di setiap provinsi dan kabupaten sesuai dengan jumlah yang diminta. “Sosialisasinya direncanakan kalau sudah anggaran, namun kami awali dengan launching terlebih dahulu,” pungkasnya. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya