Saturday, April 27, 2024
27.7 C
Jayapura

Sudah Bersertifikat, Kawasan Dinas PU Dituntut Rp 3 Miliar

Polisi saat berjaga di pintu  masuk Dinas Perumahan Rakyat dan Pertanahan Kabupaten Merauke, Senin (9/3).   ( FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE-  Tanah  kawasan   Dinas Pekerjaan Umum  Kabupaten  Merauke  yang memiliki luas sekitar 150 meter x 300 meter   kambali  dipalang   oleh pemilik hak ulayat  dengan cara  memasang  sasi  berupa   daun kelapa muda  di  pintu masuk  Dinas  Perumahan Rakyat dan  Pertanahan kabupaten Merauke.  

   Untungnya, Polisi   segera datang setelah mendapat laporan adanya pemalangan  tersebut sehingga  janur   kelapa muda  tersebut  kembali dicabut oleh yang  memasangnya.   Yulianus  Yakobus Mahuze, salah satu   pemilik  hak ulayat, mengungkapkan   bahwa pemalangan yang  dilakukan in  merupakan  yang ketiga  kalinya.  

    Pihaknya, kata Yulianus  meminta  ganti rugi   sebesar Rp 3 miliar  untuk   lahan seluas 150 meter x 300 meter.   Hanya saja, lanjut   Yulianus  Yakobus  Mahuze bahwa dari pemerintah menyarankan tuntutan  tersebut ditempuh  secara hukum lewat  pengadilan.   Namun pihaknya, kata   Yulianus  Mahuze menolak  untuk  menempuh   jalur pengadilan.  Sebab, kata dia,  tanah ulayat  tersebut milik Mahuze.  

Baca Juga :  Ganja Asal PNG, Tersangka Ngaku Pertama Kali Edar

   Karena itu, Yulianus  Mahuze mengancam   masih akan datang   hari  ini,  Selasa  (10/3)  untuk melakukan hal yang sama. ‘’Besok kami akan datang    melakukan pemalangan  yang sama,’’ katanya. 

   Sementara itu,  Plt Kepala Dinas  Pekerjaan Umum  dan Tata Ruang Kabupaten  Merauke Romanus  Sujatmiko, S.Sos, M.Si, sesuai melakukan  pertemuan dengan  Yulianus Mahuze  menyarankan   kepada   masyarakat yang  datang  melakukan  pemalangan tersebut  untuk  menempuh jalur  hukum lewat pengadilan. Sebab,  tanah   tersebut kata  Romanus Sujatmiko   telah   bersertifikat. 

  “Karena negara  negara hukum, maka suka  atau tidak suka harus tempuh  jalur hukum. Bagaimana mengaku  bahwa mereka yang punya  tanah ini, ya  harus   tempuh  secara hukum  lewat pengadilan,’’ tandasnya. 

Baca Juga :  Merauke Sudah Berada di Zona Kuning

  Pihaknya, kata Romanus Sujatmiko  sudah memberikan saran   agar  para   pemalang   tersebut menempuh jalur hukum. “Karena   mereka merasa bahwa mereka yang punya maka buktikan saja di pengadilan. Itu yang paling tepat,” tandasnya. (ulo/tri)    

Polisi saat berjaga di pintu  masuk Dinas Perumahan Rakyat dan Pertanahan Kabupaten Merauke, Senin (9/3).   ( FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE-  Tanah  kawasan   Dinas Pekerjaan Umum  Kabupaten  Merauke  yang memiliki luas sekitar 150 meter x 300 meter   kambali  dipalang   oleh pemilik hak ulayat  dengan cara  memasang  sasi  berupa   daun kelapa muda  di  pintu masuk  Dinas  Perumahan Rakyat dan  Pertanahan kabupaten Merauke.  

   Untungnya, Polisi   segera datang setelah mendapat laporan adanya pemalangan  tersebut sehingga  janur   kelapa muda  tersebut  kembali dicabut oleh yang  memasangnya.   Yulianus  Yakobus Mahuze, salah satu   pemilik  hak ulayat, mengungkapkan   bahwa pemalangan yang  dilakukan in  merupakan  yang ketiga  kalinya.  

    Pihaknya, kata Yulianus  meminta  ganti rugi   sebesar Rp 3 miliar  untuk   lahan seluas 150 meter x 300 meter.   Hanya saja, lanjut   Yulianus  Yakobus  Mahuze bahwa dari pemerintah menyarankan tuntutan  tersebut ditempuh  secara hukum lewat  pengadilan.   Namun pihaknya, kata   Yulianus  Mahuze menolak  untuk  menempuh   jalur pengadilan.  Sebab, kata dia,  tanah ulayat  tersebut milik Mahuze.  

Baca Juga :  Lokasi Penimbunan Depan Bandara Mopah Di-Police Line

   Karena itu, Yulianus  Mahuze mengancam   masih akan datang   hari  ini,  Selasa  (10/3)  untuk melakukan hal yang sama. ‘’Besok kami akan datang    melakukan pemalangan  yang sama,’’ katanya. 

   Sementara itu,  Plt Kepala Dinas  Pekerjaan Umum  dan Tata Ruang Kabupaten  Merauke Romanus  Sujatmiko, S.Sos, M.Si, sesuai melakukan  pertemuan dengan  Yulianus Mahuze  menyarankan   kepada   masyarakat yang  datang  melakukan  pemalangan tersebut  untuk  menempuh jalur  hukum lewat pengadilan. Sebab,  tanah   tersebut kata  Romanus Sujatmiko   telah   bersertifikat. 

  “Karena negara  negara hukum, maka suka  atau tidak suka harus tempuh  jalur hukum. Bagaimana mengaku  bahwa mereka yang punya  tanah ini, ya  harus   tempuh  secara hukum  lewat pengadilan,’’ tandasnya. 

Baca Juga :  Produksi  Sopi, IRT Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara 

  Pihaknya, kata Romanus Sujatmiko  sudah memberikan saran   agar  para   pemalang   tersebut menempuh jalur hukum. “Karena   mereka merasa bahwa mereka yang punya maka buktikan saja di pengadilan. Itu yang paling tepat,” tandasnya. (ulo/tri)    

Berita Terbaru

Artikel Lainnya