Wednesday, October 8, 2025
21.6 C
Jayapura

Edarkan Sabu 100 Gram Asal PNG, Dua Warga Merauke Diamankan

MERAUKE– Dua warga Merauke terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran mengedarkan Narkotika.jenis Sabu. Keduanya berinisial AM dan AS. Bahkan tersangka AM merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, melalui Kasat Resnarkoba Polres Merauke Ipda Daniel Z. Rumpaidus, SH, MH didampingi Kasie Humas Polres Merauke Ipda Andre Msb, saat memberikan keterangan kepada wartawan mengungkapan, kasus narkotika jenis sabu sabu bermula dari penyelidikan terhadap R yang merupakan warga asing asal PNG sebagai pemasok dari Narkotika jenis Sabu tersebut.

“Kemudian R yang saat ini masuk dalam daftar DPO memberikan kepada AM kemudian AM memberikan sebagian Sabu itu kepada AS untuk diedarkan di Merauke dengan total 100 gram Sabu, ” katanya, Rabu (20/8).

Baca Juga :  Tim Labfor Makassar Olah TKP Kebakaran

Hasil penjualan Sabu seberat 100 gram yang dilakukan oleh kedua tersangka AM dan AS sebesar Rp 16 juta kemudian diserahkan kepada R untuk membeli Sembako selanjutnya R setelah belanja Sembako kembali ke PNG.

MERAUKE– Dua warga Merauke terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran mengedarkan Narkotika.jenis Sabu. Keduanya berinisial AM dan AS. Bahkan tersangka AM merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, melalui Kasat Resnarkoba Polres Merauke Ipda Daniel Z. Rumpaidus, SH, MH didampingi Kasie Humas Polres Merauke Ipda Andre Msb, saat memberikan keterangan kepada wartawan mengungkapan, kasus narkotika jenis sabu sabu bermula dari penyelidikan terhadap R yang merupakan warga asing asal PNG sebagai pemasok dari Narkotika jenis Sabu tersebut.

“Kemudian R yang saat ini masuk dalam daftar DPO memberikan kepada AM kemudian AM memberikan sebagian Sabu itu kepada AS untuk diedarkan di Merauke dengan total 100 gram Sabu, ” katanya, Rabu (20/8).

Baca Juga :  65 Warga di Kampung Baidup Ingin Bergabung dengan NKRI

Hasil penjualan Sabu seberat 100 gram yang dilakukan oleh kedua tersangka AM dan AS sebesar Rp 16 juta kemudian diserahkan kepada R untuk membeli Sembako selanjutnya R setelah belanja Sembako kembali ke PNG.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya