Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Guru P3K Tidak Bisa Dipindahkan

MERAUKE– Bupati Merauke Drs Romanus Mbaraka, MT beberapa waktu lalu telah menandatangani berita acara dengan 306 guru P3K atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke Stephanus Kapasiang, S.Pd, mengingatkan para guru P3K tersebut,  untuk tidak mengajukan pindah tempat tugas seperti Pegawai Negeri Sipil.

‘’Kalau ASN bisa minta pindah, kalau misalnya karena mau mengikuti suaminya yang juga ASN atau TNI-Polri. Tapi, kalau P3K, dimana dia ditempatkan, maka tugasnya di situ selama 5 tahun. Jadi tidak bisa pindah sampai masa pensiun,’’ kata Stephanus Kapasiang ditemui media ini di ruang kerjanya baru-baru ini.

Dikatakan, setiap 5 tahun kontrak atau perjanjian harus diajukan oleh guru P3K tersebut. Jika kontrak sudah selesai 5 tahun, tapi guru P3K yang bersangkutan tidak mengajukan perpanjangan kontrak maka dengan sendirinya kontrak dengan perjanjian tersebut selesai.

Baca Juga :  Dua Pelaku Jambret Segera Diserahkan ke Jaksa

‘’Jadi yang ajukan perpanjangan kontrak itu guru P3K yang bersangkutan. Setiap 5 tahun harus ajukan ke pemerintah daerah. Kalau kontraknya selesai tapi tidak ajukan, berarti selesai,’’ tandasnya.

Stephanus Kapasiang juga menjelaskan bahwa sesuai aturan yang ada, guru P3K ini hanya boleh ditempatkan di sekolah-sekolah negeri baik SD, SMP, dan SMA-SMK. Sedangkan untuk sekolah-sekolah yayasan, tidak diperbolehkan adanya penempatan guru P3K tersebut.

Hal ini lanjut dia menyebabkan terjadinya penumpukan guru  pada sekolah-sekolah negeri dibandingkan dengan sekolah-sekolah yayasan yang justru mengalami  kekurangan tenaga guru. (ulo/tho)

MERAUKE– Bupati Merauke Drs Romanus Mbaraka, MT beberapa waktu lalu telah menandatangani berita acara dengan 306 guru P3K atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke Stephanus Kapasiang, S.Pd, mengingatkan para guru P3K tersebut,  untuk tidak mengajukan pindah tempat tugas seperti Pegawai Negeri Sipil.

‘’Kalau ASN bisa minta pindah, kalau misalnya karena mau mengikuti suaminya yang juga ASN atau TNI-Polri. Tapi, kalau P3K, dimana dia ditempatkan, maka tugasnya di situ selama 5 tahun. Jadi tidak bisa pindah sampai masa pensiun,’’ kata Stephanus Kapasiang ditemui media ini di ruang kerjanya baru-baru ini.

Dikatakan, setiap 5 tahun kontrak atau perjanjian harus diajukan oleh guru P3K tersebut. Jika kontrak sudah selesai 5 tahun, tapi guru P3K yang bersangkutan tidak mengajukan perpanjangan kontrak maka dengan sendirinya kontrak dengan perjanjian tersebut selesai.

Baca Juga :  Aliansi Mahasiswa Merauke Kembali Turun Jalan Tolak Kenaikan Harga BBM

‘’Jadi yang ajukan perpanjangan kontrak itu guru P3K yang bersangkutan. Setiap 5 tahun harus ajukan ke pemerintah daerah. Kalau kontraknya selesai tapi tidak ajukan, berarti selesai,’’ tandasnya.

Stephanus Kapasiang juga menjelaskan bahwa sesuai aturan yang ada, guru P3K ini hanya boleh ditempatkan di sekolah-sekolah negeri baik SD, SMP, dan SMA-SMK. Sedangkan untuk sekolah-sekolah yayasan, tidak diperbolehkan adanya penempatan guru P3K tersebut.

Hal ini lanjut dia menyebabkan terjadinya penumpukan guru  pada sekolah-sekolah negeri dibandingkan dengan sekolah-sekolah yayasan yang justru mengalami  kekurangan tenaga guru. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya