Thursday, April 25, 2024
27.7 C
Jayapura

Berstatus Napi, Tapi Sudah 4 Kali Datangkan Sabu

AKP Najamuddin, MH ( foto: Sulo/Cepos)

MERAUKE-Meski masih berstatus Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke, namun tidak jadi penghalang bagi MH untuk tetap  menjalankan  aksi lamanya  sebagai  pengedar  Narkotika jenis Sabu. Nyatanya, sejak berstatus sebagai  warga binaan Lapas  Merauke  tersebut, MH  telah tercatat 4 kali mendatangkan  Narkotika  jenis Sabu  ke Merauke. 

    “Dia  (MH) antara 3-4 kali mendatangkan Narkotika jenis Sabu  ke Merauke tersebut,” kata  Kapolres Merauke  AKBP Agustinus  Ary Purwanto, SIK melalui Kasat  Narkoba  AKP Najamuddin, MH, ketika ditemui media ini,  Jumat  (17/7).  

   Kasat Narkoba  juga menegaskan bahwa  tersangka MH  tersebut  belum  berstatus   sebagai warga binaan yang telah mendapatkan asimilasi.  Karena masa  hukuman  yang dijalaninya   belum  setengahnya. Pada  penangkapan yang dilakukan  pada Selasa (14/7) sekitar pukul 15.30 WIT saat bersembunyi di belakang   rumah Makan  Padang Sederhana,   barang bukti   Narkotika Sabu yang berhasil  diamankan sebanyak 3 paket  dengan berat 2  gram. 

Baca Juga :  Korban Terus Berjatuhan, Warga Makin Resah

    “Kalau  informasinya, tersangka mendatangkan 7 paket. Tapi  mungkin karena  cepat beredar karena  komunitasnya  sudah banyak di Merauke,” jelasnya.  

   Dikatakan, dengan kondisi covid yang terjadi sekarang ini,  tersangka kemungkinan merasa  nyaman.  Sebab,  pada awal-awal Covid  aparat tidak banyak keluar  untuk melakukan penyelidikan, sehingga memanfaatkan kesempatan   tersebut sebagai  peluang.   

  Sampai  Jumat kemarin, tersangka MH  dan S, keduanya warga   binaan Lapas Merauke yang  tersandung kasus Narkoba sebelumnya,  masih  terus menjalani pemeriksaan. Kasat Narkoba   Najamuddin  menjelaskan bahwa  untuk sementara  keduanya  dititipkan  di  Rutan Mapolres Merauke. 

  “Untuk sementara  kita titipkan di rutan Polres. Karena  dua-duanya  masih kita butuh keterangannya. Kalau  sudah dikembalikan  nanti kita yang bolak balik  dan  itu bisa memperlambat proses hukum,” terang Kasat  Narkoba yang mengaku pihaknya  masih  mengembangkan  kasus  ini. 

Baca Juga :  Pemilik Pabrik Miras Lokal Diburu Polisi

   Sekedar diketahui,  penangkapan kedua  Narapidana Lapas Merauke  tersebut   berawal saat  Satuan Narkoba   Merauke telah mendapat  informasi  jika  tersangka  bersama teman-temannya telah berpesta Sabu. Atas informasi Satnarkoba langsung  menindaklanjuti.   Petugas  menemukan  tersangka  MH  saat sedang  dalam perjalanan di depan Toko Cristy, Jalan Biak. 

