Friday, April 26, 2024
25.7 C
Jayapura

Mediasi Gagal,  Sidang Gugatan PT Elora Papua Abadi Lanjut

MERAUKE- Sidang gugatan perdata yang diajukan oleh Didik Triyono  terhadap PT Elora Papua Abadi ke Pengadilan Negeri Merauke berlanjut. Ini  setelah mediasi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Merauke terhadap kedua belah pihak, gagal mencapai kesepakatan. Evi Ernawati Kristina, SH, kuasa hukum dari termohon ketika  dihubungi media ini  mengungkapkan, sidang gugatan  tersebut berlanjut setelah mediasi  gagal mencapai kesepakatan kedua belah pihak.

‘’Kalau tidak salah, mediasi itu dilakukan 3 kali. Tapi, dalam mediasi itu tidak ada titik temu. Ya sudah,’’kata Evi Ernawati. Pada dasarnya,  kata Evi Ernawati Kristina, pihak  PT Elora  Papua Abadi melakukan pembayaran terhadap kliennya atas pekerjaan rumah yang sudah dikerjakan di luar 5 unit rumah yang sudah diselesaikan sebelumnya.

Baca Juga :  Inspektorat Selamatkan Uang Negara Rp 2,5 Miliar Lebih

’’Karena kami melakukan gugatan  minta dilakukan pembayaran. Tapi karena tidak ada kesepatan, dan tidak ada hasil dari mediasi itu, ya sudah. Dari pada bertele-tele sehingga dari mediator menyatakan gagal. Karena dari pihak termohon tidak ada tanda-tanda untuk menyelesaikannya,’’ katanya.

Evi  menambhkn, sesuai gugatan perdata, total  untuk perjanjian kedua sesuai perhitungan pihaknya disertai bukti-bukti Rp 1,18 miliar lebih. ‘’Itu pokoknya. Tapi karena ada keterlambatan pembayaran maka kita minta 2 persen atas keterlambatan pembayaran itu selama 3 bulan sehingga total bunga Rp 70,8 juta lebih. Sehingga total dengan pokok dan bunga Rp 1,25 miliar,’’ katanya.

Ditanya ancaman gugatan balik dari PT  Elora  Papua Abadi kepada termohon seperti yang disampaikan oleh pihak PT Elora Papua Abadi beberapa waktu lalu karena merasa dirugikan sekitar  Rp 3 miliar,  menurut Evi Ernawati, pihaknya menunggu proses sidang dan tidak ada masalah jika  mau gugat balik.

Baca Juga :  KPU RI Resmi Buka Pendaftaran Seleksi Calon Komisioner KPU PPS

‘’Saya pikir tidak ada masalah kalau mau gugat balik. Kita saling membuktikan saja di dalam persidangan, siapa sebenarnya yang dirugikan,’’tandasnya. Ditambahkan, setelah mediasi tersebut gagal, pihaknya tinggal menuggu panggilan dari pengadilan untuk masuk ke dalam acara pembacaan gugatan. (ulo/tho)

MERAUKE- Sidang gugatan perdata yang diajukan oleh Didik Triyono  terhadap PT Elora Papua Abadi ke Pengadilan Negeri Merauke berlanjut. Ini  setelah mediasi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Merauke terhadap kedua belah pihak, gagal mencapai kesepakatan. Evi Ernawati Kristina, SH, kuasa hukum dari termohon ketika  dihubungi media ini  mengungkapkan, sidang gugatan  tersebut berlanjut setelah mediasi  gagal mencapai kesepakatan kedua belah pihak.

‘’Kalau tidak salah, mediasi itu dilakukan 3 kali. Tapi, dalam mediasi itu tidak ada titik temu. Ya sudah,’’kata Evi Ernawati. Pada dasarnya,  kata Evi Ernawati Kristina, pihak  PT Elora  Papua Abadi melakukan pembayaran terhadap kliennya atas pekerjaan rumah yang sudah dikerjakan di luar 5 unit rumah yang sudah diselesaikan sebelumnya.

Baca Juga :  Empat Pasien Covid Rujukan Sembuh

’’Karena kami melakukan gugatan  minta dilakukan pembayaran. Tapi karena tidak ada kesepatan, dan tidak ada hasil dari mediasi itu, ya sudah. Dari pada bertele-tele sehingga dari mediator menyatakan gagal. Karena dari pihak termohon tidak ada tanda-tanda untuk menyelesaikannya,’’ katanya.

Evi  menambhkn, sesuai gugatan perdata, total  untuk perjanjian kedua sesuai perhitungan pihaknya disertai bukti-bukti Rp 1,18 miliar lebih. ‘’Itu pokoknya. Tapi karena ada keterlambatan pembayaran maka kita minta 2 persen atas keterlambatan pembayaran itu selama 3 bulan sehingga total bunga Rp 70,8 juta lebih. Sehingga total dengan pokok dan bunga Rp 1,25 miliar,’’ katanya.

Ditanya ancaman gugatan balik dari PT  Elora  Papua Abadi kepada termohon seperti yang disampaikan oleh pihak PT Elora Papua Abadi beberapa waktu lalu karena merasa dirugikan sekitar  Rp 3 miliar,  menurut Evi Ernawati, pihaknya menunggu proses sidang dan tidak ada masalah jika  mau gugat balik.

Baca Juga :  PYD Diawali Defile dari Patung Hati Kudus Yesus

‘’Saya pikir tidak ada masalah kalau mau gugat balik. Kita saling membuktikan saja di dalam persidangan, siapa sebenarnya yang dirugikan,’’tandasnya. Ditambahkan, setelah mediasi tersebut gagal, pihaknya tinggal menuggu panggilan dari pengadilan untuk masuk ke dalam acara pembacaan gugatan. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya