Saturday, April 27, 2024
31.7 C
Jayapura

Tidak Ada Izin, RDPU Bakal Dibubarkan

Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum

MERAUKE-Kendati sesuai jadwal  akan digelar selama 2 hari Rapat Dengar Pendapat (RDPU) terkait dengan Otsus  oleh Majelis Rakyat Papua, dimulai hari ini  Selasa (17/11), namun  sampai  Senin (16/11) kemarin, belum ada permohonan izin dari penyelenggara  ke pihak Kepolisian Resor  Merauke. 

  Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum, ketika  dihubungi lewat telepon selulernya  menegaskan  bahwa untuk RDPU tersebut, Polda  Papua tidak mengizinkan.  ’’Tidak ada izin dari Kapolda. Kalau ada bikin rapat-rapat saya bubarkan,’’ tandas Kapolres Untung Sangaji.  

  Menurut Kapolres,  sejumlah kepala daerah sudah menolak RDPU yang akan digelar oleh MRP tersebut. Termasuk  Bupati Merauke  yang tidak mengizinkan digelarnya RDPU jika dalam pertemuan itu yang dibicarakan bertentangan dengan NKRI.  “Tapi siapa yang bisa jamin kalau saat rapat tidak berbicara masalah-masalah yang bertentangan dengan NKRI?’’ tandasnya.    

Baca Juga :  Curi BBM PLN, Bapak dan Anak Dijebloskan Dalam Jeruji Besi 

   Kalaupun  diizinkan, kata Kapolres,  maka  masalah Covidnya harus diperiksa. Dimana seluruh  peserta  dari RDPU  tersebut  terlebih dahulu  harus melakukan PCR atau swab.  “Nah, apa mereka bisa memenuhi seluruh peserta bisa menjalani PCR  itu?” tanyanya. 

   Namun yang jelas, kata Kapolres, sampai Senin (16/11) kemarin,  pihak Kepolisian Resor Merauke belum mengeluarkan izin  untuk rencana kegiatan tersebut. “Belum ada juga yang minta izin kepada saya. Tidak bisa datang hari ini  tiba-tiba besok bikin acara. Itu tidak bisa. Karena saya harus memperhitungkan keamanan. Tidak boleh  sembarang. Yang pasti belum ada izin,” tandas Kapolres. 

   Apalagi tambah Kapolres,  saat ini ada 2 kelompok  di masyarakat  yakni kelompok yang menolak dilakukan RDPU tersebut dan kelompok yang setuju  yang bisa berbenturan di lapangan. “Itu kan rawannya di situ,” tambah  Kapolres Untung Sangaji. (ulo/tri)   

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan  Gadis 15 Tahun Ternyata Residivis 
Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum

MERAUKE-Kendati sesuai jadwal  akan digelar selama 2 hari Rapat Dengar Pendapat (RDPU) terkait dengan Otsus  oleh Majelis Rakyat Papua, dimulai hari ini  Selasa (17/11), namun  sampai  Senin (16/11) kemarin, belum ada permohonan izin dari penyelenggara  ke pihak Kepolisian Resor  Merauke. 

  Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum, ketika  dihubungi lewat telepon selulernya  menegaskan  bahwa untuk RDPU tersebut, Polda  Papua tidak mengizinkan.  ’’Tidak ada izin dari Kapolda. Kalau ada bikin rapat-rapat saya bubarkan,’’ tandas Kapolres Untung Sangaji.  

  Menurut Kapolres,  sejumlah kepala daerah sudah menolak RDPU yang akan digelar oleh MRP tersebut. Termasuk  Bupati Merauke  yang tidak mengizinkan digelarnya RDPU jika dalam pertemuan itu yang dibicarakan bertentangan dengan NKRI.  “Tapi siapa yang bisa jamin kalau saat rapat tidak berbicara masalah-masalah yang bertentangan dengan NKRI?’’ tandasnya.    

Baca Juga :  Seorang Tukang Parkir Ditemukan Tak Bernyawa di Rumah Kosong

   Kalaupun  diizinkan, kata Kapolres,  maka  masalah Covidnya harus diperiksa. Dimana seluruh  peserta  dari RDPU  tersebut  terlebih dahulu  harus melakukan PCR atau swab.  “Nah, apa mereka bisa memenuhi seluruh peserta bisa menjalani PCR  itu?” tanyanya. 

   Namun yang jelas, kata Kapolres, sampai Senin (16/11) kemarin,  pihak Kepolisian Resor Merauke belum mengeluarkan izin  untuk rencana kegiatan tersebut. “Belum ada juga yang minta izin kepada saya. Tidak bisa datang hari ini  tiba-tiba besok bikin acara. Itu tidak bisa. Karena saya harus memperhitungkan keamanan. Tidak boleh  sembarang. Yang pasti belum ada izin,” tandas Kapolres. 

   Apalagi tambah Kapolres,  saat ini ada 2 kelompok  di masyarakat  yakni kelompok yang menolak dilakukan RDPU tersebut dan kelompok yang setuju  yang bisa berbenturan di lapangan. “Itu kan rawannya di situ,” tambah  Kapolres Untung Sangaji. (ulo/tri)   

Baca Juga :  Lima Ekor Reptil Dilepasliarkan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya