Setelah Dua Bulan Dipalang, Bandara Tanah Merah Dibuka Kembali

MERAUKE– Setelah hampir 2 bulan di palang oleh masyarakat pemilik hak ulayat dengan tuntutan ganti rugi, Bandara Tanah Merah yang ada di Kabupaten Boven Digoel akhirnya dibuka kembali.
Bupati Boven Digoel Roni Omba mengungkapkan, palang tersebut dibuka kembali oleh masyarakat pemilik hak ulayat yang melakukan pemalangan sebelumnya pada Senin (4/5) sekira pukul 20.30 WIT.

‘’Senin kemarin sekira pukul 20.30 WIT, masyarakat pemilik hak ulayat yang melakukan pemalangan itu yang membuka kembali,’’ kata Bupati Roni Omba di Merauke, Rabu (6/5).

Pembukaan palang ini dilakukan pemilik hak ulayat setelah pemerintah Kabupaten Boven Digoel kembali memberikan tapi asih setelah para pemilik hak ulayat itu telah melakukan pertemuan dengan DPRK Boven Digoel.

Baca Juga :  DPRP Papua Selatan Siap Suarakan Harapan Masyarakat

‘’Kita pemerintah daerah bersama pihak Bandara, Forkopimda dan pemilik hak ulayat sepakat untuk memberikan sedikit kepada mereka, sehingga merekka sendiri yang membuka palang,’’ tandasnya.

Dikatakan, bandara Tanah Merah tersebut mulai dipalang oleh pemilik hak ulayat pada 16 Maret 2026 lalu dengan tuntutan ganti rugi. Pemilik hak ulayat, lanjutnya sudah beberapa kali datang berkoordinasi dengan pemerintahan sebelumnya. Bupati menjelaskan, setiap permasalahan tersebut muncul, pemilik hak ulayat selalu menuntutnya ke pemerintah daerah. Di sisi lain, pemerintah daerah sudah beberapa kali melakukan tali asih dengan pemilik hak ulayat.

‘’Harapan kami ada tindaklanjut keseriusan dari kementerian untuk menyelesaikan masalah ini. Jangan mengambang seperti itu. Karena secara umum di Papua ini, tanah-tanah semua ini milik adat dan mestinya harus diselesaikan,’’ terangnya.

Baca Juga :  Kadis Kesehatan Kab. Merauke: Pendonor Darah Adalah Pahlawan Kemanusiaan

MERAUKE– Setelah hampir 2 bulan di palang oleh masyarakat pemilik hak ulayat dengan tuntutan ganti rugi, Bandara Tanah Merah yang ada di Kabupaten Boven Digoel akhirnya dibuka kembali.
Bupati Boven Digoel Roni Omba mengungkapkan, palang tersebut dibuka kembali oleh masyarakat pemilik hak ulayat yang melakukan pemalangan sebelumnya pada Senin (4/5) sekira pukul 20.30 WIT.

‘’Senin kemarin sekira pukul 20.30 WIT, masyarakat pemilik hak ulayat yang melakukan pemalangan itu yang membuka kembali,’’ kata Bupati Roni Omba di Merauke, Rabu (6/5).

Pembukaan palang ini dilakukan pemilik hak ulayat setelah pemerintah Kabupaten Boven Digoel kembali memberikan tapi asih setelah para pemilik hak ulayat itu telah melakukan pertemuan dengan DPRK Boven Digoel.

Baca Juga :  Pengadilan Tolak Praperadilan Terkadap Kodaeral XI

‘’Kita pemerintah daerah bersama pihak Bandara, Forkopimda dan pemilik hak ulayat sepakat untuk memberikan sedikit kepada mereka, sehingga merekka sendiri yang membuka palang,’’ tandasnya.

Dikatakan, bandara Tanah Merah tersebut mulai dipalang oleh pemilik hak ulayat pada 16 Maret 2026 lalu dengan tuntutan ganti rugi. Pemilik hak ulayat, lanjutnya sudah beberapa kali datang berkoordinasi dengan pemerintahan sebelumnya. Bupati menjelaskan, setiap permasalahan tersebut muncul, pemilik hak ulayat selalu menuntutnya ke pemerintah daerah. Di sisi lain, pemerintah daerah sudah beberapa kali melakukan tali asih dengan pemilik hak ulayat.

‘’Harapan kami ada tindaklanjut keseriusan dari kementerian untuk menyelesaikan masalah ini. Jangan mengambang seperti itu. Karena secara umum di Papua ini, tanah-tanah semua ini milik adat dan mestinya harus diselesaikan,’’ terangnya.

Baca Juga :  Antisipasi Virus Mpox, Bandara Sentani Pasang Alat Deteksi Suhu

Berita Terbaru

Artikel Lainnya