MERAUKE – Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Merauke mendatangi panitia seleksi (pansel) perekrutan dan penggangatan anggota Dewan Perwakilan (DPR) Provinsi Papua Selatan periode 2024-2029 jalur Otsus diterima Ketua Pansel Agustinus Joko Guritno dan Sekretarisnya, Thobias Nggaruka, Rabu (18/12).
“Perlu saya sampaikan panitia melaksanakan seleksi berdasarkan pada aturan Peraturan Pemerintah yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.2.2- 4303 tahun 2024,”kata Agustinus Joko Guritno yang juga Asisten I Setda Provinsi Papua Selatan.
Tapi juga, kata Agustinus, berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Selatan Nomor : 200.1.1-359 tahun 2024. “Kami perlu sampaikan kepada bapak-bapak sekalian bahwa proses pendaftaran para calon anggota DPR Papua Selatan dilakukan melalui masing-masing Lembaga Masyarakat Adat (LMA) daerah pengangkatan,”ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, lantaran ini adalah anggota DPR yang diangkat berdasarkan pada Otonomi Khusus (Otsus). Setelah mendaftar ke LMA, tugas LMA yaitu melakukan musyawarah untuk menentukan siapa-siapa yang akan diusulkan.
Dikatakan, untuk daerah pengangkatan Merauke mendapat kuota tiga orang yang terdiri dari dua laki-laki dan satu perempuan.
Sesuai dengan pasal 76 ayat 6 dan juga peraturan panitia seleksi pasal 11 ayat 2 bahwa LMA dapat mengusulkan tiga kali lipat sesuai dengan kuota yang diberikan kepada masing-masing daerah pengangkatan.
Untuk itu, kata dia, Kabupaten Merauke diberikan kesempatan kepada LMA untuk mengusulkan 9 orang yang terdiri dari 6 laki-laki dan tiga orang keterwakilan perempuan.
Menurut Guritno, mengingat menjelang hari raya Natal dan pengurusan berkas yang agak susah, maka Pansel telah menggelar rapat dan menyepakati batas waktu pengusulan sampai pada 10 Januari 2025 mendatang.(ulo/wen)