Saturday, April 27, 2024
24.7 C
Jayapura

Barang Bukti 41 Perkara Dimusnahkan

Kajari Merauke Lukas Alexander Sinuraya, SH, MH bersama dengan anggotanya saat melakukan pemusnahan barang bukti dari 41 perkara yang  telah berkekuatan  hukum  tetap di halaman Kantor Kejaksaan  Negeri Merauke, Jumat (19/7).   ( FOTO : Sulo/Cepos )

MERAUKE- Barang  bukti  sebanyak 41 perkara dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Merauke    di halaman   Kantor Kejaksaan Negeri Merauke,  Jumat (19/7). Pemusnahkan  dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Merauke  Lukas  Alexander   Sinuraya, SH, MH, bersama dengan para kasi  dan Jaksa  Kejaksaan Negeri Merauke. 

   Pemusnahan   dilakukan dengan cara dibakar  untuk  barang bukti  seperti  ganja kering, pakaian, dan barang bukti lainnya . Sementara  untuk Narkotika jenis  Sabu dimusnahkan dengan cara dimasukan dalam  air  lalu diblender. Setelah itu kemudian ditumpahkan ke  dalam lubang tanah. Sementara   untuk  barang bukti    seperti parang, kampak,  pisau,   senjata angin, 7  buah handphone dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan gurinda.  Sementara barang bukti lainnya    seperti alat  dan penampungan  untuk pembuatan miras lokal  dimusnahkan dengan cara  dipotong-potong kemudian dibakar. 

Baca Juga :  415 Siswa SMAN I Siap Ikuti Ujian Sekolah

  Kajari Merauke  Lukas Alexander  Sinuraya, SH, MH,   mengungkapkan bahwa, barang bukti yang   dimusnahkan  ini dari 41 perkara yang sudah  berkekuatan hukum tetap. ‘’Barang bukti yang kita musnahkan hari ini  sudah berkekuatan hukum       tetap,’’ kata Kajari Lukas Alexander    Sinuraya. Dikatakan,  pemusnahan  ini   harus dilakukan agar tidak  disalahgunakan.  ‘’Harus dimusnahkan,  jangan sampai ada oknum  yang menyalahgunakan. Karena namanya barang bukti  tidak boleh dimain-mainkan,’’ tandasnya.  

  Dijelaskan bahwa barang bukti  yang dimusnahkan ini adalah  perkara yang ditangani   atau yang diputus dari Maret 2019 sampai  sekarang  ini. ‘’Ya, cukup banyak juga   barang buktinya  yang harus dimusnahkan,’’ terangnya.

Baca Juga :  57 Personel Polres dan Brimob Merauke Naik Pangkat 

   Untuk     barang bukti  Narkotika ganja, lanjut Kajari, merupakan perkara dari Kabupaten Boven Digoel, sementara untuk  Narkotika jenis Sabu dari Kabupaten Asmat. ‘’Sedangkan untuk  Sopi, perkara dari Kabupaten Mappi,’’ terangnya. (ulo/tri)

Kajari Merauke Lukas Alexander Sinuraya, SH, MH bersama dengan anggotanya saat melakukan pemusnahan barang bukti dari 41 perkara yang  telah berkekuatan  hukum  tetap di halaman Kantor Kejaksaan  Negeri Merauke, Jumat (19/7).   ( FOTO : Sulo/Cepos )

MERAUKE- Barang  bukti  sebanyak 41 perkara dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Merauke    di halaman   Kantor Kejaksaan Negeri Merauke,  Jumat (19/7). Pemusnahkan  dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Merauke  Lukas  Alexander   Sinuraya, SH, MH, bersama dengan para kasi  dan Jaksa  Kejaksaan Negeri Merauke. 

   Pemusnahan   dilakukan dengan cara dibakar  untuk  barang bukti  seperti  ganja kering, pakaian, dan barang bukti lainnya . Sementara  untuk Narkotika jenis  Sabu dimusnahkan dengan cara dimasukan dalam  air  lalu diblender. Setelah itu kemudian ditumpahkan ke  dalam lubang tanah. Sementara   untuk  barang bukti    seperti parang, kampak,  pisau,   senjata angin, 7  buah handphone dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan gurinda.  Sementara barang bukti lainnya    seperti alat  dan penampungan  untuk pembuatan miras lokal  dimusnahkan dengan cara  dipotong-potong kemudian dibakar. 

Baca Juga :  Perlu Ada Penjelasan dari Pemprov Papua Selatan 

  Kajari Merauke  Lukas Alexander  Sinuraya, SH, MH,   mengungkapkan bahwa, barang bukti yang   dimusnahkan  ini dari 41 perkara yang sudah  berkekuatan hukum tetap. ‘’Barang bukti yang kita musnahkan hari ini  sudah berkekuatan hukum       tetap,’’ kata Kajari Lukas Alexander    Sinuraya. Dikatakan,  pemusnahan  ini   harus dilakukan agar tidak  disalahgunakan.  ‘’Harus dimusnahkan,  jangan sampai ada oknum  yang menyalahgunakan. Karena namanya barang bukti  tidak boleh dimain-mainkan,’’ tandasnya.  

  Dijelaskan bahwa barang bukti  yang dimusnahkan ini adalah  perkara yang ditangani   atau yang diputus dari Maret 2019 sampai  sekarang  ini. ‘’Ya, cukup banyak juga   barang buktinya  yang harus dimusnahkan,’’ terangnya.

Baca Juga :  Covid-19 Juga Sudah Masuk ke Distrik Ilwayab

   Untuk     barang bukti  Narkotika ganja, lanjut Kajari, merupakan perkara dari Kabupaten Boven Digoel, sementara untuk  Narkotika jenis Sabu dari Kabupaten Asmat. ‘’Sedangkan untuk  Sopi, perkara dari Kabupaten Mappi,’’ terangnya. (ulo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya