Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Wartawan Menolak Dijadikan Saksi

Kapolres Merauke  AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK saat menerima pernyataan sikap  wartawan  menolak dijadikan saksi  ( FOTO: Ist/Cepos  )

MERAUKE- Wartawan di   Merauke  menyatakan sikap menolak  untuk dijadikan  sebagai saksi   terkait dengan laporan  salah satu   bakal calon bupati  Merauke Hendrikus Mahuze, S.Sos, M.Si   terhadap  bakal calon lainnya  Drs. Romanus Mbaraka, MT  ke Polres Merauke.  

   Penyataan   secara tertulis  penolakan wartawan sebagai saksi  tersebut  diserahkan    salah satu  wartawan senior  di Merauke  Fidelis Jaminta diterima Kapolres Merauke di ruang kerjanya,  Rabu ( 19/3).  

   Menurut  Fidelis Jaminta, laporan pelapor Hendrikus Mahuze  terhadap pelapor  Romanus Mbaraka   yang menyeret jurnalis sebagai saksi  dalam laporannya  sama sekali bukan  masuk dalam agenda delik pemberitaan media dengan  kata lain tidak bersangkutan  dengan karya jusnalis. 

   “Pernyataan  kami ini erat  kaitannya dengan  Pasal 322 KUHP (membuka rahasia)  juga dapat dijadikan  alasan penguat bagi jurnalis  untuk menolak menjadi saksi yang menyebutkan barangsiapa  dengan segaja membuka suatu rahasia   yang wajib disimpannya karena jabatan atau pencariannya  baik yang sekarang maupun  yang terdahulu diancam dengan pidana  penjara paling 9 bulan   atau pidana denda paling banyak  Rp 9.000,’’ katanya.   

Baca Juga :  Kunjungi Pasar Ikan, Warga Minta Pemerintah Perhatikan Akses Jalan 

  Menurut   Fidelis Jaminta, lebih  tegas dan spesifik lagi alasan jurnalis   untuk menolak menjadi saksi  diatur dalam Pasal 4 ayat 4 UU nomor 40  tahun 1999  tentang pers dimana dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan  di depan  hukum, wartawan mempunyai hak tolak. ‘’Hak tolak adalah hak wartawan  karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan   nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang  harus dirahasiakan  yang diatur  dalam Pasal 1 butir kesepuluh UU Pers,’’ jelasnya.    

   Dikatakan  lebih lanjut lagi bahwa  berdasarkan amanah Pasal 4 ayat (4) UU Pers, alasan apapun yang diketahui wartawan bisa dilacak  dari berita yang ditulisnya. ‘’Yang   bisa dipanggil  penyidik adalah  pemimpin redaksinya dari media yang memberitakan. Karena itu, kami berharap   laporan  yang dilaporkan oleh pelapor  yang menyertakan  jurnalis sebagai saksi dalam laporannya dibatalkan demi hukum dan undang-undang yang berlaku,’’  tambah Fidelis  Jaminta.    

Baca Juga :  Lempar Coklat, ASN Akhirnya Ditahan   

  Kapolres  Merauke  AKBP  Agustinus Ary Purwanto, SIK yang menerima pernyataan sikap penolakan tersebut  menjelaskan akan  menindaklanjuti  aspirasi  yang disampaikan  para wartawan  tersebut. (ulo/tri)   

Kapolres Merauke  AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK saat menerima pernyataan sikap  wartawan  menolak dijadikan saksi  ( FOTO: Ist/Cepos  )

MERAUKE- Wartawan di   Merauke  menyatakan sikap menolak  untuk dijadikan  sebagai saksi   terkait dengan laporan  salah satu   bakal calon bupati  Merauke Hendrikus Mahuze, S.Sos, M.Si   terhadap  bakal calon lainnya  Drs. Romanus Mbaraka, MT  ke Polres Merauke.  

   Penyataan   secara tertulis  penolakan wartawan sebagai saksi  tersebut  diserahkan    salah satu  wartawan senior  di Merauke  Fidelis Jaminta diterima Kapolres Merauke di ruang kerjanya,  Rabu ( 19/3).  

   Menurut  Fidelis Jaminta, laporan pelapor Hendrikus Mahuze  terhadap pelapor  Romanus Mbaraka   yang menyeret jurnalis sebagai saksi  dalam laporannya  sama sekali bukan  masuk dalam agenda delik pemberitaan media dengan  kata lain tidak bersangkutan  dengan karya jusnalis. 

   “Pernyataan  kami ini erat  kaitannya dengan  Pasal 322 KUHP (membuka rahasia)  juga dapat dijadikan  alasan penguat bagi jurnalis  untuk menolak menjadi saksi yang menyebutkan barangsiapa  dengan segaja membuka suatu rahasia   yang wajib disimpannya karena jabatan atau pencariannya  baik yang sekarang maupun  yang terdahulu diancam dengan pidana  penjara paling 9 bulan   atau pidana denda paling banyak  Rp 9.000,’’ katanya.   

Baca Juga :  Minta Ganti Rugi Rp 10 Miliar

  Menurut   Fidelis Jaminta, lebih  tegas dan spesifik lagi alasan jurnalis   untuk menolak menjadi saksi  diatur dalam Pasal 4 ayat 4 UU nomor 40  tahun 1999  tentang pers dimana dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan  di depan  hukum, wartawan mempunyai hak tolak. ‘’Hak tolak adalah hak wartawan  karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan   nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang  harus dirahasiakan  yang diatur  dalam Pasal 1 butir kesepuluh UU Pers,’’ jelasnya.    

   Dikatakan  lebih lanjut lagi bahwa  berdasarkan amanah Pasal 4 ayat (4) UU Pers, alasan apapun yang diketahui wartawan bisa dilacak  dari berita yang ditulisnya. ‘’Yang   bisa dipanggil  penyidik adalah  pemimpin redaksinya dari media yang memberitakan. Karena itu, kami berharap   laporan  yang dilaporkan oleh pelapor  yang menyertakan  jurnalis sebagai saksi dalam laporannya dibatalkan demi hukum dan undang-undang yang berlaku,’’  tambah Fidelis  Jaminta.    

Baca Juga :  Silaturahmi Danlantamal, Wartawan Dilatih Menembak

  Kapolres  Merauke  AKBP  Agustinus Ary Purwanto, SIK yang menerima pernyataan sikap penolakan tersebut  menjelaskan akan  menindaklanjuti  aspirasi  yang disampaikan  para wartawan  tersebut. (ulo/tri)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya