Wednesday, April 24, 2024
33.7 C
Jayapura

Pelaku Pembunuhan  Gadis 15 Tahun Ternyata Residivis 

Ipda J. Sitanggang ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE-Pelaku pembunuhan terhadap gadis 15 tahun bernama Aisyah Amanatulla di Kampung Kaiburse  pada 28 Desember lalu berinisial K  ternyata seorang residivis. Dari pengakuannya sendiri kepada wartawan, pelaku K mengaku  seorang residivis. 

  “Tapi, kami harus lihat catatan kriminalnya lagi kasus apa saja yang dilakukan sebelumnya dan berapa tahun  menjalani pidana,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim Agus Pombos, SIK didampingi  Kaur Bin Ops Reskrim Ipda J. Sitanggang  saat ditemui media ini,  Senin (4/1).  

   Namun yang jelas kata Kasat Reskrim,  pelaku masuk ke dalam rumah korban tersebut dengan niat  mencuri  laptop dan handphone milik korban. Namun saat masuk  ke dalam rumah, pelaku tidak menyangka  kalau ada orang di dalam rumah, sehingga  menganiaya korban dengan cara memukul  kepala korban dengan balok membuat korban langsung jatuh bersimbah darah. 

Baca Juga :  Bupati Merauke Keluarkan Instruksi Terkait Penanggulangan PMK

   Menyangka korban sudah meninggal dunia,  membuat tersangka berusaha menghilangkan  jejaknya  dengan membakar rumah tersebut. Namun saat rumah itu  mulai terbakar dan sebelum korban ikut terbakar, ada seorang  warga yang melihat dan bersama dengan warga lainnya memadamkan api dan menemukan korban  dengan rintihan.  Namun nyawa korban tak terselamatkan  saat dibawa ke puskesmas. Pasalnya, sebelum sampai di   puskesmas,  korban sudah meninggal dunia. 

   Sementara tersangka setelah lari selama 4 hari,  berhasil ditangkap warga saat  sedang masuk ke rumah seorang warga  Gudang Arang, Kelurahan Kamundu-Merauke  untuk mencuri. Polisi  sendiri berhasil melumpuhkan kaki kiri  pelaku dengan timah panas saat berusaha   melarikan diri. 

Baca Juga :  Mesin Kapal Meledak, 1 ABK Hilang, 1 Luka Bakar

  “Tersangka akan  dijerat dengan pasal Berlapis  yakni  UU  Perlindungan Anak, pasal pencurian  di malam hari. Selanjutnya Pasal yang mencoba membakar rumah, semuanya ancamannya hampir sama 15 tahun penjara,’’ tambahnya. (ulo/tri)   

Ipda J. Sitanggang ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE-Pelaku pembunuhan terhadap gadis 15 tahun bernama Aisyah Amanatulla di Kampung Kaiburse  pada 28 Desember lalu berinisial K  ternyata seorang residivis. Dari pengakuannya sendiri kepada wartawan, pelaku K mengaku  seorang residivis. 

  “Tapi, kami harus lihat catatan kriminalnya lagi kasus apa saja yang dilakukan sebelumnya dan berapa tahun  menjalani pidana,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim Agus Pombos, SIK didampingi  Kaur Bin Ops Reskrim Ipda J. Sitanggang  saat ditemui media ini,  Senin (4/1).  

   Namun yang jelas kata Kasat Reskrim,  pelaku masuk ke dalam rumah korban tersebut dengan niat  mencuri  laptop dan handphone milik korban. Namun saat masuk  ke dalam rumah, pelaku tidak menyangka  kalau ada orang di dalam rumah, sehingga  menganiaya korban dengan cara memukul  kepala korban dengan balok membuat korban langsung jatuh bersimbah darah. 

Baca Juga :  Ortu Buang Bayi Perempuan Baru Lahir

   Menyangka korban sudah meninggal dunia,  membuat tersangka berusaha menghilangkan  jejaknya  dengan membakar rumah tersebut. Namun saat rumah itu  mulai terbakar dan sebelum korban ikut terbakar, ada seorang  warga yang melihat dan bersama dengan warga lainnya memadamkan api dan menemukan korban  dengan rintihan.  Namun nyawa korban tak terselamatkan  saat dibawa ke puskesmas. Pasalnya, sebelum sampai di   puskesmas,  korban sudah meninggal dunia. 

   Sementara tersangka setelah lari selama 4 hari,  berhasil ditangkap warga saat  sedang masuk ke rumah seorang warga  Gudang Arang, Kelurahan Kamundu-Merauke  untuk mencuri. Polisi  sendiri berhasil melumpuhkan kaki kiri  pelaku dengan timah panas saat berusaha   melarikan diri. 

Baca Juga :  Upaya Lindungi Prajurit dan Keluarganya Dari Covid-19

  “Tersangka akan  dijerat dengan pasal Berlapis  yakni  UU  Perlindungan Anak, pasal pencurian  di malam hari. Selanjutnya Pasal yang mencoba membakar rumah, semuanya ancamannya hampir sama 15 tahun penjara,’’ tambahnya. (ulo/tri)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya