Kajari juga menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan ini selain perkara tahun 2024 juga ada perkara 2025 yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Dalam pemusnahan ini, salah satu yang menjadi perhatian adalah Miras Robhinson (RB) yang dioplos. Terlihat seperti asli karena menggunakan botol dan label RB tapi ternyata palsu. Apalagi di botol itu menggunakan cukai palsu.
Dari kepolisian Resor Boven Digoel menyebut bahwa miras oplosan ini berhasil diungkap di Boven Digoel pada bulan Agustus 2024 lalu dengan menangkap 3 tersangka masing-masing Budi Waluyo, Risky dn Longginus Loga. Sekitar 200 liter miras oplosan yang sudah dimasukkan dalam botol tersebut berhasil diamankan.
‘’Pelaku utama Budi Waluyo belajar ke Jawa cara meracik dan mereka telah beroperasi sekitar 3 bulan sebelum ditangkap,’’ kata salah satu penyidik dari Polres Boven Diigol disela-sela pemusnahan itu. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos