Thursday, April 18, 2024
26.7 C
Jayapura

Dendam, Residivis Bunuh Keponakan Sendiri

MERAUKE-Karena dendam, seorang residivis di Merauke  berinisial XT tega membunuh keponakannya sendiri bernama Geradus Biagaimu (21) dengan cara menikam menggunakan parang pada bagian lengan kanan. Kasus pembunuhan ini dilakukan tersangka pada Minggu (15/8) sekitar pukul 23.30 WIT. 

   Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK, ditemui wartawan mengungkapkan bahwa kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka ini karena masalah dendam. Dimana berdasarkan keterangan para saksi, jika kakak dari korban membawa lari adik perempuan dari tersangka.  

  Sementara antara tersangka dan korban masih ada hubungan darah. Korban adalah keponakan dari tersangka. “Berdasarkan  keterangan saksi, bahwa kasus pembunuhan ini karena masalah dendam. Dimana  kakak korban membawa lari adik perempuan tersangka, sehingga korban menjadi sasaran,” jelasnya.

Baca Juga :  Mantan Wartawan Cepos Jabat Kasi Pidsus Kejari Merauke

   Kasus pembunuhan ini terjadi saat tersangka mendatangi rumah korban. Kemudian tersangka mendobrak pintu sehingga  korban terbangun, sehingga terjadi perkelahian korban dan tersangka. Selanjutnya, tersangka melakukan penganiayaan  dengan menikam korban menggunakan parang menyebabkan korban meninggal dunia.

   “Kasus ini sementara kita tangani, dimana  kita sudah menurunkan Tim Buser untuk melakukan pencarian dan pengejaran,” kata Kasat Reskrim.

   Selain itu, lanjut dia, Tim Identifikasi Polres Merauke sudah  turun ke lapangan untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).  “Mudah-mudahan  tersangkanya bisa segera dibekuk,” harap Kasat Reskrim.

   Lagi-lagi minuman keras menjadi salah satu penyebab. Karena tersangka diduga keras dalam keadaan pengaruh minuman keras saat mendatangi rumah korban. “Tentunya berawal dari mabuk, karena mabuk baru berani  tikam,” jelasnya. 

Baca Juga :  Bawa Kabur Curian, Spesialis Curanmor Ditangkap

  Kasat Reskrim menambahkan bahwa tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama sebelumnya yakni penganiayaan. (ulo/tri)

MERAUKE-Karena dendam, seorang residivis di Merauke  berinisial XT tega membunuh keponakannya sendiri bernama Geradus Biagaimu (21) dengan cara menikam menggunakan parang pada bagian lengan kanan. Kasus pembunuhan ini dilakukan tersangka pada Minggu (15/8) sekitar pukul 23.30 WIT. 

   Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK, ditemui wartawan mengungkapkan bahwa kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka ini karena masalah dendam. Dimana berdasarkan keterangan para saksi, jika kakak dari korban membawa lari adik perempuan dari tersangka.  

  Sementara antara tersangka dan korban masih ada hubungan darah. Korban adalah keponakan dari tersangka. “Berdasarkan  keterangan saksi, bahwa kasus pembunuhan ini karena masalah dendam. Dimana  kakak korban membawa lari adik perempuan tersangka, sehingga korban menjadi sasaran,” jelasnya.

Baca Juga :  Lima Warga Binaan Lapas Merauke Hirup Udara Bebas

   Kasus pembunuhan ini terjadi saat tersangka mendatangi rumah korban. Kemudian tersangka mendobrak pintu sehingga  korban terbangun, sehingga terjadi perkelahian korban dan tersangka. Selanjutnya, tersangka melakukan penganiayaan  dengan menikam korban menggunakan parang menyebabkan korban meninggal dunia.

   “Kasus ini sementara kita tangani, dimana  kita sudah menurunkan Tim Buser untuk melakukan pencarian dan pengejaran,” kata Kasat Reskrim.

   Selain itu, lanjut dia, Tim Identifikasi Polres Merauke sudah  turun ke lapangan untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).  “Mudah-mudahan  tersangkanya bisa segera dibekuk,” harap Kasat Reskrim.

   Lagi-lagi minuman keras menjadi salah satu penyebab. Karena tersangka diduga keras dalam keadaan pengaruh minuman keras saat mendatangi rumah korban. “Tentunya berawal dari mabuk, karena mabuk baru berani  tikam,” jelasnya. 

Baca Juga :  Harus Ada Investigasi Menyeluruh

  Kasat Reskrim menambahkan bahwa tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama sebelumnya yakni penganiayaan. (ulo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya