Dendam, Residivis Bunuh Keponakan Sendiri

MERAUKE-Karena dendam, seorang residivis di Merauke  berinisial XT tega membunuh keponakannya sendiri bernama Geradus Biagaimu (21) dengan cara menikam menggunakan parang pada bagian lengan kanan. Kasus pembunuhan ini dilakukan tersangka pada Minggu (15/8) sekitar pukul 23.30 WIT. 

   Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK, ditemui wartawan mengungkapkan bahwa kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka ini karena masalah dendam. Dimana berdasarkan keterangan para saksi, jika kakak dari korban membawa lari adik perempuan dari tersangka.  

  Sementara antara tersangka dan korban masih ada hubungan darah. Korban adalah keponakan dari tersangka. ā€œBerdasarkan  keterangan saksi, bahwa kasus pembunuhan ini karena masalah dendam. Dimana  kakak korban membawa lari adik perempuan tersangka, sehingga korban menjadi sasaran,ā€ jelasnya.

Baca Juga :  Seluruh Pasien Covid-19 di Merauke Sembuh

   Kasus pembunuhan ini terjadi saat tersangka mendatangi rumah korban. Kemudian tersangka mendobrak pintu sehingga  korban terbangun, sehingga terjadi perkelahian korban dan tersangka. Selanjutnya, tersangka melakukan penganiayaan  dengan menikam korban menggunakan parang menyebabkan korban meninggal dunia.

   ā€œKasus ini sementara kita tangani, dimana  kita sudah menurunkan Tim Buser untuk melakukan pencarian dan pengejaran,ā€ kata Kasat Reskrim.

   Selain itu, lanjut dia, Tim Identifikasi Polres Merauke sudah  turun ke lapangan untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).  ā€œMudah-mudahan  tersangkanya bisa segera dibekuk,ā€ harap Kasat Reskrim.

   Lagi-lagi minuman keras menjadi salah satu penyebab. Karena tersangka diduga keras dalam keadaan pengaruh minuman keras saat mendatangi rumah korban. ā€œTentunya berawal dari mabuk, karena mabuk baru berani  tikam,ā€ jelasnya. 

Baca Juga :  LMA SukuĀ  Kimaima IngatkanĀ DPRĀ HadirkanĀ  Instansi Terkait

  Kasat Reskrim menambahkan bahwa tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama sebelumnya yakni penganiayaan. (ulo/tri)

MERAUKE-Karena dendam, seorang residivis di Merauke  berinisial XT tega membunuh keponakannya sendiri bernama Geradus Biagaimu (21) dengan cara menikam menggunakan parang pada bagian lengan kanan. Kasus pembunuhan ini dilakukan tersangka pada Minggu (15/8) sekitar pukul 23.30 WIT. 

   Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK, ditemui wartawan mengungkapkan bahwa kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka ini karena masalah dendam. Dimana berdasarkan keterangan para saksi, jika kakak dari korban membawa lari adik perempuan dari tersangka.  

  Sementara antara tersangka dan korban masih ada hubungan darah. Korban adalah keponakan dari tersangka. ā€œBerdasarkan  keterangan saksi, bahwa kasus pembunuhan ini karena masalah dendam. Dimana  kakak korban membawa lari adik perempuan tersangka, sehingga korban menjadi sasaran,ā€ jelasnya.

Baca Juga :  Langgar Surat Edaran Bupati, THM Ini Disegel Satpol PPĀ 

   Kasus pembunuhan ini terjadi saat tersangka mendatangi rumah korban. Kemudian tersangka mendobrak pintu sehingga  korban terbangun, sehingga terjadi perkelahian korban dan tersangka. Selanjutnya, tersangka melakukan penganiayaan  dengan menikam korban menggunakan parang menyebabkan korban meninggal dunia.

   ā€œKasus ini sementara kita tangani, dimana  kita sudah menurunkan Tim Buser untuk melakukan pencarian dan pengejaran,ā€ kata Kasat Reskrim.

   Selain itu, lanjut dia, Tim Identifikasi Polres Merauke sudah  turun ke lapangan untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).  ā€œMudah-mudahan  tersangkanya bisa segera dibekuk,ā€ harap Kasat Reskrim.

   Lagi-lagi minuman keras menjadi salah satu penyebab. Karena tersangka diduga keras dalam keadaan pengaruh minuman keras saat mendatangi rumah korban. ā€œTentunya berawal dari mabuk, karena mabuk baru berani  tikam,ā€ jelasnya. 

Baca Juga :  Satgas Yonif 411 Kostrad Edukasi Anak-Anak Papua Cara Cuci Tangan

  Kasat Reskrim menambahkan bahwa tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama sebelumnya yakni penganiayaan. (ulo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya