Tuesday, March 19, 2024
29.7 C
Jayapura

Pukul Kapolsek, Pelaku Menangis di Depan Jaksa

Pria  beranak 6 orang  yang menganiaya Kapolsek Sawa Erma saat digiring penyidik  Polsek Asmat    untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum  Kejaksaan  Negeri Merauke, Jumat (19/7) ( FOTO : Sulo/Cepos )

MERAUKE-Diduga memukul  Kapolsek Sawa Erma,  di Kabupaten Asmat Iptu  Okto Samosir,  Pria  beranak 6 orang  berinisial EA (37) asal Kampung Sauti, Distrik  Sawa Erma-Asmat diproses  secara hukum.    Di hadapan Jaksa Penuntut Umum Alfisius Adrian Sombo, SH saat dilimpahkan  penyidik  Polres Asmat, tersangka sempat   menangis dan meminta ampun dan maaf  atas apa yang sudah dilakukan  tersebut.

  Sebab, akibat perbuatannya   itu, kata  tersangka maka  ia harus meninggalkan  istri dan 6 anaknya yang sebagian    masih kecil.  Jaksa  Alfis Adrian Sombo meminta   tersangka  untuk  tidak membuat aneh-aneh  saat dititipkan di  Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke sebagai tahanan, agar proses hukumnya bisa cepat dan kembali  berkumpul dengan keluarganya.      

Baca Juga :  Kelola Sumber Daya Air, BWS Prakarsai Pembentukan TKPSDA

   Kasus  pemukulan terhadap Kapolsek Sawa Erma yang dilakukan  tersangka ini terjadi  pada 20 Mei  2019 lalu. Saat itu  tersangka yang dalam keadaan  mabuk kemudian  bertengkar dengan istri dan ibu kandungnya. Kemudian  tersangka merusak  rumahnya sendiri, sehingga   istri dan ibu kandungnya melaporkan ke Polisi . Mendapat laporan, Polisi kemudian datang  untuk mengamankan  tersangka. Namun tersangka     tidak terima dengan alasan masalah yang terjadi tersebut  adalah  masalah dalam keluarganya.  

   Tidak hanya meminta  petugas yang datang  untuk pulang, tapi tersangka sambil mengacung-acungkan anak  panah ke arah  petugas   yang datang tersebut. ‘’Saya lepaskan anak panah tapi hanya menakut-nakuti,’’  kata tersangka. 

Baca Juga :  Satgas 411 Kostrad Bantu Warga Panen Padi

  Melihat  anak buahnya teracam, Kapolsek  kemudian maju dan memegang tangan  tersangka  untuk dibawa ke kantor Polsek. Namun tersangka memberontak dan  mengepalkan tangannya kemudian memukul korban dan mengenai pelipis kiri korban.

  Melihat itu anggota dari   Kapolsek mengeluarkan tembakan peringatan ke atas, namun terdakwa tetap menganiaya   korban dengan memukul  berulang kali ke wajah dan tubuh korban membuat  korban terjatuh  ke bawah jalan jembatan. Akibat    perbuatanya ini,  tersangka dijerat Pasal berlapis yakni Pasal Penganiayaan dan dan Pasal melawan petugas  saat menjalankan tugas negara. (ulo/tri)  

Pria  beranak 6 orang  yang menganiaya Kapolsek Sawa Erma saat digiring penyidik  Polsek Asmat    untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum  Kejaksaan  Negeri Merauke, Jumat (19/7) ( FOTO : Sulo/Cepos )

MERAUKE-Diduga memukul  Kapolsek Sawa Erma,  di Kabupaten Asmat Iptu  Okto Samosir,  Pria  beranak 6 orang  berinisial EA (37) asal Kampung Sauti, Distrik  Sawa Erma-Asmat diproses  secara hukum.    Di hadapan Jaksa Penuntut Umum Alfisius Adrian Sombo, SH saat dilimpahkan  penyidik  Polres Asmat, tersangka sempat   menangis dan meminta ampun dan maaf  atas apa yang sudah dilakukan  tersebut.

  Sebab, akibat perbuatannya   itu, kata  tersangka maka  ia harus meninggalkan  istri dan 6 anaknya yang sebagian    masih kecil.  Jaksa  Alfis Adrian Sombo meminta   tersangka  untuk  tidak membuat aneh-aneh  saat dititipkan di  Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke sebagai tahanan, agar proses hukumnya bisa cepat dan kembali  berkumpul dengan keluarganya.      

Baca Juga :  Dianggap Membandel, Satpol PP Segera Limpahkan 6 Truk  ke Polisi 

   Kasus  pemukulan terhadap Kapolsek Sawa Erma yang dilakukan  tersangka ini terjadi  pada 20 Mei  2019 lalu. Saat itu  tersangka yang dalam keadaan  mabuk kemudian  bertengkar dengan istri dan ibu kandungnya. Kemudian  tersangka merusak  rumahnya sendiri, sehingga   istri dan ibu kandungnya melaporkan ke Polisi . Mendapat laporan, Polisi kemudian datang  untuk mengamankan  tersangka. Namun tersangka     tidak terima dengan alasan masalah yang terjadi tersebut  adalah  masalah dalam keluarganya.  

   Tidak hanya meminta  petugas yang datang  untuk pulang, tapi tersangka sambil mengacung-acungkan anak  panah ke arah  petugas   yang datang tersebut. ‘’Saya lepaskan anak panah tapi hanya menakut-nakuti,’’  kata tersangka. 

Baca Juga :  Pansus II Panggil OPD yang Direkomendasikan BPK

  Melihat  anak buahnya teracam, Kapolsek  kemudian maju dan memegang tangan  tersangka  untuk dibawa ke kantor Polsek. Namun tersangka memberontak dan  mengepalkan tangannya kemudian memukul korban dan mengenai pelipis kiri korban.

  Melihat itu anggota dari   Kapolsek mengeluarkan tembakan peringatan ke atas, namun terdakwa tetap menganiaya   korban dengan memukul  berulang kali ke wajah dan tubuh korban membuat  korban terjatuh  ke bawah jalan jembatan. Akibat    perbuatanya ini,  tersangka dijerat Pasal berlapis yakni Pasal Penganiayaan dan dan Pasal melawan petugas  saat menjalankan tugas negara. (ulo/tri)  

Berita Terbaru

Artikel Lainnya