Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Satpol PP Kejar 4 Truk Pelanggar Perda

MERAUKE- Empat dari 6 truk pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merauke terkait ketertiban umum, masih  dalam pencarian oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Merauke.

Pasalnya, setelah keempat  truk tersebut dilepas  oleh Satpol PP dengan jaminan STNK, ternyata pemilik dari ke-4 truk tersebut tak kunjung bayar denda sebesar Rp 7,5 juta secara bertahap.

‘’Untuk 4 truk pelanggar Perda itu, masih dalam pencarian  oleh teman-teman Satpol di lapangan. Yang pasti, kalau truk-truk itu tetap beroperasi, maka sopirnya tidak  punya STNK yang wajib dibawa saat mengemudikan kendaraan tersebut,’’ kata  Kepala Satpol PP Kabupaten  Merauke, Fransiskus Kamijay, S.STP ditemui wartawan,  Rabu (21/6).

Baca Juga :  20 Warga Binaan Lapas Ikuti Pelatihan Elektrik    

Mantan Kabag Organisasi Setda Kabupaten Merauke ini menjelaskan, dari 6 truk yang ditangkap karena memuat tanah timbun dari lokasi yang tidak ada izin dari pemerintah dan memuat tanah timbun tanpa bak ditutup tarpal, 2 diantaranya  sudah  ditangkap kembali. Sedangkan 4 truk tersebut  masih dalam pencarian.

‘’Nanti kita serahkan ke kepolisian untuk diproses dengan UU Lingkungan Hidup. Karena denda yang kita berikan tak kunjung diselesaikan. Padahal, kita sudah memberikan kebijakan untuk dapat  membayar secara bertahap  ke Badan  Pendapatan Daerah Kabupaten Merauke. Tapi justru mereka menghilang,’’ terangnya. (ulo/tho)     

MERAUKE- Empat dari 6 truk pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merauke terkait ketertiban umum, masih  dalam pencarian oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Merauke.

Pasalnya, setelah keempat  truk tersebut dilepas  oleh Satpol PP dengan jaminan STNK, ternyata pemilik dari ke-4 truk tersebut tak kunjung bayar denda sebesar Rp 7,5 juta secara bertahap.

‘’Untuk 4 truk pelanggar Perda itu, masih dalam pencarian  oleh teman-teman Satpol di lapangan. Yang pasti, kalau truk-truk itu tetap beroperasi, maka sopirnya tidak  punya STNK yang wajib dibawa saat mengemudikan kendaraan tersebut,’’ kata  Kepala Satpol PP Kabupaten  Merauke, Fransiskus Kamijay, S.STP ditemui wartawan,  Rabu (21/6).

Baca Juga :  Dorong Setiap Kampung Miliki BUMDes

Mantan Kabag Organisasi Setda Kabupaten Merauke ini menjelaskan, dari 6 truk yang ditangkap karena memuat tanah timbun dari lokasi yang tidak ada izin dari pemerintah dan memuat tanah timbun tanpa bak ditutup tarpal, 2 diantaranya  sudah  ditangkap kembali. Sedangkan 4 truk tersebut  masih dalam pencarian.

‘’Nanti kita serahkan ke kepolisian untuk diproses dengan UU Lingkungan Hidup. Karena denda yang kita berikan tak kunjung diselesaikan. Padahal, kita sudah memberikan kebijakan untuk dapat  membayar secara bertahap  ke Badan  Pendapatan Daerah Kabupaten Merauke. Tapi justru mereka menghilang,’’ terangnya. (ulo/tho)     

Berita Terbaru

Artikel Lainnya