Friday, March 29, 2024
25.7 C
Jayapura

Di Merauke, Komplotan Pencuri Sapi dan Alsintan Diringkus 

MERAUKE- Jajaran Polsek Kurik, Polres Merauke berhasil meringkus 7 pelaku komplotan pencuri sapi dan alat  mesin pertanian (Alsintan,red) di Distrik  Kurik dan Distrik Malind, Kabupaten Merauke, Senin, (14/3).

Ketujuh pelaku yang  berhasil diringkus tersebut yakni  IC, FK, AS, NN, BK, T dan OM.   Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum didampingi Kapolsek Kurik, AKP Marlina Kaimu, S.Sos, Kanit Reskrim Ipda Rusli Duwila, Kasie Humas AKP Ariffin, S.Sos saat  menggelar konfrensi pers mengungkapkan, aksi pencurian ini dilakukan oleh  para pelaku tersebut bersama-sama sejak Desember 2021 lalu.

Berawal dari pencurian alat mesin pertanian  (Alsintan) berupa alkon penyedot air pada 23 Desember 2021  lalu, pada 29 Desember 2021 kembali lagi mencuri sebuah hand traktor,  di mana para pelaku dalam melakukan aksinya itu selalu menyewa mobil rental. ‘’Para pelaku dalam melakukan aksinya selalu  menyewa mobil rental,’’katanya.

Baca Juga :  Cegah Kejahatan Jalanan, Intensifkan Patroli Hunting

Setelah melakukan pencurian Alsintan, para pelaku kemudian mencuri  sapi milik warga. ‘’Tercatat  5 unit alsintan dan 3 ekor sapi berhasil dicuri oleh para pelaku ini,’’ tandas Kapolsek.

Para pelaku komplotan pencurian ini dalam melakukan aksinya selalu di malam hari  yakni  mulai tengah malam sampai  pagi. Sementara 3 ekor sapi  yang mereka curi langsung dieksekusi di lapangan dengan cara ditetel, kemudian dijualnya kepada masyarakat yang ada di distrik lain yakni di sekitar Tanah Miring dan  Semangga.

Sementara  Alsintan yang berhasil mereka curi, lanjut Kapolsek, ada yang dijual lewat media sosial dengan alasan  bahwa Alsintan tersebut milik masyarakat dari Jagebob, namun mau ditarik bank karena kredit belum selesai, sehingga pemiliknya jual dengan harga murah.

Baca Juga :  Motor Vs Motor, Satu Tewas

Menurut Kapolsek, hasil dari  penjualan baik Alsintan dan sapi tersebut, kemudian dibagi diantara para pelaku. ‘’Ada yang dipakai untuk kebutuhan keluarga mereka, ada pula yang mereka pakai untuk berfoya-roya. Karena diantara  7 pelaku ini ada, yang beberapa yang sudah berkeluarga,’’katanya.

Sementara itu, Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji mengimbau masyarakat yang memiliki  ternak sapi agar dikandangkan atau diberi  tanda. ‘’Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,’’ tandas Kanit Reskrim Ipda Rusli  Duwila. (ulo/tho)

MERAUKE- Jajaran Polsek Kurik, Polres Merauke berhasil meringkus 7 pelaku komplotan pencuri sapi dan alat  mesin pertanian (Alsintan,red) di Distrik  Kurik dan Distrik Malind, Kabupaten Merauke, Senin, (14/3).

Ketujuh pelaku yang  berhasil diringkus tersebut yakni  IC, FK, AS, NN, BK, T dan OM.   Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum didampingi Kapolsek Kurik, AKP Marlina Kaimu, S.Sos, Kanit Reskrim Ipda Rusli Duwila, Kasie Humas AKP Ariffin, S.Sos saat  menggelar konfrensi pers mengungkapkan, aksi pencurian ini dilakukan oleh  para pelaku tersebut bersama-sama sejak Desember 2021 lalu.

Berawal dari pencurian alat mesin pertanian  (Alsintan) berupa alkon penyedot air pada 23 Desember 2021  lalu, pada 29 Desember 2021 kembali lagi mencuri sebuah hand traktor,  di mana para pelaku dalam melakukan aksinya itu selalu menyewa mobil rental. ‘’Para pelaku dalam melakukan aksinya selalu  menyewa mobil rental,’’katanya.

Baca Juga :  Motor Vs Motor, Satu Tewas

Setelah melakukan pencurian Alsintan, para pelaku kemudian mencuri  sapi milik warga. ‘’Tercatat  5 unit alsintan dan 3 ekor sapi berhasil dicuri oleh para pelaku ini,’’ tandas Kapolsek.

Para pelaku komplotan pencurian ini dalam melakukan aksinya selalu di malam hari  yakni  mulai tengah malam sampai  pagi. Sementara 3 ekor sapi  yang mereka curi langsung dieksekusi di lapangan dengan cara ditetel, kemudian dijualnya kepada masyarakat yang ada di distrik lain yakni di sekitar Tanah Miring dan  Semangga.

Sementara  Alsintan yang berhasil mereka curi, lanjut Kapolsek, ada yang dijual lewat media sosial dengan alasan  bahwa Alsintan tersebut milik masyarakat dari Jagebob, namun mau ditarik bank karena kredit belum selesai, sehingga pemiliknya jual dengan harga murah.

Baca Juga :  Nekat Berbohong Keracunan Demi Uang Natal dan Mudik

Menurut Kapolsek, hasil dari  penjualan baik Alsintan dan sapi tersebut, kemudian dibagi diantara para pelaku. ‘’Ada yang dipakai untuk kebutuhan keluarga mereka, ada pula yang mereka pakai untuk berfoya-roya. Karena diantara  7 pelaku ini ada, yang beberapa yang sudah berkeluarga,’’katanya.

Sementara itu, Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji mengimbau masyarakat yang memiliki  ternak sapi agar dikandangkan atau diberi  tanda. ‘’Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,’’ tandas Kanit Reskrim Ipda Rusli  Duwila. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya