420 Gram Sabtu Senilai Rp1 Miliar Dimusnahkan

Atas tindakan tersebut, para tersangka terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Untuk ancaman sendiri paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” kata Junan.

Penindakan tegas ini diharapkan memberikan efek jera, mengingat potensi kerusakan sosial yang dapat ditimbulkan dari sabu senilai miliaran rupiah tersebut jika berhasil diedarkan di tengah masyarakat. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Baca Juga :  Putus Sebulan, Telkom Bebaskan Tagian Indihome Bulan April 

Atas tindakan tersebut, para tersangka terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Untuk ancaman sendiri paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” kata Junan.

Penindakan tegas ini diharapkan memberikan efek jera, mengingat potensi kerusakan sosial yang dapat ditimbulkan dari sabu senilai miliaran rupiah tersebut jika berhasil diedarkan di tengah masyarakat. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Baca Juga :  Pengrusakan Mobil Dinas Diduga Karena Kesalahpahaman

Berita Terbaru

Artikel Lainnya