MERAUKE – Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu Kabupaten Asmat melimpahkan kasus pelanggaran Pemilu 2024 di TPS 40 Kampung Bis Agats, Distrik Agats, Kabupaten Asmat, Papua Selatan, ke Kejaksaan Negeri Merauke.
Kasat Reskrim Polres Asmat, Ipda Dicky Fariz Rahmad Alhafizh kepada Ceposonline.com di Merauke mengatakan, pelimpahan tersangka dari Gakkumdu kepada Kejaksaan Negeri Merauke dilakukan Jumat (8/3/2024) lalu.
‘’Untuk kasus pelanggaran pemilu di TPS 40 Kampung Bis Agats, Kabupaten Asmat pada 14 Februari 2024 lalu sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke Jumat lalu,’’ kata Kasat Reskrim Polres Asmat Ipda Dicky Fariz Rahmad Alhafizh, Selasa (12/03/2024).
Saat penyerahan tersangka berinisial HT dan barang bukti, Kasat Reskrim Polres Asmat, Ipda Dicky Fariz Rahmad Alhafizh didampingi Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Asmat Petrus Paulus Sarkol.
Dikatakan, penyerahan tersangka HT dan barang bukti berupa kotak suara serta surat suara dilakukan setelah memenuhi unsur formil maupun materil sebagaimana petunjuk dari pihak kejaksaan.
“Dengan lengkapnya berkas yang sesuai petunjuk dari kejaksaan, maka kewajiban kami Gakkumdu untuk memproses penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Selanjutnya kasus tindak pidana pemilu yang terjadi di TPS 40 Kampung Bis Agats, Distrik Agats, Kabupaten Asmat akan dibawa oleh Jaksa Penuntut Umum ke persidangan,” tandasnya