Friday, May 10, 2024
23.7 C
Jayapura

Gakkumdu Serahkan Kasus Pelanggaran Pemilu Asmat ke Kejaksaan 

Kronologis  pelanggaran pemilu tersebut, Dicky Alhafizh mengungkap bahwa pada  Rabu 14 Februari 2024, tersangka HT yang merupakan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 40, merobek 9 surat suara yang telah tercoblos. Sembilan surat suara itu terdiri atas 1 lembar surat suara presiden dan wakil presiden, 3 surat suara DPD RI, 1 DPR RI, 1 DPR Prrovinsi Papua Selatan,  dan 3 lembar surat suara DPRD Kabupaten Asmat.

“Berdasarkan saksi dan tersangka HT,  pagi sebelum pencoblosan, tersangka berinisiatif membuka kotak suara tersebut. Saat dia membuka kotak suara tanpa dilengkapi saksi-saksi yang lain dan pengawas. Lalu tanpa sepengetahuan saksi yang ada, dia diam-diam mengambil secara acak 9 surat suara,” kata Dicky Alhafizh.

Baca Juga :  Pleno Penetapan Anggota MRPS Ricuh 

Lalu secara diam tersangka mencoblos surat suara tersebut dengan menggunakan sebuah spidol, dan menyimpannya di sana. Lalu sekitar pukul 12.30 WIT, saat masih pencoblosan, terjadi keributan di TPS saat para saksi menanyakan jumlah surat suara yang ada di kotak suara.  Saksi partai politik yang merasa curiga pun mengecek sisa surat suara dan menemukan sejumlah surat suara yang sudah tercoblos dalam amplop coklat tapi belum dimasukkan ke dalam kotak suara.

‘’Merasa panik, takut dan untuk menghindari kecurigaan para saksi parpol, tersangka HT pun merobek sembilan surat suara yang telah dia coblos sebelumnya itu,’’ katanya.

Tersangka juga lanjut Kasat Reskrim mengakui malam sebelum pencoblosan yang bersangkutan minum minuman keras, dan pada hari pencoblosan masih dipengaruhi oleh miras. Sehingga aturan-aturan PKPU itu banyak yang dilanggar oleh tersangka yang tak lain  Ketua KPPS 40.

Baca Juga :  Tahun Ini, Pemprov Berusaha ‘Tutup Mata’ 

Atas perbuatannya, tambah Kasat Reskrim, tersangka dijerat Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara. (ulo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Kronologis  pelanggaran pemilu tersebut, Dicky Alhafizh mengungkap bahwa pada  Rabu 14 Februari 2024, tersangka HT yang merupakan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 40, merobek 9 surat suara yang telah tercoblos. Sembilan surat suara itu terdiri atas 1 lembar surat suara presiden dan wakil presiden, 3 surat suara DPD RI, 1 DPR RI, 1 DPR Prrovinsi Papua Selatan,  dan 3 lembar surat suara DPRD Kabupaten Asmat.

“Berdasarkan saksi dan tersangka HT,  pagi sebelum pencoblosan, tersangka berinisiatif membuka kotak suara tersebut. Saat dia membuka kotak suara tanpa dilengkapi saksi-saksi yang lain dan pengawas. Lalu tanpa sepengetahuan saksi yang ada, dia diam-diam mengambil secara acak 9 surat suara,” kata Dicky Alhafizh.

Baca Juga :  Jajaran Ad Hocd Banyak Berikan Informasi ke Bawaslu Biak  

Lalu secara diam tersangka mencoblos surat suara tersebut dengan menggunakan sebuah spidol, dan menyimpannya di sana. Lalu sekitar pukul 12.30 WIT, saat masih pencoblosan, terjadi keributan di TPS saat para saksi menanyakan jumlah surat suara yang ada di kotak suara.  Saksi partai politik yang merasa curiga pun mengecek sisa surat suara dan menemukan sejumlah surat suara yang sudah tercoblos dalam amplop coklat tapi belum dimasukkan ke dalam kotak suara.

‘’Merasa panik, takut dan untuk menghindari kecurigaan para saksi parpol, tersangka HT pun merobek sembilan surat suara yang telah dia coblos sebelumnya itu,’’ katanya.

Tersangka juga lanjut Kasat Reskrim mengakui malam sebelum pencoblosan yang bersangkutan minum minuman keras, dan pada hari pencoblosan masih dipengaruhi oleh miras. Sehingga aturan-aturan PKPU itu banyak yang dilanggar oleh tersangka yang tak lain  Ketua KPPS 40.

Baca Juga :  KPU Umumkan Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024 Sekali Putaran

Atas perbuatannya, tambah Kasat Reskrim, tersangka dijerat Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara. (ulo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya