Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Minta Ganti Rugi Rp 10 Miliar

MERAUKE – Direktur CV Ice Nusantara Monika melalui kuasa Hukumnya Rommy Jacobus, SE,SH, MH, mendaftarkan gugatan kliennya ke Pengadilan Negeri Merauke terhadap Mr YGC yang merupakan warga negara asing asal China dan PT Ice Cream Nusantara berkedudukan di Jayapura, Senin (4/9).

Kepada wartawan di Merauke seusai mendaftarkan gugatan perdata tersebut ke Pengadilan Negeri Merauke, Rommy Jacobus menjelaskan bahwa gugatan kliennya tersebut telah didaftarkan dan diterima Pengadilan Negeri Merauke dengan Nomor Perkara:62/Pdt.G/2023/PN Mrk.

‘’Gugatan ini terkait dengan perkara yang viral dalam beberapa hari ini di Merauke, bahkan kami saling melapor antara Mr YGC dengan klien saya Ibu Monika selaku Direktur CV Ice Nusantara.

Baca Juga :  Satu Warga Boven Digoel Positif Corona

Dimana kami telah mengadu di Polres Merauke dikarenakan ada beberapa mediasi baik di luar Polres maupun di Polres tidak menemui titik temu. Karenanya, saya mewakili klien saya Ibu Monika sebagai Direktur CV Ice Nusantara melakukan gugatan wanprestasi dan ganti rugi terhadap Mr YGC dan PT Ice Cream Nusantara Jayapura. Kami telah mendaftarkan dan diterima. Kami tunggu dalam beberapa hari ini panggilan untuk ikuti sidang perkara tersebut,’’ jelasnya.

Rommy Jacobus menjelaskan, bahwa gugatan ini terkait dengan wanprestasi atau perbuatan ingkar janji dimana ada perjanjian kerja sama antara Mr YGC dengan kliennya Monika yang sudah berlangsung kurang lebih 5 tahun kerja sama namun Mr YGC dianggap tidak menempati apa yang telah disepakati.

Baca Juga :  Palang Dibuka,  Dinas Perikanan akan Tempati Kantornya

Karena itu atas kerugian yang dialami kliennya tersebut, ungkap Rommy Jacobus, pihaknya menuntut ganti rugi sebesar Rp 10 miliar terhadap kedua pihak yang digugat secara perdata tersebut dengan rincian ganti rugi materiil sebesar Rp 9 miliar dan kerugian imateriil sebesar Rp 1 miliar. (ulo/tri)

MERAUKE – Direktur CV Ice Nusantara Monika melalui kuasa Hukumnya Rommy Jacobus, SE,SH, MH, mendaftarkan gugatan kliennya ke Pengadilan Negeri Merauke terhadap Mr YGC yang merupakan warga negara asing asal China dan PT Ice Cream Nusantara berkedudukan di Jayapura, Senin (4/9).

Kepada wartawan di Merauke seusai mendaftarkan gugatan perdata tersebut ke Pengadilan Negeri Merauke, Rommy Jacobus menjelaskan bahwa gugatan kliennya tersebut telah didaftarkan dan diterima Pengadilan Negeri Merauke dengan Nomor Perkara:62/Pdt.G/2023/PN Mrk.

‘’Gugatan ini terkait dengan perkara yang viral dalam beberapa hari ini di Merauke, bahkan kami saling melapor antara Mr YGC dengan klien saya Ibu Monika selaku Direktur CV Ice Nusantara.

Baca Juga :  Selama Pandemi, Sidang MPTPGR Ditiadakan

Dimana kami telah mengadu di Polres Merauke dikarenakan ada beberapa mediasi baik di luar Polres maupun di Polres tidak menemui titik temu. Karenanya, saya mewakili klien saya Ibu Monika sebagai Direktur CV Ice Nusantara melakukan gugatan wanprestasi dan ganti rugi terhadap Mr YGC dan PT Ice Cream Nusantara Jayapura. Kami telah mendaftarkan dan diterima. Kami tunggu dalam beberapa hari ini panggilan untuk ikuti sidang perkara tersebut,’’ jelasnya.

Rommy Jacobus menjelaskan, bahwa gugatan ini terkait dengan wanprestasi atau perbuatan ingkar janji dimana ada perjanjian kerja sama antara Mr YGC dengan kliennya Monika yang sudah berlangsung kurang lebih 5 tahun kerja sama namun Mr YGC dianggap tidak menempati apa yang telah disepakati.

Baca Juga :  Pastikan Perayaan Nataru Aman,  Gabungan TNI-Polri Sweeping Miras 

Karena itu atas kerugian yang dialami kliennya tersebut, ungkap Rommy Jacobus, pihaknya menuntut ganti rugi sebesar Rp 10 miliar terhadap kedua pihak yang digugat secara perdata tersebut dengan rincian ganti rugi materiil sebesar Rp 9 miliar dan kerugian imateriil sebesar Rp 1 miliar. (ulo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya