Tiga Pelaku Pengeroyokan Jadi Tersangka 

Satu Lainnya Masih Dikejar Polisi

MERAUKE-Tiga dari 4 pelaku pegeroyokan di  depan Omart terhadap Mustakim Tinulu, masing-maisng  AW, ET dan AM telah ditetapkan sebagai tersangka.  Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kaur Bin Ops Reskrim Ipda Juniar Djoko Santoso ketika ditemui media ini mengungkapkan, ketiga pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. ‘’Ketiganya sudah ditetapkan sebagai  tersangka pengeroyokan,’’ tandasnya.

Sementara satu pelaku lainnya, lanjut Kaur Bin Ops masih dalam pengejaran pihaknya. ‘’Untuk satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,’’ tandasnya. Kasus pengeroyokan terhadap korban  Mustakim  Tinulu  ini  terjaid pada Jumat (5/3) sekitar pukul 20.00 WIT.

Baca Juga :  Panpil Kabupaten Minta Pleno Penetapan Anggota MRPS  Dibatalkan

Berawal saat korban yang telah belanja di Omart hendak pulang. Kemudian salah satu dari pelaku tersebut mendekati korban dan meminta  uang parkir. Namun korban tidak memberikan. Sehingga para pelaku langsung mengejar korban dengan parang lalu mengeroyoknya.

Akibatnya, korban mengalami luka berat, terutama di bagian kepala akibat sabetan parang tersebut. Aksi para pelaku ini  terekam kamera CCTV yang terpasang di  tempat kejadian perkara dan sempat viral di media sosial.

Berkat rekaman kamera CCTV tersebut, ketika  pelaku tersebut berhasil ditangkap di rumah masing-masing pada  Minggu (6/3). Atas perbuatannya itu, para tersangka  dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP. (ulo/tho)   

Baca Juga :  Lima Lapak di Depan SMP Kristen Dideadline

Satu Lainnya Masih Dikejar Polisi

MERAUKE-Tiga dari 4 pelaku pegeroyokan di  depan Omart terhadap Mustakim Tinulu, masing-maisng  AW, ET dan AM telah ditetapkan sebagai tersangka.  Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kaur Bin Ops Reskrim Ipda Juniar Djoko Santoso ketika ditemui media ini mengungkapkan, ketiga pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. ‘’Ketiganya sudah ditetapkan sebagai  tersangka pengeroyokan,’’ tandasnya.

Sementara satu pelaku lainnya, lanjut Kaur Bin Ops masih dalam pengejaran pihaknya. ‘’Untuk satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,’’ tandasnya. Kasus pengeroyokan terhadap korban  Mustakim  Tinulu  ini  terjaid pada Jumat (5/3) sekitar pukul 20.00 WIT.

Baca Juga :  Dua Hari Hilang, Polisi Kembalikan Handphone   

Berawal saat korban yang telah belanja di Omart hendak pulang. Kemudian salah satu dari pelaku tersebut mendekati korban dan meminta  uang parkir. Namun korban tidak memberikan. Sehingga para pelaku langsung mengejar korban dengan parang lalu mengeroyoknya.

Akibatnya, korban mengalami luka berat, terutama di bagian kepala akibat sabetan parang tersebut. Aksi para pelaku ini  terekam kamera CCTV yang terpasang di  tempat kejadian perkara dan sempat viral di media sosial.

Berkat rekaman kamera CCTV tersebut, ketika  pelaku tersebut berhasil ditangkap di rumah masing-masing pada  Minggu (6/3). Atas perbuatannya itu, para tersangka  dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP. (ulo/tho)   

Baca Juga :  Polisi Masih Selidiki Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Berita Terbaru

Artikel Lainnya