Friday, April 26, 2024
24.7 C
Jayapura

274 Lulusan Formasi 2018 Siap Ikuti Diklat Prajabatan

MERAUKE-Sebanyak 274 lulusan formasi 2018 dari kuota 472 orang siap untuk mengikuti Diklat prajabatan. Dalam rangka itu, maka kemarin para lulusan  CPNS Formasi 2018  yang  telah menerima SK  dari Bupati Merauke tersebut mengikuti apel khusus di halaman Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Merauke, Senin  (21/6). 

   Kepala Bidang Tata Usaha dan Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Merauke Salfianus Laiyan, kepada wartawan disela-sela apel tersebut mengungkapkan bahwa apel kesiapan ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan Diklat Prajabatan. “Sesuai jadwal yang sudah kami susun, diklat prajabatan  ini rencananya akan dibuka 28 Juni mendatang di Aula Thobias Kantor Bupati Merauke. Dimana setelah pembukaan akan dilanjutkan dengan arahan dari Kepala BKPSDM Provinsi Papua dengan materi yang akan disampaikan overview  kebijakan dan pengembangan SDM Papua,” kata Salfianus Laiyan.

Baca Juga :  Tertibkan Kendaraan Dinas, BPKAD-BPK Cek Fisik

   Dikatakan, seluruh peserta wajib mengikuti pembukaan dan Diklat selama berlangsung. Dikatakan, jumlah peserta yang sudah mendaftar  di BKPSDM Kabupaten Merauke   untuk golongan III sebanyak 173 dari 178 orang  dan untuk golongan II sebanyak 94 dari 95 orang. “Jadi masih kurang 6 orang yang belum mendaftar,” terangnya.

   Dikatakan, prajabatan ini akan berlangsung selama 51 hari yang akan dibagi  dalam 3 tahapan, tahap pertama selama 18 hari akan mengikuti prajabatan di asrama atau pemberian teori kemudian kembali ke badan kantor dimana  CPNS tersebut ditempatkan selama 30 hari. Setelah  itu kembali masuk selama 3 hari untuk dilakukan overview kebijakan dan kompetensi terkait dengan tanggungjawabnya selama 30 hari  di kantornya. 

Baca Juga :  Laode Kana: Kalau Sudah Terpilih, Seharusnya Dilantik Saja 

  Diketahui bahwa kuota formasi 2018 tersebut sebanyak 472 orang. Sementara  yang menerima SK baru 274 orang. “Syarat  untuk mengikuti diklat prajabatan ini apabila sudah menerima SK. Kalau SK  belum ada belum bisa mengikuti diklat,” tandasnya. (ulo/tri) 

MERAUKE-Sebanyak 274 lulusan formasi 2018 dari kuota 472 orang siap untuk mengikuti Diklat prajabatan. Dalam rangka itu, maka kemarin para lulusan  CPNS Formasi 2018  yang  telah menerima SK  dari Bupati Merauke tersebut mengikuti apel khusus di halaman Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Merauke, Senin  (21/6). 

   Kepala Bidang Tata Usaha dan Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Merauke Salfianus Laiyan, kepada wartawan disela-sela apel tersebut mengungkapkan bahwa apel kesiapan ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan Diklat Prajabatan. “Sesuai jadwal yang sudah kami susun, diklat prajabatan  ini rencananya akan dibuka 28 Juni mendatang di Aula Thobias Kantor Bupati Merauke. Dimana setelah pembukaan akan dilanjutkan dengan arahan dari Kepala BKPSDM Provinsi Papua dengan materi yang akan disampaikan overview  kebijakan dan pengembangan SDM Papua,” kata Salfianus Laiyan.

Baca Juga :  Laode Kana: Kalau Sudah Terpilih, Seharusnya Dilantik Saja 

   Dikatakan, seluruh peserta wajib mengikuti pembukaan dan Diklat selama berlangsung. Dikatakan, jumlah peserta yang sudah mendaftar  di BKPSDM Kabupaten Merauke   untuk golongan III sebanyak 173 dari 178 orang  dan untuk golongan II sebanyak 94 dari 95 orang. “Jadi masih kurang 6 orang yang belum mendaftar,” terangnya.

   Dikatakan, prajabatan ini akan berlangsung selama 51 hari yang akan dibagi  dalam 3 tahapan, tahap pertama selama 18 hari akan mengikuti prajabatan di asrama atau pemberian teori kemudian kembali ke badan kantor dimana  CPNS tersebut ditempatkan selama 30 hari. Setelah  itu kembali masuk selama 3 hari untuk dilakukan overview kebijakan dan kompetensi terkait dengan tanggungjawabnya selama 30 hari  di kantornya. 

Baca Juga :  Polisi Amankan Sejumlah Sepeda Motor Balapan Liar

  Diketahui bahwa kuota formasi 2018 tersebut sebanyak 472 orang. Sementara  yang menerima SK baru 274 orang. “Syarat  untuk mengikuti diklat prajabatan ini apabila sudah menerima SK. Kalau SK  belum ada belum bisa mengikuti diklat,” tandasnya. (ulo/tri) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya