Sunday, April 28, 2024
26.7 C
Jayapura

Proses Penetapan MRPS Diminta Dibatalkan

MERAUKE– Dua bakal calon anggota Majelis Rakyat Papua Selatan (MRPS) yang masuk dalam daftar pemilihan adat dan agama, namun tidak terpilih minta agar proses penetapan MRPS dibatalkan.  Keduanya adalah Emanuel Bayuka dari unsur adat Kabupaten Merauke dan Pdt Oktavianus Ndiken dari unsur agama.

  Saat menggelar jumpa pers di Kantor Golkar Kabupaten Merauke,  Emanuel Bayuka mengaku berada di nomor urut 4 daftar nama yang telah ditetapkan oleh Panpil Kabupaten Merauke. Namun  sampai di Panpil Provinsi Papua Selatan, justru namanya hilang. Sementara  orang yang tidak pernah mengikut pemilihan di kabupaten,  tiba-tiba namaya muncul di  provinsi.

Baca Juga :  Minta Telkom Tambah Kapasitas Jaringan V-Sat

‘’Ini menyebabkan kami kemarin mau lakukan orasi di   depan Kantor Gubernur Papua Selatan untuk mempertanyakan  ke gubernur dan ketua Panpil provinsi agar membatalkan hasil pleno penetapan kemarin, karena tidak sesuai. Tapi Pj gubernur tidak ada di tempat karena ada tugas di Jakarta,’’ terangnya.   

Emanuel Bayuka menilai pembagian adat tidak adil, khususnya  untuk saudara-saudara Marind  di Merauke. Sebab, Panpil provinsi hanya mengakomodir 4 unsur adat berdasarkan  4 mata angin yakni  Mayo, Imo, Hesam dan Sosom.

‘’Mereka lupa  pulau Kima-kima yang mendominasi di Pulau Kimaam yang adalah masyarakat asli Papua di Kimaam. Tapi perwakilan satu pulau Kimaam itu tidak ada nama dan ini membuat kami kecewa,’’ terangnya.

Baca Juga :  Tim Mabes TNI Inspeksi ke Satgas Pamtas RI-PNG

Sementara itu, Pdt Oktavianus Kaize mewakili Gereja Kemah Injil Indonesia  (Kingmi) di Papua yang berada di  nomor urut 12 mengaku tidak terpilih. Menurut  dia pembagian unsur agama tersebut tidak adil. Menurut dia,  pembagian kuota unsur agama tersebut harus dilakukan secara adil, dan jujur. ‘’Kristen sekian persen dan Katolik sekian persen. Harus dibagi rata,’’ katanya.

Pdt Oktavianus Kaize juga  menyoroti uji publik  yang dilakukan melalui Medsos yang menurutnya tidak menyentuh esensi dari uji publik tersebut.  (ulo/tho) 

MERAUKE– Dua bakal calon anggota Majelis Rakyat Papua Selatan (MRPS) yang masuk dalam daftar pemilihan adat dan agama, namun tidak terpilih minta agar proses penetapan MRPS dibatalkan.  Keduanya adalah Emanuel Bayuka dari unsur adat Kabupaten Merauke dan Pdt Oktavianus Ndiken dari unsur agama.

  Saat menggelar jumpa pers di Kantor Golkar Kabupaten Merauke,  Emanuel Bayuka mengaku berada di nomor urut 4 daftar nama yang telah ditetapkan oleh Panpil Kabupaten Merauke. Namun  sampai di Panpil Provinsi Papua Selatan, justru namanya hilang. Sementara  orang yang tidak pernah mengikut pemilihan di kabupaten,  tiba-tiba namaya muncul di  provinsi.

Baca Juga :  Belum Ada Bacaleg Daftar ke KPU Merauke

‘’Ini menyebabkan kami kemarin mau lakukan orasi di   depan Kantor Gubernur Papua Selatan untuk mempertanyakan  ke gubernur dan ketua Panpil provinsi agar membatalkan hasil pleno penetapan kemarin, karena tidak sesuai. Tapi Pj gubernur tidak ada di tempat karena ada tugas di Jakarta,’’ terangnya.   

Emanuel Bayuka menilai pembagian adat tidak adil, khususnya  untuk saudara-saudara Marind  di Merauke. Sebab, Panpil provinsi hanya mengakomodir 4 unsur adat berdasarkan  4 mata angin yakni  Mayo, Imo, Hesam dan Sosom.

‘’Mereka lupa  pulau Kima-kima yang mendominasi di Pulau Kimaam yang adalah masyarakat asli Papua di Kimaam. Tapi perwakilan satu pulau Kimaam itu tidak ada nama dan ini membuat kami kecewa,’’ terangnya.

Baca Juga :  Polisi Amankan Sejumlah Sepeda Motor Balapan Liar

Sementara itu, Pdt Oktavianus Kaize mewakili Gereja Kemah Injil Indonesia  (Kingmi) di Papua yang berada di  nomor urut 12 mengaku tidak terpilih. Menurut  dia pembagian unsur agama tersebut tidak adil. Menurut dia,  pembagian kuota unsur agama tersebut harus dilakukan secara adil, dan jujur. ‘’Kristen sekian persen dan Katolik sekian persen. Harus dibagi rata,’’ katanya.

Pdt Oktavianus Kaize juga  menyoroti uji publik  yang dilakukan melalui Medsos yang menurutnya tidak menyentuh esensi dari uji publik tersebut.  (ulo/tho) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya