Saturday, April 20, 2024
32.7 C
Jayapura

Cetak dan Edarkan Uang Palsu, Lima Pelaku Dibekuk

Kapolres Mappi AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan, SIK, MIK bersama jajarannya saat menunjukan  para tersangka pembuat dan pengedar  uang palsu bersama barang buktinya.  ( FOTO : Kapolres Mappi for Cepos )

MERAUKE- Polres  Mappi berhasil mengamankan 5 orang yang diduga melakukan penggandaan dan mengedarkan uang  palsu di Kabupaten  Mappi.   Kelima  orang yang  diamankan sebagai  tersangka  tersebut masing-masing berinisial YM, EM, KK, TM dan JK. 

   Kapolres Mappi  AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan, SIK, MIK, ketika  dihubungi media ini lewat telepon selulernya membenarkan  penangkapan  kelima  pelaku tersebut. ‘’Kelima pelaku   yang kita amankan  tersebut sudah  ditetapkan sebagai tersangka,’’ tandas   Kapolres.    

  Kasus  ini, kata  Kapolres berawal  pada Rabu, 4 September 2019, ketika anggota Sat Intelkam Resor Mappi memperoleh informasi   tentang adanya peredaran uang kertas yang diduga  palsu di seputaran Kota Kepi, Kabupaten Mappi. ‘’Kemudian kami melakukan penyelidikan  terkait dengan  dugaan peredaran   uang palsu  tersebut  dari 4-7 September 2019 dan diperoleh informasi  akurat  bahwa uang kertas palsu  yang beredar tersebut dibuat di Kampung Dagemon.’’ katanya. 

Baca Juga :  Tabrak Dump Truk, Pengendara Motor Tewas

   Selanjutnya, lanjut Kapolres, pada 8     September 2019, sekitar pukul 14.00 WIT, langsung  dibentuk tim penyelidikan  yang beranggotakan unit tindak pidana  tertentu Reskrim Polres  Mappi  menuju Kampung Dagemon  untuk melakukan pengembangan penyelidikan. Saat tiba di   Kampung Dagemon dan dilakukan  penyelidikan. 

  Dari penyelidikan itu terungkap bahwa ada seorang anak 15 tahun berinsial B anak dari YM membeli barang kios dengan menggunakan uang kertas pecahan Rp 100 ribu  dan pecahan Rp 50 ribu yang diduga palsu.  Kemudian  dari kios  tersebut diserahkan uang  kertas pecahan Rp 100 ribu sebanyak 9 lembar dan 4 lembar uang kertas  pecahan Rp 50 ribu palsu  tersebut.

  ‘’Setelah   kami melakukan  penyelidikan, akhirnya kami  menetapkan lima  orang tersebut sebagai pelaku,’’ tandas Kapolres. 

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan di Jalan Irian Seringgu Divonis 5 Tahun

   Selain uang kertas palsu tersebut, lanjut Kapolres, pihaknya juga    menyita   barang bukti  lainnya berupa printer merek Epson L.45 dan satu lembar kertas F4  yang telah difotocopi uang pecahan Rp 100 ribu secara bolak balik. Atas      perbuatannya tersebut, kelima tersangka tandas Kapolres dijerat   Pasal 244 KUHP yakni  barang siapa meniru atau memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,’’ tandasnya. (ulo/tri)    

Kapolres Mappi AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan, SIK, MIK bersama jajarannya saat menunjukan  para tersangka pembuat dan pengedar  uang palsu bersama barang buktinya.  ( FOTO : Kapolres Mappi for Cepos )

MERAUKE- Polres  Mappi berhasil mengamankan 5 orang yang diduga melakukan penggandaan dan mengedarkan uang  palsu di Kabupaten  Mappi.   Kelima  orang yang  diamankan sebagai  tersangka  tersebut masing-masing berinisial YM, EM, KK, TM dan JK. 

   Kapolres Mappi  AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan, SIK, MIK, ketika  dihubungi media ini lewat telepon selulernya membenarkan  penangkapan  kelima  pelaku tersebut. ‘’Kelima pelaku   yang kita amankan  tersebut sudah  ditetapkan sebagai tersangka,’’ tandas   Kapolres.    

  Kasus  ini, kata  Kapolres berawal  pada Rabu, 4 September 2019, ketika anggota Sat Intelkam Resor Mappi memperoleh informasi   tentang adanya peredaran uang kertas yang diduga  palsu di seputaran Kota Kepi, Kabupaten Mappi. ‘’Kemudian kami melakukan penyelidikan  terkait dengan  dugaan peredaran   uang palsu  tersebut  dari 4-7 September 2019 dan diperoleh informasi  akurat  bahwa uang kertas palsu  yang beredar tersebut dibuat di Kampung Dagemon.’’ katanya. 

Baca Juga :  Kunjungi Tapal Batas , Gubernur Resmikan Tugu Pancasila

   Selanjutnya, lanjut Kapolres, pada 8     September 2019, sekitar pukul 14.00 WIT, langsung  dibentuk tim penyelidikan  yang beranggotakan unit tindak pidana  tertentu Reskrim Polres  Mappi  menuju Kampung Dagemon  untuk melakukan pengembangan penyelidikan. Saat tiba di   Kampung Dagemon dan dilakukan  penyelidikan. 

  Dari penyelidikan itu terungkap bahwa ada seorang anak 15 tahun berinsial B anak dari YM membeli barang kios dengan menggunakan uang kertas pecahan Rp 100 ribu  dan pecahan Rp 50 ribu yang diduga palsu.  Kemudian  dari kios  tersebut diserahkan uang  kertas pecahan Rp 100 ribu sebanyak 9 lembar dan 4 lembar uang kertas  pecahan Rp 50 ribu palsu  tersebut.

  ‘’Setelah   kami melakukan  penyelidikan, akhirnya kami  menetapkan lima  orang tersebut sebagai pelaku,’’ tandas Kapolres. 

Baca Juga :  Kehadiran Brimob di Wanam Atas Permintaan Warga

   Selain uang kertas palsu tersebut, lanjut Kapolres, pihaknya juga    menyita   barang bukti  lainnya berupa printer merek Epson L.45 dan satu lembar kertas F4  yang telah difotocopi uang pecahan Rp 100 ribu secara bolak balik. Atas      perbuatannya tersebut, kelima tersangka tandas Kapolres dijerat   Pasal 244 KUHP yakni  barang siapa meniru atau memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,’’ tandasnya. (ulo/tri)    

Berita Terbaru

Artikel Lainnya