Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Pelaku Pencurian 15 Outdoor AC Lebih dari Satu

MERAUKE-Pelaku pencurian terhadap 15 outdoor AC milik PT Shong Sang yang berada di lahan PT Global Papua Abadi, Kampung Sermayam II, Distrik Tanah Miring Merauke, ternyata tidak hanya AA (25), tapi ia bersama 3 orang lainnya.

Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kapolsek Tanah Miring, Iptu Sukirno, S.Sos, saat dihubungi media ini lewat telepon selulernya mengungkapkan, dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap AA, aksi pencurian 15 outdoor AC milik PT Shong Sang itu dilakukan bersama dengan 3 orang temannya.

  Hanya saja, lanjut Kapolsek, ketiga teman tersangka AA tersebut sudah terlebih dahulu ditangkap oleh Polsek Kurik dalam kasus pencurian sejumlah alat pertanian milik petani di Kurik.

Baca Juga :  Pengeroyok Anggota Polisi Disidang

    ‘’Untuk ketiga teman pelaku AA ini, sudah lebih dulu diamankan oleh jajaran Polsek Kurik dalam kasus pencurian sejumlah peralatan pertanian milik petani di Kurik,’’ kata Kapolsek Iptu Sukirno, dihubungi, Senin (8/8).

     Namun untuk pencurian sejumlah alat pertanian tersebut, AA tidak terlibat. Hanya terlibat bersama-sama dengan ketiga temannya tersebut melakukan pencurian 15 outdoor AC.

 ‘’Karena sudah ditangani  oleh Polsek Kurik, maka nanti dalam gelar perkara kita akan lihat. Apakah ketiga teman AA ini yang sudah ditangani oleh Polsek Kurik dalam kasus pencurian akan kita tetapkan sebagai tersangka lagi dalam perkara pencurian 15 outdoor AC tersebut atau hanya sebagai saksi,’’ katanya.

Baca Juga :  Merauke Peroleh Kuota 2.200 Vaksin Covid

Sekadar diketahui, pencurian 15 outdoor AC PT Shong Sang tersebut dilaporkan oleh karyawan dari perusahaan yang berada di lahan PT Global Papua Abadi, Kampung Sermayam II, Distrik Tanah Miring Merauke ke Polsek Tanah Miring. Polisi yang  menerima laporan, kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan  ke-15 outdoor AC tersebut sudah dijual ke penjual besi tua di jalan Seringgu dan di  jalan Tidore Merauke. (ulo/tho)   

MERAUKE-Pelaku pencurian terhadap 15 outdoor AC milik PT Shong Sang yang berada di lahan PT Global Papua Abadi, Kampung Sermayam II, Distrik Tanah Miring Merauke, ternyata tidak hanya AA (25), tapi ia bersama 3 orang lainnya.

Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kapolsek Tanah Miring, Iptu Sukirno, S.Sos, saat dihubungi media ini lewat telepon selulernya mengungkapkan, dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap AA, aksi pencurian 15 outdoor AC milik PT Shong Sang itu dilakukan bersama dengan 3 orang temannya.

  Hanya saja, lanjut Kapolsek, ketiga teman tersangka AA tersebut sudah terlebih dahulu ditangkap oleh Polsek Kurik dalam kasus pencurian sejumlah alat pertanian milik petani di Kurik.

Baca Juga :  Dua Penumpang Motor Belum Bisa Dimintai Keterangan   

    ‘’Untuk ketiga teman pelaku AA ini, sudah lebih dulu diamankan oleh jajaran Polsek Kurik dalam kasus pencurian sejumlah peralatan pertanian milik petani di Kurik,’’ kata Kapolsek Iptu Sukirno, dihubungi, Senin (8/8).

     Namun untuk pencurian sejumlah alat pertanian tersebut, AA tidak terlibat. Hanya terlibat bersama-sama dengan ketiga temannya tersebut melakukan pencurian 15 outdoor AC.

 ‘’Karena sudah ditangani  oleh Polsek Kurik, maka nanti dalam gelar perkara kita akan lihat. Apakah ketiga teman AA ini yang sudah ditangani oleh Polsek Kurik dalam kasus pencurian akan kita tetapkan sebagai tersangka lagi dalam perkara pencurian 15 outdoor AC tersebut atau hanya sebagai saksi,’’ katanya.

Baca Juga :  Menjambret Depan Polda, Dua Pemuda Dibekuk Anggota Propam

Sekadar diketahui, pencurian 15 outdoor AC PT Shong Sang tersebut dilaporkan oleh karyawan dari perusahaan yang berada di lahan PT Global Papua Abadi, Kampung Sermayam II, Distrik Tanah Miring Merauke ke Polsek Tanah Miring. Polisi yang  menerima laporan, kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan  ke-15 outdoor AC tersebut sudah dijual ke penjual besi tua di jalan Seringgu dan di  jalan Tidore Merauke. (ulo/tho)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya