Thursday, April 18, 2024
25.7 C
Jayapura

ALFI Nyatakan Tidak Bertanggung Jawab

MERAUKE-Ketua Asosiasi Logistik dan Forwader Indonesia (ALFI) dan Indonesia Logistik and Forwader Asosiation (Ilfa) Merauke Adi Bakri menyatakan tidak bertanggung jawab atas sejumlah kendaraan bodong yang diamankan oleh pihak kepolisian Resor Merauke dari 3 kontainer asal Jawa di Pelabuhan Umum Merauke bebera waktu lalu.
“Sebenarnya itu sudah menjadi persoalan personal. Kami Asosiasi Logistik dan Forwader Indonesia memang membawahi Jasa Pengurusan Transportasi (JPT). Dan setiap JPT yang baru dibuat atau beroperasi harus memiliki sertifikat tenaga ahli. Pastinya mereka harus tahu tentang prosedur pengiriman seperti itu. Barang apapun. Tidak hanya kendaraan misalnya motor. Misalnya beras. Itu surat apa yang dibutuhkan. Misalnya ternak. Surat apa yang dibutuhkan,’’ katanya.
Misalnya lagi, lanjut dia, barang-barang berbahaya. Maka surat-surat apa yang dilengkapi. Jadi ada prosedurnya. Yang membutuhkan izin maka harus ada izinnya. “Jadi hal seperti itu di luar tanggungjawab asosiasi. Jadi sudah lebih ke personal. Masalah JPT masing-masing,’’ terangnya.
Menurut dia, seharusnya ada standar operasional prosedur (SOP), supaya pihaknya bisa mengirim SOP tersebut ke Surabaya atau pelabuhan pengiriman. Ini supaya ketika barang dikirim dari Surabaya sudah dilengkapi dengan dokumen-dokumen. ‘’Kami disini sifatnya forwad, mengantar. Kami tidak urus sampai surat-surat di sana. Kami JPT disini sifatnya meneruskan,” tandasnya. (ulo/tri)

Baca Juga :  TMMD untuk Sejahterakan Masyarakat

MERAUKE-Ketua Asosiasi Logistik dan Forwader Indonesia (ALFI) dan Indonesia Logistik and Forwader Asosiation (Ilfa) Merauke Adi Bakri menyatakan tidak bertanggung jawab atas sejumlah kendaraan bodong yang diamankan oleh pihak kepolisian Resor Merauke dari 3 kontainer asal Jawa di Pelabuhan Umum Merauke bebera waktu lalu.
“Sebenarnya itu sudah menjadi persoalan personal. Kami Asosiasi Logistik dan Forwader Indonesia memang membawahi Jasa Pengurusan Transportasi (JPT). Dan setiap JPT yang baru dibuat atau beroperasi harus memiliki sertifikat tenaga ahli. Pastinya mereka harus tahu tentang prosedur pengiriman seperti itu. Barang apapun. Tidak hanya kendaraan misalnya motor. Misalnya beras. Itu surat apa yang dibutuhkan. Misalnya ternak. Surat apa yang dibutuhkan,’’ katanya.
Misalnya lagi, lanjut dia, barang-barang berbahaya. Maka surat-surat apa yang dilengkapi. Jadi ada prosedurnya. Yang membutuhkan izin maka harus ada izinnya. “Jadi hal seperti itu di luar tanggungjawab asosiasi. Jadi sudah lebih ke personal. Masalah JPT masing-masing,’’ terangnya.
Menurut dia, seharusnya ada standar operasional prosedur (SOP), supaya pihaknya bisa mengirim SOP tersebut ke Surabaya atau pelabuhan pengiriman. Ini supaya ketika barang dikirim dari Surabaya sudah dilengkapi dengan dokumen-dokumen. ‘’Kami disini sifatnya forwad, mengantar. Kami tidak urus sampai surat-surat di sana. Kami JPT disini sifatnya meneruskan,” tandasnya. (ulo/tri)

Baca Juga :  BMT Barokatul Ummah Tidak Boleh Jalankan Bisnisnya Lagi

Berita Terbaru

Artikel Lainnya