Tuesday, April 15, 2025
24.7 C
Jayapura

Tiga Pelajar Ditangkap Saat Edarkan Ganja

‘’Selain barang bukti tersebut, kami juga mengamankan barang bukti lainnya seperti HP, sepeda motor yang digunakan untuk transaksi dan  barang bukti lainnya,’’ jelasnya.

Kasi Humas Pri Sutejo mengungkapkan, dari penangkapan pertama setelah dilakukan penimbangan diperoleh total barang bukti ganja kering sebanyak 105 gram. Sedangkan dari penangkapan kedua  diperoleh total barang bukti ganja kering sebanyak 5,10 gram.

Dijelaskan pula  bahwa ganja kering yang diedarkan tersebut diperoleh para tersangka dari seseorang di daerah perbatasan RI-PNG di Sota. Kemudian, para tersangka menjualnya dalam ukuran kecil atau lintingan dimana setiap lintingan dijual dengan harga Rp 50.000.

‘’Sasarannya secara random, ada masyarakat umum, pelajar maupun mahasiswa,’’ katanya. Ada pula ganja tersebut dilakukan secara barter dengan  menukar dengan handphone maupun barang lainnya. Hasil penjualan, mereka gunakan untuk berfoya-foya.

Baca Juga :  Dua Pelaku Pencurian di Boven Digoel Diringkus

  Atas perbuatannya itu, ketiga pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 114 dan pasal 111 Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana selama 20 tahun penjara. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

‘’Selain barang bukti tersebut, kami juga mengamankan barang bukti lainnya seperti HP, sepeda motor yang digunakan untuk transaksi dan  barang bukti lainnya,’’ jelasnya.

Kasi Humas Pri Sutejo mengungkapkan, dari penangkapan pertama setelah dilakukan penimbangan diperoleh total barang bukti ganja kering sebanyak 105 gram. Sedangkan dari penangkapan kedua  diperoleh total barang bukti ganja kering sebanyak 5,10 gram.

Dijelaskan pula  bahwa ganja kering yang diedarkan tersebut diperoleh para tersangka dari seseorang di daerah perbatasan RI-PNG di Sota. Kemudian, para tersangka menjualnya dalam ukuran kecil atau lintingan dimana setiap lintingan dijual dengan harga Rp 50.000.

‘’Sasarannya secara random, ada masyarakat umum, pelajar maupun mahasiswa,’’ katanya. Ada pula ganja tersebut dilakukan secara barter dengan  menukar dengan handphone maupun barang lainnya. Hasil penjualan, mereka gunakan untuk berfoya-foya.

Baca Juga :  TMMD di Kampung Epem Ditutup

  Atas perbuatannya itu, ketiga pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 114 dan pasal 111 Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana selama 20 tahun penjara. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya