Friday, April 19, 2024
31.7 C
Jayapura

Tiga Penyelundup Teripang Ilegal Ditahan 20 Hari 

MERAUKE – Kantor Bea dan Cukai Merauke telah melakukan penahanan terhadap 3 tersangka penyelundupan Teripang Pasir Ilegal asal PNG selama 20 hari yang saat ini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke. Ketiga tersangka yang ditahan ini yakni MH, FHY dan AK.

‘’Untuk masa penahanan ketiga tersangka ini akan berlangsung selama 20 hari yang dimulai sejak Sabtu 9 April. Jika berkasnya belum dinyatakan lengkap maka penahanan akan kita perpanjang,’’ kata Kepala Sub Bagian Umum Kantor Bea dan Cukai Merauke Kristanto, ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (14/4).

Kristanto menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kejaksaan terkait dengan  pemberkasan ketiga tersangka tersebut. Dan saat ini pemberkasan masih dalam proses penyidikan.

Baca Juga :  Pemilik Kapal Siap Bayar Denda yang Dijatuhkan Pengadilan PNG

Untuk penyidikan, jelas Kristianto, dilakukan oleh 3 penyidik PPNS dari Kanwil Bea dan Cukai Khusus Papua  yang ada di Sorong dibantu seorang penyidik PPNS Bea Cukai Merauke. ‘’Jadi ada 4 penyidik yang menangani langsung kasus ini,’’ tandasnya.

Kristianto juga menjelaskan bahwa ketiga tersangka tersebut  cukup kooperatif dalam pemeriksaan. Kristanto mengaku  jika dalam penanganan perkara ini tidak ada tekanan atau intervensi dari pihak lain. ’’Karena ini tindak pidana  kepabaenan dan kita berusaha agar perkara ini bisa segera P.21 dari Kejaksaan Negeri Merauke,’’ terangnya.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 102 huruf (b)  Undang-undang nomor 10 tahun 1995 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Nomor 10 tahun 2006 tentang Kepabaenan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang-barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana. (ulo/tho)   

Baca Juga :  Pemkab Boven Digoel Disarankan Terapkan PSBB

MERAUKE – Kantor Bea dan Cukai Merauke telah melakukan penahanan terhadap 3 tersangka penyelundupan Teripang Pasir Ilegal asal PNG selama 20 hari yang saat ini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke. Ketiga tersangka yang ditahan ini yakni MH, FHY dan AK.

‘’Untuk masa penahanan ketiga tersangka ini akan berlangsung selama 20 hari yang dimulai sejak Sabtu 9 April. Jika berkasnya belum dinyatakan lengkap maka penahanan akan kita perpanjang,’’ kata Kepala Sub Bagian Umum Kantor Bea dan Cukai Merauke Kristanto, ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (14/4).

Kristanto menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kejaksaan terkait dengan  pemberkasan ketiga tersangka tersebut. Dan saat ini pemberkasan masih dalam proses penyidikan.

Baca Juga :  KPU Merauke Rekrut 5.418 Petugas KPPS 

Untuk penyidikan, jelas Kristianto, dilakukan oleh 3 penyidik PPNS dari Kanwil Bea dan Cukai Khusus Papua  yang ada di Sorong dibantu seorang penyidik PPNS Bea Cukai Merauke. ‘’Jadi ada 4 penyidik yang menangani langsung kasus ini,’’ tandasnya.

Kristianto juga menjelaskan bahwa ketiga tersangka tersebut  cukup kooperatif dalam pemeriksaan. Kristanto mengaku  jika dalam penanganan perkara ini tidak ada tekanan atau intervensi dari pihak lain. ’’Karena ini tindak pidana  kepabaenan dan kita berusaha agar perkara ini bisa segera P.21 dari Kejaksaan Negeri Merauke,’’ terangnya.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 102 huruf (b)  Undang-undang nomor 10 tahun 1995 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Nomor 10 tahun 2006 tentang Kepabaenan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang-barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana. (ulo/tho)   

Baca Juga :  LDII dan MUI Beri Bantuan bagi Korban Kebakaran

Berita Terbaru

Artikel Lainnya