‘’Selain barang bukti tersebut, kami juga mengamankan barang bukti lainnya seperti HP, sepeda motor yang digunakan untuk transaksi dan barang bukti lainnya,’’ jelasnya.
Kasi Humas Pri Sutejo mengungkapkan, dari penangkapan pertama setelah dilakukan penimbangan diperoleh total barang bukti ganja kering sebanyak 105 gram. Sedangkan dari penangkapan kedua diperoleh total barang bukti ganja kering sebanyak 5,10 gram.
Dijelaskan pula bahwa ganja kering yang diedarkan tersebut diperoleh para tersangka dari seseorang di daerah perbatasan RI-PNG di Sota. Kemudian, para tersangka menjualnya dalam ukuran kecil atau lintingan dimana setiap lintingan dijual dengan harga Rp 50.000.
‘’Sasarannya secara random, ada masyarakat umum, pelajar maupun mahasiswa,’’ katanya. Ada pula ganja tersebut dilakukan secara barter dengan menukar dengan handphone maupun barang lainnya. Hasil penjualan, mereka gunakan untuk berfoya-foya.
Atas perbuatannya itu, ketiga pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 114 dan pasal 111 Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana selama 20 tahun penjara. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos