Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Penahanan Mantan Kepala Kampung Umanderu Diperpanjang

MERAUKE-Penyidik Tindak Pidana Korupsi  (Tipikor)  Polres  Merauke  kembali memperpanjang  penahanan mantan Kepala Kampung Umanderu di  Distrik Kimaam  berinisial VG (53)  terkait  dengan   dana desa tahun 2016, 2017 dan 2018.  Perpanjangan   penahanan   mantan Kepala  Kampung Umanderu ini, karena berkas  pemeriksaan  tersangka  tak kunjung   dinyatakan lengkap  atau  P.21. 

  Kapolres Merauke AKBP   Agustinus   Ary Purwanto, SIK melalui   Kasat Reskrim AKP  Carroland Rhamdhani, SIK, SH, M.Si ditemui media ini mengungkapkan bahwa,   penahanan tersangka  tersebut  telah diperpanjang  karena  BAP  tersangka  belum  juga  dinyatakan lengkap. 

   “Kemarin   petunjuk dari jaksa  sudah kita penuhi semua, namun  setelah   ada petunjuk   lain lagi.  Kalau  petunjuknya   bisa sekaligus, kemungkinan  berkasnya sudah    bisa  dinyatakan lengkap,’’ kata  Kasat Reskrim, Jumat (6/3) lalu.  

Baca Juga :  Tiga Kali Curi Motor, Anak 12 Tahun Ditangkap

   Menurut Kasat Reskrim, petunjuk terakhir    tersebut  terkait dengan  keterangan ahli.   Terkait dengan  pet7unjuk terakhir  tersebut, menurut Kasat Reskrim, penyidik saat ini    sedang menuju ke Jakarta  untuk mengambil keterangan atau melakukan  pemeriksaan  terhadap ahli  di Menteri Keuangan  dan  Kemendagri sehubungan dengan dana desa  tersebut.  

  ‘’Ya, kalau nanti   masa  penahanan sudah selesai sementara  BAP  belum  dinyatakan lengkap, maka   demi hukum  tersangka harus kita keluarkan  dari penahanan. Tidak mungkin kita    tetap tahan kalau masa penahanannya  di kita sudah  habis,’’    tandas Kasat Carroland Rhamdhani. 

   Seperti   diketahui  Mantan Kepala Kampung Umanderu, Distrik Kimaam   tersebut diduga melakukan penyelewenangan  dana  Desa  untuk Kampung Umanderu yang diterima  oleh  Kampung Umanderu tahun 2016, 2017 dan 2018. Besarnya  kerugian negara  yang diduga dikorupsi  oleh VG sebesar Rp 1,82 miliar.   Atas  perbuatannya  tersebut, tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  dengan ancaman paling tinggi 20 tahun dan paling rendah 4 tahun penjara. (ulo/tri)  

Baca Juga :  Dua Bangunan Milik Pemkab di Asmat Ludes Terbakar 

MERAUKE-Penyidik Tindak Pidana Korupsi  (Tipikor)  Polres  Merauke  kembali memperpanjang  penahanan mantan Kepala Kampung Umanderu di  Distrik Kimaam  berinisial VG (53)  terkait  dengan   dana desa tahun 2016, 2017 dan 2018.  Perpanjangan   penahanan   mantan Kepala  Kampung Umanderu ini, karena berkas  pemeriksaan  tersangka  tak kunjung   dinyatakan lengkap  atau  P.21. 

  Kapolres Merauke AKBP   Agustinus   Ary Purwanto, SIK melalui   Kasat Reskrim AKP  Carroland Rhamdhani, SIK, SH, M.Si ditemui media ini mengungkapkan bahwa,   penahanan tersangka  tersebut  telah diperpanjang  karena  BAP  tersangka  belum  juga  dinyatakan lengkap. 

   “Kemarin   petunjuk dari jaksa  sudah kita penuhi semua, namun  setelah   ada petunjuk   lain lagi.  Kalau  petunjuknya   bisa sekaligus, kemungkinan  berkasnya sudah    bisa  dinyatakan lengkap,’’ kata  Kasat Reskrim, Jumat (6/3) lalu.  

Baca Juga :  Membludak, Pendaftaran Relawan PON XX Sampai Malam

   Menurut Kasat Reskrim, petunjuk terakhir    tersebut  terkait dengan  keterangan ahli.   Terkait dengan  pet7unjuk terakhir  tersebut, menurut Kasat Reskrim, penyidik saat ini    sedang menuju ke Jakarta  untuk mengambil keterangan atau melakukan  pemeriksaan  terhadap ahli  di Menteri Keuangan  dan  Kemendagri sehubungan dengan dana desa  tersebut.  

  ‘’Ya, kalau nanti   masa  penahanan sudah selesai sementara  BAP  belum  dinyatakan lengkap, maka   demi hukum  tersangka harus kita keluarkan  dari penahanan. Tidak mungkin kita    tetap tahan kalau masa penahanannya  di kita sudah  habis,’’    tandas Kasat Carroland Rhamdhani. 

   Seperti   diketahui  Mantan Kepala Kampung Umanderu, Distrik Kimaam   tersebut diduga melakukan penyelewenangan  dana  Desa  untuk Kampung Umanderu yang diterima  oleh  Kampung Umanderu tahun 2016, 2017 dan 2018. Besarnya  kerugian negara  yang diduga dikorupsi  oleh VG sebesar Rp 1,82 miliar.   Atas  perbuatannya  tersebut, tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  dengan ancaman paling tinggi 20 tahun dan paling rendah 4 tahun penjara. (ulo/tri)  

Baca Juga :  Bawaslu Dalami Sejumlah ASN Tidak Netral

Berita Terbaru

Artikel Lainnya