Menyinggung pelanggaran Pemilu yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Merauke, Felix Tethool mengaku sampai saat ini Bawaslu Provinsi Papua Selatan belum pernah mendapatkan konsultasi terkait dengan penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Merauke.
Padahal Kantor Bawaslu Kabupaten Merauke dan Kantor Bawaslu Provinsi Papua Selatan berada dalam satu atap atau kompleks di Jalan Angkasa, Kelurahan Kelapa Lima Merauke.
‘’Mereka mungkin merasa bisa menangani. Saya pikir kalau mereka (Bawaslu Kabupaten Merauke,red) bisa menangani, saya pikir tidak perlu konsultasi. Tapi, sepanjang tidak dikonsultasikan berarti mereka mampu. Jadi kami anggap mereka mampu tangani sendiri, karena sampai sekarang mereka tidak pernah konsultasikan kepada kami,’’ pungkas Felix Tethool.
Dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke Agustinus Mahuze membantah hal tersebut. Agustinus Mahuze mengaku telah beberapa kali melakukan koordilewat telpon untuk meminta pertimbangan soial langkah hukum.
‘’Kami beberapa kali sudah lakukan koordinasi lewat telpon meminta pertimbangan soal langkah hukum,’’ tandas Agus Mahuze lewat pesan Wanya. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos