Atas tindakan tersebut, para tersangka terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Untuk ancaman sendiri paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” kata Junan.
Penindakan tegas ini diharapkan memberikan efek jera, mengingat potensi kerusakan sosial yang dapat ditimbulkan dari sabu senilai miliaran rupiah tersebut jika berhasil diedarkan di tengah masyarakat. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Atas tindakan tersebut, para tersangka terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Untuk ancaman sendiri paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” kata Junan.
Penindakan tegas ini diharapkan memberikan efek jera, mengingat potensi kerusakan sosial yang dapat ditimbulkan dari sabu senilai miliaran rupiah tersebut jika berhasil diedarkan di tengah masyarakat. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q