MERAUKE – Pihak Reserse Kriminal Polres Merauke berhasil menangkap seorang penimbun bahan bakar minyak Bio Solar. Penimbun BBM Bio Solar berinisial BY tersebut ditangkap di Jalan Garuda Spadem, Kelurahan Muli, Merauke, Selasa (10/1) sekitar pukul 23. 00 WIT.
Pelaku ditangkap bersama dengan mobil pikap yang memuat profil tank warna kuning berisi BBM Solar. Dari kasus penangkapan ini, polisi menyita 3.400 liter BBM Solar yang berada di dalam 1 profil tank ukuran 2.000 liter, kemudian profil tank kedua ukuran 1.000 liter dan dalam 2 drum masing-masing ukuran 200 liter.
Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasie Humas AKP Ahmad Nurung, SH, saat menggelar jumla pers terkait dengan penangkapan ini mengungkapkan, terungkapnya penyalahgunaan BBM ini berawal pada Selasa 10 Januari 2023 sekitar pukul 23.00 WIT, anggota Opsnal Polres Merauke sedang melaksanakan patroli di seputaran pertigaan Jln Cigombong, Jalan Leproseri dan Jln Wasur . Pada saat di pertigaan, anggota Opsnal melihat 1 unit mobil yang mencurigakan. Setelah itu, anggota Opsnal mulai mengikuti mobil tersebut. Sesampainya di TKP, personel Polres Merauke menghampiri sopir dan menanyakan bahwa yang dimuat berupa BBM jenis Solar. ‘’Kemudian saksi menghubungi Kanit Tipidter untuk memberikan informasi terkait mobil. Tidak lama kemudian, Kanit Tipidter tiba di TKP dan langung melakukan pengecekan gudang dan mendapati BBM jenis Solar di dalam gudang tersebut sebanyak 3.400 liter,’’ tandas Kasie Humas.
Kasie menjelaskan bahwa belum diketahui apakah mobil tersebut melakukan pengetap atau bekerja sama dengan pihak lain yang memiliki BBM subsidi jenis Solar masih dalam penyelidikan. Karena tengah malam seperti itu, tidak ada lagi SPBU buka. Bahkan pada sore hari di SPBU tidak ada lagi penjualan BBM subsidi baik itu Solar maupun pertalite. ‘’Jadi sementara dalam penyelidikan,’’ tandas. Pelaku sendiri akan dijerat dengan UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah di ubah dalam Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 Tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Sementara itu, pasca penangkapan ini kemarin tidak terlihat lagi antrean panjang truk baik SPBU yang ada di Jalan Ahmad Yani maupun yang ada di Jalan Parako. Kedua SPBU yang berada di kedua jalan tersebut tampak sepi meski masih ada truk yang antri, namun tidak sebanyak hari-hari sebelum penangkapan.(ulo/tho)