Thursday, November 13, 2025
31.7 C
Jayapura

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Pembunuhan Terhadap Warga Kampung Onggaya

MERAUKE – Setelah melalui pemeriksaan secara intensif, akhirnya Reserse Kriminal Polres Merauke menatapkan 1 orang tersangka dari 3 orang yang diamankan Polisi sebelumnya sebagai terduga pelaku terhadap korban Alexander Samkakai di Kampung Oanggaya, Distrik Naukenjerai pada Kamis (30/10) lalu.

‘’Dari 3 orang yang diamankan sebagai terduga pelaku itu, dari pemeriksaan yang dilakukan didukung alat bukti hanya 1 orang sebagai pelaku dan telah kita tetapkan sebagai tersangka,’’ kata Kasat Reskrim Polres Merauke melalui Kaur Bin Ops Reskrim Ipda Sewang, Selasa (11/11).

Sementara 2 orang lainnya yang diamankan sebelumnya, lanjut KBO hanya sebagai saksi dari kasus pembunuhan tersebut.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, terungkap jika pelaku melakukan pembunuhan tersebut karena pengaruh minuman keras. Dimana tersangka dan ketiga saksi tersebut datang ke tempat acara di Kampung Onggaya dari Kota Merauke yang diawali adu mulut.

Baca Juga :  Pengadaan APD, KPU Merauke Terima Dana Rp 3 M

Kemudian tersangka menganiaya korban dengan menggunakan alat tajam di hampir seluruh tubuh korban mulai dari kaki, badan dan kedua tangan korban.

‘’Tersangka kita jerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,’’ tandasnya.

Sekadar diketahui, pasca pemunuhan tersebut tersebut, keluarga korban tidak terima dan membakar 5 unit rumah warga yang ada di Kampung Onggaya Distrik Naukenjerai, Merauke-Papua Selatan. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE – Setelah melalui pemeriksaan secara intensif, akhirnya Reserse Kriminal Polres Merauke menatapkan 1 orang tersangka dari 3 orang yang diamankan Polisi sebelumnya sebagai terduga pelaku terhadap korban Alexander Samkakai di Kampung Oanggaya, Distrik Naukenjerai pada Kamis (30/10) lalu.

‘’Dari 3 orang yang diamankan sebagai terduga pelaku itu, dari pemeriksaan yang dilakukan didukung alat bukti hanya 1 orang sebagai pelaku dan telah kita tetapkan sebagai tersangka,’’ kata Kasat Reskrim Polres Merauke melalui Kaur Bin Ops Reskrim Ipda Sewang, Selasa (11/11).

Sementara 2 orang lainnya yang diamankan sebelumnya, lanjut KBO hanya sebagai saksi dari kasus pembunuhan tersebut.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, terungkap jika pelaku melakukan pembunuhan tersebut karena pengaruh minuman keras. Dimana tersangka dan ketiga saksi tersebut datang ke tempat acara di Kampung Onggaya dari Kota Merauke yang diawali adu mulut.

Baca Juga :  Polsek Merauke Kota Grebek Pabrik Sopi di Asrama Akper 

Kemudian tersangka menganiaya korban dengan menggunakan alat tajam di hampir seluruh tubuh korban mulai dari kaki, badan dan kedua tangan korban.

‘’Tersangka kita jerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,’’ tandasnya.

Sekadar diketahui, pasca pemunuhan tersebut tersebut, keluarga korban tidak terima dan membakar 5 unit rumah warga yang ada di Kampung Onggaya Distrik Naukenjerai, Merauke-Papua Selatan. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/