   Merasa dibuntuti, tersangka  langsung membuang bungkus  rokok yang berisi  Sabu  kemudian kabur dan bersembunyi di  belakang rumah makan sederhana Merauke. Polisi kemudian   menangkapnya dan membawa ke tempat  kumpul semula  pesta Sabu,  dimana  S ikut  menikmati Sabu tersebut. Atas petunjuk dari teman  tersangka  yang nyabu,  Polisi  menuju rumah tersangka dan menemukan 2 paket  sabu disimpan di  rumahnya. (ulo/tri)  

AKP Najamuddin, MH ( foto: Sulo/Cepos)

MERAUKE-Meski masih berstatus Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke, namun tidak jadi penghalang bagi MH untuk tetap  menjalankan  aksi lamanya  sebagai  pengedar  Narkotika jenis Sabu. Nyatanya, sejak berstatus sebagai  warga binaan Lapas  Merauke  tersebut, MH  telah tercatat 4 kali mendatangkan  Narkotika  jenis Sabu  ke Merauke. 

    “Dia  (MH) antara 3-4 kali mendatangkan Narkotika jenis Sabu  ke Merauke tersebut,” kata  Kapolres Merauke  AKBP Agustinus  Ary Purwanto, SIK melalui Kasat  Narkoba  AKP Najamuddin, MH, ketika ditemui media ini,  Jumat  (17/7).  

   Kasat Narkoba  juga menegaskan bahwa  tersangka MH  tersebut  belum  berstatus   sebagai warga binaan yang telah mendapatkan asimilasi.  Karena masa  hukuman  yang dijalaninya   belum  setengahnya. Pada  penangkapan yang dilakukan  pada Selasa (14/7) sekitar pukul 15.30 WIT saat bersembunyi di belakang   rumah Makan  Padang Sederhana,   barang bukti   Narkotika Sabu yang berhasil  diamankan sebanyak 3 paket  dengan berat 2  gram. 

Baca Juga :  Masih Berubah-ubah, Polisi Belum BAP Pelaku Penganiayaan 

    “Kalau  informasinya, tersangka mendatangkan 7 paket. Tapi  mungkin karena  cepat beredar karena  komunitasnya  sudah banyak di Merauke,” jelasnya.  

   Dikatakan, dengan kondisi covid yang terjadi sekarang ini,  tersangka kemungkinan merasa  nyaman.  Sebab,  pada awal-awal Covid  aparat tidak banyak keluar  untuk melakukan penyelidikan, sehingga memanfaatkan kesempatan   tersebut sebagai  peluang.   

  Sampai  Jumat kemarin, tersangka MH  dan S, keduanya warga   binaan Lapas Merauke yang  tersandung kasus Narkoba sebelumnya,  masih  terus menjalani pemeriksaan. Kasat Narkoba   Najamuddin  menjelaskan bahwa  untuk sementara  keduanya  dititipkan  di  Rutan Mapolres Merauke. 

  “Untuk sementara  kita titipkan di rutan Polres. Karena  dua-duanya  masih kita butuh keterangannya. Kalau  sudah dikembalikan  nanti kita yang bolak balik  dan  itu bisa memperlambat proses hukum,” terang Kasat  Narkoba yang mengaku pihaknya  masih  mengembangkan  kasus  ini. 

Baca Juga :  Sularso Dukung Penertiban Aset Daerah oleh KPK 

   Sekedar diketahui,  penangkapan kedua  Narapidana Lapas Merauke  tersebut   berawal saat  Satuan Narkoba   Merauke telah mendapat  informasi  jika  tersangka  bersama teman-temannya telah berpesta Sabu. Atas informasi Satnarkoba langsung  menindaklanjuti.   Petugas  menemukan  tersangka  MH  saat sedang  dalam perjalanan di depan Toko Cristy, Jalan Biak. 

   Merasa dibuntuti, tersangka  langsung membuang bungkus  rokok yang berisi  Sabu  kemudian kabur dan bersembunyi di  belakang rumah makan sederhana Merauke. Polisi kemudian   menangkapnya dan membawa ke tempat  kumpul semula  pesta Sabu,  dimana  S ikut  menikmati Sabu tersebut. Atas petunjuk dari teman  tersangka  yang nyabu,  Polisi  menuju rumah tersangka dan menemukan 2 paket  sabu disimpan di  rumahnya. (ulo/tri)  

Berita Terbaru

Artikel Lainnya