‘’Kenaikan harga itu juga merupakan kesepakatan dari kelompok tani yang tergabung dalam Gapoktan itu untuk menaikan harga BBM subsidi itu dari harga yang ditetapkan pemerintah, dimana kenaikan harga itu untuk biaya transportasi,’’ jelasnya.
Secara undang-undang, tambah Charles Gomar, menjual BBM subsidi diatas harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah tersebut salah. Begitu juga tidak boleh menimbun. Dan mereka menjual ke petani, mereka juga salah.
‘’Tapi, kita harus mengetahui penyebabnya apa. Sama dengan Pertamini tadi. Penjualan yang dilakukan Pertamini dengan menimbun dan menjual BBM subsidi diatas harga eceran tertinggi juga salah. Tapi dalam tanda petik ada ada toleransi. Tapi kalau memang liohat pada aturan maka harusnya pertamini juga ditindak,’’ tandasnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
‘’Kenaikan harga itu juga merupakan kesepakatan dari kelompok tani yang tergabung dalam Gapoktan itu untuk menaikan harga BBM subsidi itu dari harga yang ditetapkan pemerintah, dimana kenaikan harga itu untuk biaya transportasi,’’ jelasnya.
Secara undang-undang, tambah Charles Gomar, menjual BBM subsidi diatas harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah tersebut salah. Begitu juga tidak boleh menimbun. Dan mereka menjual ke petani, mereka juga salah.
‘’Tapi, kita harus mengetahui penyebabnya apa. Sama dengan Pertamini tadi. Penjualan yang dilakukan Pertamini dengan menimbun dan menjual BBM subsidi diatas harga eceran tertinggi juga salah. Tapi dalam tanda petik ada ada toleransi. Tapi kalau memang liohat pada aturan maka harusnya pertamini juga ditindak,’’ tandasnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q