Monday, April 29, 2024
26.7 C
Jayapura

Penetapan Kursi dan Caleg Terpilih PPS, Ini Kata Devisi KPU Papua Selatan 

MERAUKE – Hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Selatan belum melakukan penetapan kursi dan caleg tepilih,  kendati pleno tingkat Provinsi Papua Selatan telah dilakukan 13 Maret 2024.

Devisi Tehnis KPU Provinsi Papua Selatan Helda Ambai dihubungi menjelaskan bahwa setelah KPU RI melakukan penetapan perolehan suara secara nasional pada tanggal 20 Maret 2024 maka para pihak  diberikan kesempatan secara berjenjang untuk mengajukan gugatan jika ada yang keberatan terhadap penetapan perolehan suara baik tingkat DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi dan DPR RI.

Karena itu, KPU Provinsi Papua Selatan akan melakukan penetapan  kursi dan caleg terpilih setelah adanya keputusan  dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ada tidaknya  gugatan yang diajukan oleh para pihak ke MK setelah KPU RI melakukan penetapan perolehan suara pada tanggal 20 Maret 2024.

Baca Juga :  Operasi Patuh Dimulai,  Polisi Harus Berikan Contoh Terlebih Dahulu 

‘’Disini para pihak diberi kesempatan 3 hari kerja untuk mengajukan gugatan ke MK jika ada yang keberatan.  Setelah 3 hari itu, nanti Mahkamah Konstitusi akan mengeluarkan daftar  KPU mana saja yang  ada  gugatan para pihak  ke Mahkamah Konstitusi  (MK) dan daerah mana yang tidak,’’ kata  Helda Ambai dihubungi , Kamis (21/03/2024).

  Helda Ambai menjelaskan bagi KPU yang tidak ada gugatan masuk ke MK, maka dapat melakukan penetapan kursi dan calon legeslatif yang terpilih. Namun bagi KPU yang ada gugatan teregistrasi  MK maka akan menunggu apakah gugatan tersebut lanjut ke persidangan atau tidak.

Jika  tidak lanjut ke persidangan, maka MK akan mengirim surat pemberitahuan ke  KPU RI untuk selanjutnya KPU RI meneruskan surat tersebut ke KPU yang bersangkutan. Namun jika gugatan tersebut lanjut ke persidangan, maka akan menunggu hasil persidangan apakah diterima atau ditolak MK.   

Baca Juga :  Ikuti Bimtek Terkait Tugas dan Fungsi Dewan 

‘’Kalau diterima  MK, maka disini akan ada 2 keputusan. Keputusan pertama dilakukan  pemungutan suara ulang secara keseluruhan atau sebagian dan kedua dilakukan perhitungan suara ulang,’’ tambahnya. (ulo)    

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE – Hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Selatan belum melakukan penetapan kursi dan caleg tepilih,  kendati pleno tingkat Provinsi Papua Selatan telah dilakukan 13 Maret 2024.

Devisi Tehnis KPU Provinsi Papua Selatan Helda Ambai dihubungi menjelaskan bahwa setelah KPU RI melakukan penetapan perolehan suara secara nasional pada tanggal 20 Maret 2024 maka para pihak  diberikan kesempatan secara berjenjang untuk mengajukan gugatan jika ada yang keberatan terhadap penetapan perolehan suara baik tingkat DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi dan DPR RI.

Karena itu, KPU Provinsi Papua Selatan akan melakukan penetapan  kursi dan caleg terpilih setelah adanya keputusan  dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ada tidaknya  gugatan yang diajukan oleh para pihak ke MK setelah KPU RI melakukan penetapan perolehan suara pada tanggal 20 Maret 2024.

Baca Juga :  Pemkab Alokasikan Anggaran Rp 40 Milliar Tangani Corona

‘’Disini para pihak diberi kesempatan 3 hari kerja untuk mengajukan gugatan ke MK jika ada yang keberatan.  Setelah 3 hari itu, nanti Mahkamah Konstitusi akan mengeluarkan daftar  KPU mana saja yang  ada  gugatan para pihak  ke Mahkamah Konstitusi  (MK) dan daerah mana yang tidak,’’ kata  Helda Ambai dihubungi , Kamis (21/03/2024).

  Helda Ambai menjelaskan bagi KPU yang tidak ada gugatan masuk ke MK, maka dapat melakukan penetapan kursi dan calon legeslatif yang terpilih. Namun bagi KPU yang ada gugatan teregistrasi  MK maka akan menunggu apakah gugatan tersebut lanjut ke persidangan atau tidak.

Jika  tidak lanjut ke persidangan, maka MK akan mengirim surat pemberitahuan ke  KPU RI untuk selanjutnya KPU RI meneruskan surat tersebut ke KPU yang bersangkutan. Namun jika gugatan tersebut lanjut ke persidangan, maka akan menunggu hasil persidangan apakah diterima atau ditolak MK.   

Baca Juga :  Lima ABK Eno II Merasa Ditelantarkan

‘’Kalau diterima  MK, maka disini akan ada 2 keputusan. Keputusan pertama dilakukan  pemungutan suara ulang secara keseluruhan atau sebagian dan kedua dilakukan perhitungan suara ulang,’’ tambahnya. (ulo)    

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya