Wednesday, April 24, 2024
24.7 C
Jayapura

Tiga Pelaku Pengeroyokan Jadi Tersangka 

Satu Lainnya Masih Dikejar Polisi

MERAUKE-Tiga dari 4 pelaku pegeroyokan di  depan Omart terhadap Mustakim Tinulu, masing-maisng  AW, ET dan AM telah ditetapkan sebagai tersangka.  Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kaur Bin Ops Reskrim Ipda Juniar Djoko Santoso ketika ditemui media ini mengungkapkan, ketiga pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. ‘’Ketiganya sudah ditetapkan sebagai  tersangka pengeroyokan,’’ tandasnya.

Sementara satu pelaku lainnya, lanjut Kaur Bin Ops masih dalam pengejaran pihaknya. ‘’Untuk satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,’’ tandasnya. Kasus pengeroyokan terhadap korban  Mustakim  Tinulu  ini  terjaid pada Jumat (5/3) sekitar pukul 20.00 WIT.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Janji Resmikan PLBN di Sota

Berawal saat korban yang telah belanja di Omart hendak pulang. Kemudian salah satu dari pelaku tersebut mendekati korban dan meminta  uang parkir. Namun korban tidak memberikan. Sehingga para pelaku langsung mengejar korban dengan parang lalu mengeroyoknya.

Akibatnya, korban mengalami luka berat, terutama di bagian kepala akibat sabetan parang tersebut. Aksi para pelaku ini  terekam kamera CCTV yang terpasang di  tempat kejadian perkara dan sempat viral di media sosial.

Berkat rekaman kamera CCTV tersebut, ketika  pelaku tersebut berhasil ditangkap di rumah masing-masing pada  Minggu (6/3). Atas perbuatannya itu, para tersangka  dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP. (ulo/tho)   

Baca Juga :  Pasien Corona Bertambah Tujuh Orang

Satu Lainnya Masih Dikejar Polisi

MERAUKE-Tiga dari 4 pelaku pegeroyokan di  depan Omart terhadap Mustakim Tinulu, masing-maisng  AW, ET dan AM telah ditetapkan sebagai tersangka.  Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kaur Bin Ops Reskrim Ipda Juniar Djoko Santoso ketika ditemui media ini mengungkapkan, ketiga pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. ‘’Ketiganya sudah ditetapkan sebagai  tersangka pengeroyokan,’’ tandasnya.

Sementara satu pelaku lainnya, lanjut Kaur Bin Ops masih dalam pengejaran pihaknya. ‘’Untuk satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,’’ tandasnya. Kasus pengeroyokan terhadap korban  Mustakim  Tinulu  ini  terjaid pada Jumat (5/3) sekitar pukul 20.00 WIT.

Baca Juga :  Menkopolhukam dan Mendagri Cek Kesiapan Stadion Katalpal

Berawal saat korban yang telah belanja di Omart hendak pulang. Kemudian salah satu dari pelaku tersebut mendekati korban dan meminta  uang parkir. Namun korban tidak memberikan. Sehingga para pelaku langsung mengejar korban dengan parang lalu mengeroyoknya.

Akibatnya, korban mengalami luka berat, terutama di bagian kepala akibat sabetan parang tersebut. Aksi para pelaku ini  terekam kamera CCTV yang terpasang di  tempat kejadian perkara dan sempat viral di media sosial.

Berkat rekaman kamera CCTV tersebut, ketika  pelaku tersebut berhasil ditangkap di rumah masing-masing pada  Minggu (6/3). Atas perbuatannya itu, para tersangka  dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP. (ulo/tho)   

Baca Juga :  Nevil Muskita: Kami Juga Jadi Korban Pemalangan Karena Tidak Bisa Kerja    
Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Berita Terbaru

Artikel Lainnya